
Oleh: Rida Asnuryah
Ibu Rumah Tangga
Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk, baik di rumah, luar rumah, maupun di ranah daring. Kondisi ini seolah menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi ruang aman yang mutlak bagi anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari–April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk "Darurat Perlindungan Anak", KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.
Sepanjang periode tersebut, KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. Berbagai temuan strategis ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan (KPAI, 18/5/2026). Sementara itu, di dunia daring, data tertinggi menunjukkan maraknya keterlibatan anak dalam aktivitas judi daring (judi online).
Dampak Sistem Hidup Sekuler-Kapitalistik
Sistem kehidupan yang bercokol saat ini, yakni sekularisme, merupakan akar masalah yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. Orientasi hidup bergeser hanya untuk mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah ï·» Walhasil, banyak orang tua kurang memprioritaskan pendidikan dan pembinaan keimanan anak sejak dini.
Faktor lainnya, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Tak ayal, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang tajam memicu frustrasi sosial dan kekerasan di dalam rumah tangga. Di sisi lain, negara kapitalisme dinilai gagal hadir sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan ketika muncul masalah pun hanya bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya wacana pembatasan media sosial bagi anak tanpa membenahi ekosistem digitalnya. Terakhir, sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak memberikan efek jera, sehingga lingkaran setan kasus kejahatan ini terus berulang.
Pandangan dan Solusi Mumpuni Sistem Islam
Di sinilah Islam hadir sebagai solusi mumpuni dalam mengatasi kekerasan terhadap anak melalui empat pilar strategis:
- Fondasi Akidah dalam Keluarga: Islam menjadikan akidah sebagai fondasi utama keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah mulia yang wajib dijaga, disayangi, dan dididik dengan penuh tanggung jawab demi masa depan dunia-akhirat.
- Jaminan Kesejahteraan Ekonomi: Sistem ekonomi Islam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar setiap kepala keluarga dijamin secara sistemis oleh negara, baik melalui penyediaan lapangan kerja maupun jaminan langsung. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok, tekanan ekonomi tidak akan lagi menjadi pemicu friksi dan kekerasan dalam rumah tangga.
- Negara Hadir sebagai Pengurus dan Pelindung: Negara Islam hadir menjalankan fungsinya sebagai pengurus urusan rakyat (ra'in) dan pelindung (junnah). Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat melalui sistem pendidikan formal, serta menyaring arus informasi media agar tidak merusak akidah masyarakat.
- Sistem Sanksi (Uqubat) yang Tegas: Negara menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat memberi efek jera bagi publik (zawajir) sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir). Ketegasan hukum syariat ini akan memutus rantai kejahatan terhadap anak karena pelaku akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran.
Demikianlah, solusi yang ditawarkan oleh Islam amat mumpuni dan menyeluruh, selaras dengan visi agung yang dibawa oleh syariat-Nya untuk menebarkan kemaslahatan bagi alam semesta, sebagaimana firman Allah ï·»:
ÙˆَÙ…َا Ø£َرْسَÙ„ْÙ†َاكَ Ø¥ِÙ„َّا رَØْÙ…َØ©ً Ù„ِّÙ„ْعَالَÙ…ِينَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya: 107)
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar