KEJAHATAN ISRAEL MELAMPAUI BATAS KEMANUSIAAN: DERITA AKTIVIS PEREMPUAN DALAM MISI FLOTILLA GAZA


Oleh: Hj. Devi Novianti
Pengisi Majelis Taklim

Luka kemanusiaan kembali terbuka lebar. Kali ini, penderitaan mendalam menimpa para relawan internasional yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0, sebuah upaya damai untuk menembus blokade udara-laut Gaza dan menyalurkan bantuan logistik bagi rakyat Palestina. Namun, harapan membawa bantuan kemanusiaan justru berujung pada pengalaman tragis. Mereka yang datang tanpa senjata dengan niat murni kemanusiaan, justru diperlakukan secara brutal oleh militer zionis Israel.

Sejumlah laporan independen mengungkap adanya tindakan kekerasan yang sangat serius terhadap para relawan, termasuk aktivis perempuan. Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencuat dugaan pelecehan hingga kekerasan seksual. Beberapa korban bahkan mengalami luka tembak akibat peluru karet dari jarak dekat, sementara lainnya menderita patah tulang akibat pemukulan massal. Fakta-fakta pilu ini menggambarkan sebuah tragedi yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Kesaksian dari para relawan, termasuk warga negara Indonesia (WNI), memperkuat gambaran kelam tersebut. Mereka mengaku mengalami penyiksaan sistemis selama masa penahanan, dipukul, disetrum, hingga dihina dengan sebutan “teroris”. Perlakuan tidak manusiawi ini jelas menunjukkan bahwa tidak ada penghormatan sama sekali terhadap status mereka sebagai aktivis kemanusiaan non-kombatan (non-combatant). Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain seperti Kanada, Jerman, dan Spanyol juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi warga negaranya yang menjadi korban dalam insiden ini. Hal ini menandakan bahwa tragedi tersebut merupakan peristiwa besar yang memicu perhatian internasional.


Arogansi Kekuasaan dan Mandulnya Hukum Internasional

Peristiwa ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pola panjang praktik kolonialisme modern yang masih berlangsung di Palestina. Dukungan buta dari negara-negara besar terhadap Israel, baik dalam bentuk politik, militer, maupun ekonomi, telah menciptakan ruang bagi tindakan represif tanpa batas. Ketika sebuah negara merasa memiliki perlindungan kekuasaan global, rasa takut terhadap konsekuensi hukum menjadi sirna. Inilah yang melahirkan impunitas, kondisi di mana pelanggaran hukum berat tidak diikuti dengan sanksi yang setimpal.

Kasus kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan ini sekaligus memperlihatkan kegagalan fatal sistem hukum internasional dalam menjalankan fungsinya. Seharusnya, hukum hadir menjadi pelindung bagi pihak yang lemah. Namun dalam realitas geopolitik hari ini, hukum justru sering kali tunduk di bawah ketiak kepentingan politik negara-negara hegemonik.

Fenomena standar ganda (double standard) menjadi realitas yang sulit dipungkiri. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh sekutu barat diabaikan begitu saja, sementara pihak lain dihukum dengan cepat. Ketimpangan ini membuat kepercayaan publik terhadap sistem global semakin luntur. Misi kemanusiaan yang semestinya dilindungi undang-undang perang justru menjadi sasaran agresi. Ini menunjukkan bahwa konflik Palestina tidak bisa diselesaikan melalui koridor diplomasi biasa, melainkan bagian dari masalah sistemik global yang sarat ketidakadilan.


Refleksi untuk Dunia Islam: Mengembalikan Fungsi Perisai

Peristiwa ini juga menjadi cermin retak bagi dunia Islam. Ketika relawan dari berbagai penjuru dunia berani mempertaruhkan keselamatan fisik mereka demi menolong Gaza, banyak penguasa di negeri-negeri Muslim justru memilih diam dan bermain aman. Sikap pasif ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di manakah ikatan solidaritas umat yang sesungguhnya? Ketika saudara seiman mengalami penindasan struktural, respons yang diharapkan bukan sekadar simpati retorika atau bantuan logistik, melainkan tindakan politik dan militer yang nyata. Allah ﷻ berfirman:

وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ
...dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan...” (QS. Al-Anfal: 72)

Dalam ajaran Islam, perlindungan terhadap kehormatan manusia (bahkan dalam kondisi kecamuk perang sekalipun) memiliki aturan main yang sangat ketat dan agung. Kaum perempuan, anak-anak, lansia, serta mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran fisik diharamkan untuk disakiti. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَقْتُلُوا نِسَاءً وَلَا صِبْيَانًا
Janganlah kalian membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa bahkan dalam situasi konflik bersenjata, Islam tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan universal. Segala bentuk pelecehan, apalagi kekerasan seksual, merupakan dosa besar (kabair) yang tidak dapat ditoleransi. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)

Islam tidak membiarkan kehormatan wanita dan darah manusia tumpah tanpa pembelaan. Oleh karena itu, Islam menempatkan institusi negara sebagai perisai (junnah) pelindung rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sesungguhnya al-imam (pemimpin/khalifah) itu adalah perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara memiliki kewajiban ideologis untuk hadir secara fisik, menggunakan kekuatan diplomatik serta militernya guna melindungi kaum tertindas dan menghentikan kezaliman global.


Menuju Keadilan yang Hakiki

Akar persoalan Palestina adalah penjajahan zionis yang belum diakhiri. Selama akar pendudukan itu masih eksis, konflik, air mata, dan penderitaan para aktivis akan terus berulang secara periodik. Pengiriman bantuan kemanusiaan memang penting sebagai penanganan darurat, namun tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan masalah secara tuntas. Diperlukan solusi politis-ideologis yang mampu mencabut akar penjajahan dan menghadirkan keadilan yang nyata di atas bumi Palestina.

Tragedi yang menimpa para aktivis flotilla adalah alarm keras bahwa dunia saat ini sedang kehilangan arah moralnya. Ketika hukum rimba (di mana kekuatan fisik lebih dominan daripada kebenaran) dilegalkan, ketidakadilan akan terus berulang tanpa ujung. Sudah saatnya umat menyadari bahwa keadilan universal tidak akan pernah lahir dari rahim sistem internasional yang mandul. Keadilan universal hanya akan tegak ketika tatanan kehidupan dikembalikan pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah naungan Khilafah Islamiyah, institusi yang dalam sejarahnya telah terbukti mampu menjadi pelindung sejati bagi seluruh bangsa dari penindasan.

Wallahua’lam bish-shawabi.

Posting Komentar

0 Komentar