Oleh: Yanti
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Beberapa hari yang lalu, masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila yang bertepatan dengan tanggal 1 Juni. Sebagaimana kita ketahui, Pancasila merupakan dasar bagi negara Indonesia. Namun ironisnya, nilai-nilai yang termaktub di dalam Pancasila nyatanya belum sepenuhnya terlaksana atau dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pancasila merupakan fondasi pembangunan ekonomi nasional yang adil dan sejahtera. Selain itu, Presiden juga menuturkan bahwa ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat (Setneg, 01/06/2026).

Memang benar, secara logika apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diterapkan secara konsisten dan menyeluruh oleh negara, maka mulai dari sila pertama hingga sila kelima akan terwujud secara nyata. Namun pertanyaannya, sudahkah semua sila tersebut terlaksana dengan baik di lapangan?

Lalu, ekonomi Pancasila yang dimaksud itu seperti apa? Apakah ekonomi yang sekarang diterapkan bisa disebut ekonomi Pancasila jika yang dipakai hanya sebatas labelnya saja, sementara aturan main yang digunakan bercorak kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan)?

Sila pertama dalam Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun faktanya, sila tersebut sering kali hanya menjadi pemanis retorika dan tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara. Bagaimana bisa disebut Ketuhanan Yang Maha Esa bila sumber aturan dan hukum yang dipakai bukan berasal dari Allah Swt., yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, melainkan berasal dari akal manusia yang dapat berubah-ubah sesuai kepentingan serta kebutuhan para pemilik modal maupun oligarki?

Kemudian, sila kedua sampai sila kelima semuanya berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, lagi-lagi implementasinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Ironi Penggusuran Lahan Adat atas Nama Pembangunan

Contoh terbaru adalah persoalan di Papua, di mana tanah adat masyarakat dipaksa dibuka untuk dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti cetak sawah, perkebunan sawit skala besar, perkebunan tebu, maupun proyek pertambangan. Tentu saja hal ini sangat merugikan warga lokal karena pembukaan jutaan hektare hutan adat milik suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu untuk proyek pangan serta energi terbukti merusak ekologi.

Berbagai organisasi lingkungan menyoroti bahwa alih fungsi hutan adat ini menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati serta habitat satwa akibat degradasi ekosistem yang mengancam kelangsungan hidup spesies endemik dan flora langka di Papua. Selain itu, penggantian hutan hujan tropis alami menjadi perkebunan monokultur, seperti sawit, secara drastis mengurangi fungsi hutan sebagai penyerap karbon.

Hutan Papua menyimpan miliaran ton karbon yang dapat memicu perubahan iklim ekstrem apabila dilepaskan ke atmosfer. Kondisi ini juga mengancam identitas dan ketahanan pangan masyarakat adat. Bagi mereka, hutan bukan sekadar lahan kosong, melainkan sumber pangan, obat-obatan, serta ruang hidup dan identitas budaya. Penggusuran lahan secara sepihak juga merusak kearifan lokal serta berbagai tradisi masyarakat adat.

Bencana ekologis pun tidak dapat dihindari karena praktik pembakaran yang dilakukan untuk pembersihan lahan (land clearing) dapat memicu kerusakan ekstrem yang mengubah keseimbangan alam dan memusnahkan habitat satwa. Terlebih lagi, tanah adat mereka dikabarkan hanya dihargai sekitar Rp300.000 per hektare.

Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa norma-norma Pancasila (seperti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) kontradiktif dengan persoalan kedaruratan agraria di atas.


Ilusi Keadilan di Bawah Sistem Kapitalistik

Dari sini terlihat jelas perbedaan antara ekonomi yang benar-benar berlandaskan nilai ketuhanan dengan ekonomi yang bercorak kapitalistik. Jikalau sektor tambang masih dikelola oleh swasta dan asing, jika investasi raksasa dibentuk demi kompetisi global, jika negara masih berlomba menarik investor asing dengan obral konsesi, dan jika utang berbasis bunga (riba) tetap dianggap sebagai hal yang normal, maka layak dipertanyakan sejauh mana ekonomi tersebut dapat disebut berpihak kepada rakyat.

Cara mengelola ekonomi seperti ini hanya akan menjadi ilusi keadilan. Di satu sisi mampu melahirkan pertumbuhan ekonomi makro, tetapi di sisi lain memicu ketimpangan sosial yang menganga. Kapitalisme menciptakan kekayaan, tetapi hanya memusatkannya pada segelintir pihak, serta tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Inilah konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama.

Pertanyaannya, mengapa praktik ekonomi kapitalistik yang destruktif bisa dianggap selaras dengan ekonomi Pancasila, sementara sistem ekonomi Islam justru sering kali diposisikan negatif? Padahal, apabila yang diterapkan adalah sistem ekonomi Islam, maka poin-poin keadilan yang terdapat dalam Pancasila dapat terlaksana dengan baik. Sebab, sistem ekonomi Islam bersumber dari wahyu Allah ﷻ dan dirancang untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya menguntungkan kelompok kapitalis tertentu.


Distribusi dan Kedaulatan Ekonomi Menurut Syariat

Di dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi secara jelas menjadi tiga ranah, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam (SDA) strategis yang jumlahnya melimpah termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) sehingga haram diprivatisasi ataupun dimonopoli oleh swasta. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
"Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis tersebut, ketiga sumber daya itu merupakan kepemilikan umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, tidak boleh dimonopoli ataupun dikuasai secara privat untuk dikomersialkan demi keuntungan segelintir elite.

Dalam sistem Islam, fungsi negara adalah sebagai ra'in (pengurus urusan umat) yang bertanggung jawab langsung atas terpenuhinya kebutuhan rakyat. Selain itu, negara juga berfungsi sebagai pengelola kekayaan umum yang seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur publik, fasilitas pendidikan, dan jaminan kesehatan. Pendidikan dan kesehatan merupakan hak seluruh rakyat sebagai layanan dasar, bukan komoditas bisnis yang ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga maupun individu.

Sistem ekonomi Islam tidak hanya mengatur pendistribusian kekayaan hasil sumber daya alam agar terus berputar di tengah masyarakat dan tidak menumpuk pada segelintir orang kaya saja, tetapi juga menjaga agar keadilan dapat dirasakan oleh setiap individu secara nyata. ekonomi Islam berlandaskan pada syariat Islam yang sumber hukumnya bersandar pada empat pilar, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas.

Melalui tuntunan tersebut, negara akan melarang keras praktik riba, gharar (ketidakjelasan dalam transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak), serta maysir (perjudian atau spekulasi). Tidak hanya individu rakyat yang dilarang melakukan hal-hal merusak tersebut, negara pun tidak boleh mengambil kebijakan berbasis transaksi batil ini karena bertentangan dengan hukum syarak.


Kesimpulan

Sudah sangat jernih bahwa hanya Islam yang memiliki sistem ekonomi komprehensif, mandiri, dan operasional untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial yang hakiki, sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang eksploitatif.

Oeh karena itu, solusi fundamental dari berbagai persoalan di negeri ini, termasuk karut-marut tata kelola ekonomi dan agraria, adalah kembali kepada penerapan syariat Islam secara kaffah. Dalam tatanan ini, kedaulatan tertinggi berada di tangan syarak (hukum Allah), bukan di tangan hawa nafsu manusia, penguasa, ataupun segelintir oligarki pemilik modal.

Wallahu a’lam bish-shawab.