Oleh: Sri Purwaningsih
Aktivis Muslimah, Pekanbaru-Riau

Perguruan tinggi saat ini dinilai gagal melahirkan sarjana yang dibutuhkan oleh pasar kerja masa depan. Kampus pun dituntut untuk terus melakukan penyesuaian kurikulum. Orientasinya bukan lagi pada pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berilmu, melainkan direduksi hanya untuk memenuhi orientasi pasar dan kebutuhan industri.

Seolah-olah, persoalan pengangguran massal akan selesai jika seluruh lulusan berhasil terserap ke dunia kerja. Jika seluruh kebijakan pendidikan tunduk pada logika industri, lalu siapa yang akan melahirkan generasi pengemban peradaban dan penjaga umat? Ketika negara lebih sibuk melayani kepentingan korporasi daripada membangun manusia yang berkualitas, bukankah ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan telah kehilangan arah hakikinya?

Dikutip dari BBC News Indonesia dan Jawa Pos, Sekjen Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco melempar wacana penghapusan program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan target pertumbuhan ekonomi dan serapan pasar kerja di industri. Hal ini disebabkan prodi-prodi tersebut dianggap sebagai penyumbang terbesar angka pengangguran.


Kapitalisme Sekuler dalam Dunia Pendidikan

Dalam sistem kapitalisme sekuler, sektor industri dan manusia (termasuk perguruan tinggi) hanya dipandang sebagai mesin untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai sarana pembentukan SDM yang berkualitas dan berakhlak mulia, melainkan sebagai “mesin produksi” demi meraih profit materi.

Perguruan tinggi akhirnya diposisikan sebagai “pabrik tenaga kerja” yang dinilai bukan berdasarkan keluasan ilmu pengetahuan dan kedalaman intelektualnya, melainkan berdasarkan ukuran ekonomi spekulatif seperti angka pertumbuhan, efisiensi, dan produktivitas.

Langkah menghapus prodi dan merombak kurikulum pendidikan bukanlah solusi yang menyentuh akar persoalan pengangguran. Kebijakan tersebut hanyalah solusi instan untuk menutupi kegagalan negara dan sistem dalam mengurus urusan rakyat.

Dengan mengambinghitamkan kampus dan kurikulum, negara seolah menutupi fakta bahwa sejak awal sistem yang ada memang tidak dirancang untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat secara merata. Karut-marut ini lahir dari cara pandang kapitalistik yang menjadikan pasar sebagai pusat dari segala perumusan kebijakan.

Di sisi lain, asas sekularisme telah memisahkan agama dari kehidupan. Pendidikan dijauhkan dari pembentukan kepribadian Islam. Akibatnya, kampus tidak lagi melahirkan manusia yang memiliki visi hidup mulia sebagai hamba Allah, melainkan sekadar mencetak individu materialistis yang pragmatis tanpa memandang lagi batasan halal dan haram, selama mereka dapat terlepas dari label “pengangguran”.

Masalah pengangguran bukan semata-mata kesalahan individu atau lembaga pendidikan, melainkan tanggung jawab penuh sistem dan negara. Negaralah yang membentuk regulasi pendidikan tersebut. Negara pula yang menentukan visi, misi, kurikulum, pembiayaan, kualitas SDM pengajar, hingga sarana dan prasarananya. Perguruan tinggi seharusnya menjadi alat negara dalam menjalankan tugasnya mengurus rakyat, bukan justru menjadi regulator sekuler yang tunduk pada kepentingan kapitalistik.


Solusi Sistemis dan Kemandirian Pendidikan Islam

Selama pendidikan dan masalah pengangguran diselesaikan dengan paradigma kapitalisme sekuler, sementara negara terus melepaskan tanggung jawab utamanya, maka solusi yang dihasilkan tidak akan pernah menyelesaikan masalah dari hulunya. Islam hadir memberikan solusi komprehensif melalui dua pilar utama:

1. Tanggung Jawab Negara sebagai Pengurus (Ra'in)
Islam tidak menyelesaikan masalah secara parsial, tetapi menyentuh akar persoalan. Dalam Islam, negara adalah ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja.

Negara wajib mengelola sumber daya alam (SDA) secara langsung dan mandiri, bukan menyerahkannya kepada swasta atau pihak asing, sehingga potensi ekonominya dapat menyerap tenaga kerja secara luas. Negara juga wajib mendorong berkembangnya sektor riil seperti pertanian, perdagangan, dan manufaktur lokal yang berbasis pada kebutuhan riil umat.

Negara harus memastikan tersedianya pasar dan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Industri dikembangkan untuk melayani kebutuhan rakyat, bukan sebaliknya. Selain itu, negara wajib menjamin distribusi kekayaan dan perputaran ekonomi agar tidak hanya terpusat pada segelintir golongan terkaya saja. Negara menjalankan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan dasar setiap warga, terutama mempermudah para laki-laki sebagai kepala keluarga untuk mencari nafkah.

2. Kemandirian Kurikulum dan Visi Pendidikan Tinggi
Dalam sistem Islam, negara berdiri mandiri dalam mengelola pendidikan tinggi dan tidak bergantung pada tekanan politik atau pasar, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini karena seluruh kebijakannya bersandar murni pada syariat Islam. Negara menentukan visi, misi, serta kurikulum pendidikan berdasarkan kebutuhan umat dan kemaslahatan masyarakat, sekaligus mendorong penguasaan ilmu pengetahuan serta keterampilan teknologi.

Tujuan pendidikan tidak diarahkan semata-mata untuk memenuhi pesanan pasar kerja, melainkan untuk membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Dengan demikian, para lulusan tidak hanya siap bekerja secara profesional, melainkan juga siap berkontribusi di berbagai bidang kehidupan, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan kesadaran hukum syarak yang tinggi.


Kesimpulan

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui penerapan syariat secara kaffah dalam institusi Khilafah. Rasulullah ﷺ sendiri telah mencontohkan perjuangan membangun sistem tatanan yang melindungi dan mengurus umat secara total.

Rasulullah ﷺ tidak hanya membina kapasitas individu, melainkan juga menegakkan pemerintahan Islam sebagai junnah (perisai) bagi manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sesungguhnya al-imam (pemimpin/khalifah) itu perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Muslim).

Wallahu a’lam bish-shawab.