ANTARA JERITAN TANAH PAPUA DAN TUDINGAN PEMBUNGKAMAN KRITIK


Oleh: Lina Amelia
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Diskusi publik di tanah air kembali memanas. Kali ini, pemicunya adalah sebuah film dokumenter investigasi bertajuk Pesta Babi karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. Film berdurasi 1,5 jam ini menjadi pusat perhatian nasional bukan hanya karena muatan isinya yang sensitif, melainkan juga karena rentetan aksi pembubaran dan intimidasi yang menimpa acara nonton bareng (nobar) di berbagai daerah.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk KontraS, mencatat ada puluhan bentuk intimidasi serius. Gangguan tersebut bervariasi mulai dari teror telepon, kedatangan aparat intelijen secara tiba-tiba, hingga pemaksaan pembatalan sepihak oleh oknum tertentu. Meskipun pemerintah dan DPR sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan resmi, realitas di lapangan menunjukkan atmosfer ketakutan yang nyata dalam ruang-ruang diskusi akademis dan komunitas.

Dalam konteks ini, kritik boleh disampaikan, tetapi tetap akan berhadapan dengan narasi dari negara. Pemerintah juga menyoroti penggunaan istilah dalam judul film yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.

"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," menurut Yusril Ihza (Detik, 15/05/2026).


Ironi PSN dan Getah terhadap Masyarakat Adat

Film Pesta Babi secara mendalam menyoroti nasib pilu masyarakat adat di Papua Selatan, seperti Suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu. Mereka harus menyaksikan hutan leluhur mereka dibabat habis untuk dialihfungsikan menjadi kawasan industri kelapa sawit, perkebunan tebu, hingga proyek swasembada pangan skala besar (food estate).

Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar deretan pohon, melainkan apotek alam, sumber pangan, dan pusat identitas budaya mereka. Saat hutan dikonversi, mereka kehilangan mata pencaharian tradisional.

Dokumenter ini menyajikan data kepemilikan lahan yang menunjukkan adanya keterlibatan segelintir elite bisnis atau oligarki yang menikmati keuntungan terbesar dari hasil konsesi lahan jutaan hektare tersebut. Sebagai bentuk pertahanan terakhir, warga lokal menancapkan salib-salib merah di tanah adat mereka. Langkah ini menjadi simbol duka sekaligus perlawanan damai melawan penggusuran.

Bagi para aktivis dan pengamat sosial, pembungkaman ruang diskusi film ini melahirkan analisis yang mengkhawatirkan terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Upaya menghentikan nobar dianggap sebagai konfirmasi nyata bahwa sistem demokrasi hari ini condong ke arah otoriter dan antikritik, meskipun di atas kertas selalu dicitrakan melindungi hak kebebasan berpendapat.

Lebih jauh lagi, kebijakan berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai sering kali menjadi alat legalitas bagi negara dalam sistem ekonomi kapitalisme untuk mendistribusikan jutaan hektare lahan publik kepada para pemodal besar yang menyokong kekuasaan. Hasil akhirnya adalah ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa tajam. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola bersama justru dikuasai segelintir orang, sementara rakyat kecil harus menerima getahnya berupa kemiskinan dan kerusakan ekologi.

Di tengah kebuntuan konflik agraria yang berkepanjangan ini, muncul pemikiran kritis yang menawarkan tata kelola berbasis konstruksi Islam sebagai jalan keluar alternatif untuk menciptakan keadilan yang hakiki.


Tata Kelola Lahan dan Kepemilikan Umum dalam Islam

Maka, sebuah negara seharusnya sudah tahu bahwa kekayaan tanah Papua, termasuk lahan yang subur dan sumber daya alam, tidak boleh berputar dan menumpuk hanya di lingkaran orang-orang kaya atau para oligarki saja. Negara wajib mendistribusikan ekonomi secara merata agar rakyat kecil dapat merasakan kesejahteraan, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 7:

ÙƒَÙŠْ Ù„َا ÙŠَÙƒُÙˆْÙ†َ دُÙˆْÙ„َØ©ً ۢ بَÙŠْÙ†َ الْاَغْÙ†ِÙŠَاۤØ¡ِ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْۗ
"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..."

Hutan belantara, air yang melimpah, dan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak berstatus sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Negara tidak boleh menjual atau menyerahkannya kepada swasta atau oligarki. Negara hanya bertindak sebagai pengelola yang mengembalikan 100% hasilnya untuk fasilitas rakyat.

Begitu pula proyek pembangunan pangan atau industri tidak boleh mengorbankan dan menggusur ruang hidup masyarakat adat. Segala bentuk eksploitasi yang memicu bencana alam, hilangnya rantai makanan lokal, dan kesengsaraan penduduk adalah kezaliman yang diharamkan. Penguasa atau pemerintah bertindak sebagai pengurus atau pelayan (ra'in) masyarakat yang akan dimintai pertanggungjawaban mutlak. Ketika rakyat menyampaikan kritik atas ketidakadilan, negara wajib mendengarkan dan mengoreksi diri, bukan justru melakukan pembungkaman atau represi.

Dalam sistem Islam, hak kepemilikan individu atas tanah diakui secara mutlak selama tanah tersebut didapatkan secara sah dan dikelola dengan baik. Negara tidak boleh melakukan penggusuran paksa atas lahan milik rakyat demi kepentingan bisnis swasta. Pemanfaatan lahan tidak boleh sedikit pun merusak atau mematikan mata pencaharian kehidupan masyarakat lokal.

Aturan dasar menetapkan bahwa negara dilarang keras menyerahkan kepemilikan atau hak eksploitasi penuh atas aset-aset milik umum ini kepada oligarki atau pihak swasta. Negaralah yang wajib mengelolanya secara langsung, di mana seluruh keuntungan bersihnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur gratis. Maka, negara harus berorientasi pada kemaslahatan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan demi mengejar target profit investor belaka. Pembangunan harus selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pelestarian alam demi mencegah kerusakan lingkungan.

Seorang pemimpin dalam pandangan Islam juga diposisikan sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, negara harus membuka ruang koreksi dan kritik seluas-luasnya tanpa perlu menggunakan pendekatan keamanan untuk membungkam suara kritis rakyat. Kritik dianggap sebagai pilar penting untuk menjaga agar kebijakan negara tetap berada di jalur kebenaran. Polemik film Pesta Babi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen bangsa. Persoalan Papua bukan sekadar urusan pemenuhan komoditas pangan nasional, melainkan tentang bagaimana memanusiakan manusia dan mengelola bumi dengan penuh rasa keadilan.


Kesimpulan

Maka, dapat disimpulkan bahwa polemik film Pesta Babi bukan sekadar potret konflik agraria biasa, melainkan alarm keras atas rapuhnya sistem yang menempatkan modal di atas kemanusiaan.

Ketika bumi Papua menjerit dan kritik dibungkam, dunia Islam sejatinya telah menawarkan jalan yang terang benderang melalui pembagian kepemilikan yang adil. Kini, pilihannya adalah apakah kita hanya akan terus mempertahankan ego kapitalisme yang menyengsarakan, atau mulai berani berbalik arah menuju tatanan berkeadilan hakiki yang diridai Ilahi?

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar