
Oleh: Nur Laila
Penulis Lepas
Palestina telah mengalami penjajahan selama 78 tahun sejak 15 Mei 1948, ketika entitas zionis Israel merebut wilayah Palestina dengan dukungan penuh dari Inggris. Peristiwa yang dikenal sebagai Nakba atau “malapetaka” itu menjadi hulu dari penderitaan panjang rakyat Palestina, yang hingga kini masih kehilangan tanah, rumah, dan hak hidup mereka secara aman dan merdeka.
Dalam memperingati 78 tahun Nakba, Liga Arab kembali mendesak adanya perlindungan internasional bagi rakyat Palestina. Mereka meminta komunitas dunia menekan Israel agar segera menghentikan pendudukan ilegal atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Selain itu, Liga Arab juga menuntut Israel menjalankan pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa pendudukan tersebut melanggar hukum internasional. Israel juga didesak memberikan kompensasi atas berbagai kerusakan dan penderitaan yang dialami rakyat Palestina selama puluhan tahun.
Dalam pernyataannya, sektor Palestina dan Wilayah Arab yang Diduduki di Liga Arab menegaskan pentingnya mengakhiri ketidakadilan sejarah terhadap rakyat Palestina. Mereka menyerukan agar upaya internasional terus dilakukan demi mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967. Liga Arab juga kembali menekankan pentingnya pendirian negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai hukum internasional, solusi dua negara, dan Inisiatif Perdamaian Arab (Antaranews, 15/05/2026).
Tragedi Nakba bukan hanya peristiwa kelam yang terjadi di masa lalu, melainkan potret nyata penderitaan rakyat Palestina yang terus berlangsung hingga hari ini. Sejak perampasan tanah Palestina pada tahun 1948, rakyat Palestina terus menghadapi penjajahan, pengusiran, kekerasan, hingga hilangnya hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Karena itu, Nakba bukan sekadar catatan sejarah, melainkan luka yang masih hidup dan dirasakan oleh generasi Palestina sampai sekarang.
Problem Sistemis Tatanan Dunia Hari Ini
Berlanjutnya penjajahan atas Palestina dipandang sebagai bukti nyata atas kegagalan sistem dunia saat ini dalam menghadirkan keadilan dan kemanusiaan. Jika diurai lebih dalam, kemandulan ini disebabkan oleh tiga faktor hulu:
- Sekat Konsep Negara-Bangsa (Nation-State): Konsep negara-bangsa (nation-state) terbukti telah membuat umat Islam di berbagai belahan dunia tercerai-berai dalam batas wilayah teritorial dan kepentingan politik masing-masing. Akibat egosektoral ini, umat Islam kehilangan kesatuan kekuatan kolektif (political power) yang dahulu mampu melindungi sesama muslim secara menyeluruh.
- Kemandulan Lembaga Internasional: Berbagai lembaga internasional (seperti PBB) yang selama ini mengusung jargon perdamaian dan hak asasi manusia dinilai tidak akan pernah mampu menghentikan penderitaan rakyat Palestina. Resolusi yang dikeluarkan terbukti mandul dan tumpul karena tidak memiliki kekuatan eksekusi fisik di lapangan.
- Bias Kepentingan Negara Adidaya: Pembebasan Palestina sulit diharapkan datang dari negara-negara adidaya maupun lembaga internasional regional. Sebab, banyak pihak di dalam lingkar kekuatan global tersebut justru memiliki kepentingan politik dan ekonomi sepihak, yang pada akhirnya memperkuat dominasi serta penjajahan terhadap negeri-negeri Muslim.
Solusi Hakiki: Menegakkan Kepemimpinan Islam Global
Oleh karena itu, persoalan Palestina bukan sekadar konflik wilayah semata, melainkan simbol lemahnya persatuan dan kekuatan politik umat Islam di tengah sistem dunia yang lebih berpihak kepada hegemon kekuatan besar daripada kepada keadilan. Pembebasan Palestina tidak akan pernah bisa dilepaskan dari upaya menegakkan kembali institusi kepemimpinan Islam universal yang mampu menyatukan saf kaum muslim sedunia. Selama umat Islam masih terkotak-kotak dalam berbagai kepentingan politik praktis, kekuatan besar untuk melawan penjajahan fisik dinilai sulit terwujud.
Perjuangan membebaskan Palestina harus berjalan seiring dengan perjuangan membangun kembali sistem kepemimpinan Islam (Khilafah) yang menerapkan syariat secara menyeluruh (kaffah). Institusi ini memiliki otoritas syar'i untuk mempersatukan umat Islam di berbagai negeri dalam satu visi strategis. Dengan persatuan tersebut, umat Islam akan memiliki kesatuan kekuatan politik, ekonomi, dan komando militer resmi yang mampu menghadapi penjajahan serta menghentikan total dominasi pihak-pihak adidaya yang menyokongnya.
Oleh sebab itu, agenda penting (qadhiyah masiriyah) umat saat ini adalah membangun kesadaran ideologis tentang urgensi hidup di bawah naungan kepemimpinan Islam sebagai bagian dari wujud konsekuensi keimanan. Umat perlu memahami bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah pribadi (ritual), melainkan juga memiliki regulasi komprehensif yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk sistem kepemimpinan, penegakan keadilan, dan proteksi militer terhadap kaum yang tertindas.
Melalui institusi kepemimpinan Islam inilah, umat dapat kembali memiliki kewibawaan dan posisi politik yang kuat di hadapan dunia. Persatuan global ini akan menjadi kekuatan nyata untuk membebaskan negeri-negeri yang terjajah, serta menyebarkan rahmat, keadilan, dan kebaikan hakiki ke seluruh alam semesta.
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar