Oleh: Reni Tri Wahyuni
Penulis Lepas

Belakangan ini, jagat media sosial dan ruang publik sedang ramai membahas film dokumenter investigasi terbaru garapan sutradara Dandhy Dwi Laksono yang berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film ini memicu perhatian besar bukan karena masuk ke bioskop komersial, melainkan karena acara nonton bareng (nobar) sinema ini berulang kali dilarang, diintimidasi, bahkan dibubarkan paksa oleh aparat di berbagai daerah.

Menurut catatan Watchdoc dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya ada 21 bentuk intimidasi yang terjadi di lapangan. Salah satu kasus yang paling viral terjadi di Kota Ternate pada 8 Mei lalu, di mana acara diskusi dan nobar dibubarkan paksa oleh personel TNI.

Kasus serupa juga menjalar ke wilayah lain, seperti di Kabupaten Sumbawa Barat. Menanggapi fenomena ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak berdalih bahwa pembubaran oleh Kodim dilakukan atas koordinasi dengan pemerintah daerah demi mengantisipasi risiko keributan di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa pemerintah pusat secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan nobar. Pemerintah justru menilai kritik di dalam film tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, meskipun pemerintah menolak keras penggunaan narasi kata "kolonialisme" untuk konteks Papua.


Bedah Isi Pesta Babi

Jika kita bedah isinya, film dokumenter ini memotret realitas pahit konflik agraria di Papua Selatan, khususnya di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film ini menyoroti bagaimana hutan adat dan hak ulayat masyarakat lokal pelan-pelan terkikis demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) lumbung pangan (food estate).

Alih-alih membawa kemakmuran instan bagi warga lokal, proyek skala besar ini dikritik keras karena diduga kuat hanya menguntungkan oligarki dan para pemilik modal. Sementara itu, rakyat Papua justru kehilangan ruang hidup, mengalami deforestasi hebat, dan dihadapkan pada situasi militerisasi kawasan.


Analisis Sosial-Politik

Dari kacamata analisis sosial-politik, pola pelarangan dan pembubaran nobar yang terjadi di lapangan seolah mengonfirmasi adanya penyempitan ruang demokrasi yang kian antikritik. Rezim sering kali mencitrakan diri di podium sebagai pelindung hak kebebasan berekspresi. Namun, begitu ada karya seni investigatif yang menohok langsung ke jantung kebijakan ekonomi dan agraria, respons di tingkat lokal justru represif.

Di bawah sistem demokrasi yang berkelindan dengan kapitalisme, proyek pembangunan nasional raksasa kerap kali berubah fungsi menjadi stempel legal untuk membagikan jutaan hektare lahan subur kepada segelintir pengusaha kakap. Dampaknya, terjadilah ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Kekayaan alam dikuasai oleh segelintir orang, sementara mayoritas rakyat adat setempat dipaksa gigit jari dan kehilangan masa depan mereka.

Lalu, bagaimana kita melihat sengkarut ekonomi dan pembungkaman suara kritis ini dari perspektif pengelolaan yang lebih mendasar melalui tata kelola ekonomi Islam?


Paradigma Islam

Dalam konstruksi Islam, masalah pengelolaan lahan dan sumber daya alam memiliki aturan main yang sangat ketat agar tercipta keadilan yang merata. Islam membagi kepemilikan secara tegas menjadi tiga kategori: milik individu (milkiyah fardiyah), milik negara (milkiyah daulah), dan milik umum (milkiyah ammah).

Hutan belantara yang luas, air yang melimpah, serta barang tambang yang jumlahnya depositnya besar mutlak masuk dalam kategori kepemilikan umum. Artinya, secara hukum syariat, negara sama sekali tidak boleh menyerahkan lahan jutaan hektare tersebut kepada swasta atau kelompok oligarki untuk dikuasai dan dikeruk secara pribadi.

Negara wajib mengelola harta milik umum tersebut secara mandiri, di mana seluruh hasilnya harus dikembalikan seutuhnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik, layanan gratis, atau bantuan sosial. Hak atas lahan milik warga atau masyarakat adat pun diakui penuh secara hukum dan tidak boleh digusur paksa atas nama proyek pembangunan terpusat. Dalam Islam, proyek yang dijalankan negara harus murni berorientasi pada kemaslahatan riil masyarakat banyak, bukan demi memuaskan syahwat ekonomi para penyokong dana politik.

Terakhir, dalam menghadapi kritik masyarakat, pemimpin dalam sistem Islam tidak boleh antikritik atau menggunakan tangan besi untuk membungkam warganya. Menyampaikan masukan dan mengoreksi kebijakan penguasa yang keliru justru dianggap sebagai kewajiban moral yang tinggi, yakni bagian dari aktivitas amar makruf nahi munkar.


Khatimah

Sengkarut agraria di Papua dan represifnya pembungkaman kritik atas film Pesta Babi sejatinya menjadi bukti autentik kegagalan sistem demokrasi-kapitalisme dalam mengurus rakyat. Alih-alih membiarkan aparat melakukan pembubaran ruang diskusi ilmiah atau acara nobar, negara seharusnya membuka telinga lebar-lebar, menerima otokritik tersebut dengan lapang dada, dan siap mengevaluasi kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Namun, perbaikan hakiki tidak akan lahir dari sistem yang mengagungkan modal. Keadilan ruang hidup dan keterbukaan politik hanya akan terwujud secara sempurna ketika tata kelola bernegara dikembalikan pada sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah naungan institusi Khilafah Islamiyah. Hanya dengan cara itulah, bumi dan seluruh kekayaan alamnya akan dikelola sebagai amanah yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

Wallahua’lam bish-shawabi.