DARURAT PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk, baik di rumah, di luar rumah, maupun di ranah daring. Saat ini, seolah tidak ada lagi ruang aman bagi anak.

Selama periode empat bulan terakhir, yakni Januari sampai April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencapai 426 kasus. Kasus terbanyak yang tercatat adalah pelecehan seksual, dengan rumah sebagai tempat kekerasan yang paling mendominasi. Sementara itu, di dunia daring, data terbanyak menunjukkan tingginya keterlibatan anak dalam aktivitas judi online (judol).


Akar Penyebab Kerapuhan Perlindungan Anak

Kasus kekerasan terhadap anak ini ibarat fenomena gunung es. Hal ini terjadi karena standar perilaku individu dan masyarakat hari ini didominasi oleh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng bagi individu maupun keluarga. Orientasi hidup yang sekadar mengejar materi membuat anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah ﷻ.

Kondisi tersebut diperparah oleh penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Dampaknya, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang tajam memicu frustrasi sosial hingga berujung pada kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam hal ini, negara sekuler gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pemerintah ketika muncul masalah cenderung bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar persoalan. Sebagai contoh, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak belum mampu menuntaskan persoalan dari hulu, sementara sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.


Tiga Pilar Perlindungan Anak dalam Sistem Islam

Islam hadir di tengah-tengah umat dengan menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga, sehingga keimanan menjadi benteng pertahanan pertama. Orang tua yang memahami Islam secara utuh akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, diasuh, dan dilindungi dengan penuh kasih sayang.

Selain itu, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar setiap kepala keluarga terpenuhi melalui mekanisme jaminan kesejahteraan oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.

Negara Khilafah akan hadir sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai). Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya melalui tiga pilar utama:
  • Sistem Pendidikan Ideologis: Membangun pemahaman Islam yang benar dan menanamkan ketakwaan di tengah-tengah umat.
  • Kontrol Media Massa: Menjaga arus informasi dan media agar tidak merusak akidah serta tidak membahayakan moral rakyat.
  • Sistem Sanksi yang Tegas: Menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kejahatan secara total.


Kesimpulan

Ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan peran aktif negara merupakan tiga pilar utama dalam mengatasi persoalan anak, baik di ranah individu, komunitas, maupun lintas negara. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk terus menggalakkan dakwah amar makruf nahi mungkar agar berbagai penyimpangan sosial dapat dicegah sejak dini.

Tentu, upaya ini membutuhkan iktikad dari semua elemen masyarakat untuk meyakini bahwa Islam adalah solusi yang tepat. Sudah saatnya umat meninggalkan sistem kapitalisme yang terbukti rapuh serta menimbulkan kesengsaraan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 50:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا Lِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar