Oleh: Siti Nurbani
Penulis Lepas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyatakan siap mendukung pelaksanaan kerja sama Country Programme Action Plan atau CPAP 2026–2030 antara UNICEF dan Pemerintah Pusat. Program tersebut dinilai sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, terutama dalam pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, saat menerima sosialisasi pelaksanaan kegiatan kerja sama CPAP 2026–2030 antara UNICEF dan Pemerintah Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Selasa, 19 Mei 2026.

Ali mengatakan, kerja sama antara UNICEF dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani pada 20 April 2026 merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan generasi penerus bangsa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa dan Bali, Tubagus Arie Rukmantara, mengatakan bahwa program UNICEF senantiasa berfokus pada promosi dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia (Bandung Raya, 19/05/2026).


Evaluasi Efektivitas Program CPAP di Lapangan

CPAP (Country Programme Action Plan) atau Rencana Aksi Program Negara merupakan dokumen kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Indonesia atau pemerintah daerah dengan UNICEF untuk periode lima tahun yang sudah berjalan sejak tahun 2001. Program ini berfokus pada aspek gizi dan tengkes (stunting), kesehatan ibu dan anak, pendidikan, air bersih dan sanitasi, serta perlindungan anak.

Namun, dalam pelaksanaannya, program CPAP ini dinilai belum optimal karena terhambat oleh beberapa aspek makro yang kurang maksimal. Contoh yang paling nyata adalah masalah ekonomi; harga bahan pangan bergizi seperti telur, ikan, dan daging di pasar domestik masih tinggi, sehingga daya beli ibu hamil dan balita dari kalangan ekonomi bawah masih lemah. Edukasi gizi dari program ini sulit berjalan efektif jika kebutuhan pangan dasar masyarakat belum terpenuhi dengan baik.

Faktor penghambat selanjutnya adalah masalah air bersih dan sanitasi. Sebagian wilayah di Bandung Selatan hingga saat ini masih kesulitan mengakses air bersih yang layak. Kondisi sanitasi yang buruk ini memicu penyakit diare berulang pada balita, sehingga zat gizi yang masuk tidak dapat diserap oleh tubuh secara optimal.

Di sisi lain, program CPAP ini bersifat lima tahunan dan sangat bergantung pada nota kesepahaman (MoU) dengan UNICEF. Jika jaminan perlindungan anak ini tidak dimasukkan sebagai program wajib dalam Peraturan Daerah (Perda) dan APBD, maka saat siklus CPAP tahun 2026–2030 selesai dan terjadi pergantian kepemimpinan, program tersebut berisiko terhenti. Akibatnya, intervensi yang sudah berjalan hanya akan menjadi proyek musiman, bukan sistem perlindungan jangka panjang.


Fungsi Ri'ayah dalam Menjamin Hak Anak secara Mandiri

Dalam pandangan Islam, negara wajib menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan urusan rakyat) secara mandiri dan berdaulat. Negara wajib menjamin dan memenuhi hak-hak dasar rakyatnya secara mutlak, yang meliputi hak hidup, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pangan bergizi, serta hak perlindungan.
  • Jaminan Sanitasi: Untuk menjamin hak hidup sehat dan sanitasi, negara harus memastikan setiap desa memiliki akses air bersih dan sarana MCK (mandi, cuci, kakus) yang layak secara merata, tanpa harus menunggu dana bantuan atau proyek kerja sama pihak asing.
  • Keterjangkauan Pangan: Untuk menjamin pasokan pangan bergizi, negara wajib mengontrol stabilitas harga pangan pokok (seperti telur, ikan, dan sumber protein lainnya) agar selalu terjangkau oleh keluarga miskin.
  • Kemandirian Kebijakan: Negara tidak boleh menjadikan program kerja sama luar negeri sebagai sandaran utama. Menjamin hak dan keselamatan rakyat adalah kewajiban syar'i yang bersifat mandiri (independen), yang harus terus berjalan tanpa bergantung pada program lima tahunan yang rawan mangkrak.


Kesimpulan

Pemenuhan hak anak dan pemberantasan tengkes tidak akan selesai secara tuntas jika hanya mengandalkan proyek kemitraan jangka pendek. Dibutuhkan kesadaran sistemis bahwa pengurusan rakyat adalah tanggung jawab penuh penguasa. Jaminan kesejahteraan harus bersandar pada tata kelola yang mandiri dan berkesinambungan agar generasi masa depan dapat tumbuh menjadi generasi yang tangguh di bawah perlindungan hukum yang hakiki.

Wallahu a’lam bish-shawab.