
Oleh: Resma A. Pratiwi
Aktivis Remaja Muslimah
Belakangan ini, masyarakat ramai membicarakan film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film dokumenter hasil garapan Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Paju Dale ini diproduksi melalui kolaborasi beberapa lembaga, seperti Watchdoc, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, dan Pusaka Bentala Rakyat. Sebagai sebuah karya sinema investigatif, film ini mengangkat isu konflik agraria, deforestasi skala besar, dan dampak negatif Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, khususnya di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Di dalamnya diperlihatkan bagaimana masyarakat adat Papua kehilangan ruang hidup serta sumber penghidupan akibat proyek pembangunan berskala raksasa tersebut.
Ironisnya, di berbagai daerah, acara nonton bareng (nobar) film ini dilaporkan dibubarkan paksa atau tidak mendapatkan izin dari otoritas setempat. Alasan yang muncul ke permukaan sangat beragam, mulai dari faktor keamanan hingga potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah pusat menyatakan tidak ada kebijakan pelarangan resmi terhadap film tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang pemutaran film itu, tetapi kebebasan berekspresi tetap harus memperhatikan tanggung jawab moral dan ketertiban umum, sebagaimana dilansir oleh Warta Ekonomi, Selasa (13/5/2026). Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, sebuah film hanya boleh dilarang berdasarkan keputusan pengadilan dan undang-undang, sebagaimana dikutip dari Antara News, Senin (11/5/2026).
Kontradiksi pernyataan tersebut tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Jika memang tidak ada pelarangan resmi dari pemerintah pusat, mengapa agenda nobar di beberapa daerah tetap dibatasi bahkan dibubarkan?
Fakta di lapangan ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi faktanya sangat terbatas. Kritik seolah-olah diberi ruang, tetapi ketika mulai menyentuh kepentingan politik, ekonomi, atau proyek strategis negara, ruang tersebut seketika menyempit bahkan menghilang. Akibatnya, masyarakat mulai merasa dihinggapi rasa takut untuk menyampaikan otokritik secara terbuka terhadap jalannya pemerintahan.
Padahal, hadirnya kritik terhadap kebijakan penguasa tidak selalu lahir dari rasa benci. Banyak kritik muncul justru karena masyarakat memiliki kepedulian terhadap keadilan dan berharap adanya perbaikan kebijakan. Namun, dalam rahim sistem kapitalisme, kepentingan para pemilik modal memang kerap diprioritaskan di atas kesejahteraan rakyat luas.
Kasus film Pesta Babi ini tidak sekadar berkaitan dengan kebebasan berpendapat, melainkan substansi isinya memang layak mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat Indonesia. Film ini memperlihatkan adanya kerusakan alam yang semakin mengkhawatirkan akibat pembukaan lahan besar-besaran demi PSN. Penebangan hutan dan alih fungsi lahan masif telah merusak ekosistem yang selama berabad-abad menjadi hulu kehidupan masyarakat Papua.
Sinema dokumenter ini juga menyoroti kehidupan masyarakat adat Papua yang dipaksa mengikuti corak pertanian modern dengan menanam padi, padahal tanaman sagu merupakan komoditas utama sekaligus identitas kultural mereka. Selain itu, pemanfaatan sumber daya manusia lokal untuk proyek tersebut hanya dihargai dengan upah yang sangat minim. Pembukaan lahan sawah baru justru melenyapkan hutan-hutan sagu, sehingga masyarakat adat kehilangan sumber pangan mandiri mereka. Hal ini menggambarkan bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekologis lokal justru mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat setempat.
Melalui visualisasi tersebut, film ini mengkritik tajam kebijakan pembangunan yang dinilai lebih mengutamakan target proyek dibanding menjaga keberlanjutan lingkungan. Bahkan, kebijakan pragmatis ini dapat dianggap sebagai bentuk genosida struktural terhadap eksistensi kebudayaan mereka. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan sumber makanan, mata air, tempat tinggal, sekaligus bagian utuh dari identitas yang diwariskan secara turun-temurun.
Kasus ini membuka mata publik bahwa proyek strategis nasional sering kali lebih menguntungkan para kapitalis pemilik modal besar. Atas nama pembangunan dan investasi, jutaan hektare lahan dapat dialihkan secara legal kepada korporasi besar, sementara rakyat kecil harus kehilangan tanah, pekerjaan, bahkan lingkungan tempat mereka hidup. Kondisi tersebut menunjukkan adanya praktik perampasan ruang hidup masyarakat yang dilegalkan melalui kebijakan dan instrumen hukum negara.
Inilah salah satu dampak destruktif dari sistem ekonomi kapitalisme. Kekayaan sumber daya alam yang seharusnya dinikmati bersama justru dimonopoli oleh oligarki. Akibatnya, pihak yang kaya semakin kaya, sedangkan rakyat kecil kian kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal, penumpukan harta seperti ini dengan jelas dilarang oleh Allah ﷻ di dalam firman-Nya:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7)
Oleh karena itu, Islam memandang persoalan agraria ini dengan cara yang sangat berbeda. Dalam Islam, penguasa adalah pelayan (khadim) rakyat, bukan pelayan pemilik modal. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829)
Artinya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan kelompok elite tertentu. Islam memiliki aturan kepemilikan yang jelas; tanah milik individu tidak boleh dirampas secara zalim, sedangkan sumber daya alam skala besar seperti hutan, tambang, dan energi dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara. Hasil pengelolaannya wajib dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, jaminan kesejahteraan, dan kemudahan hidup.
Selain itu, pemerintahan Islam tidak pernah anti terhadap kritik. Dalam catatan sejarah peradaban Islam, para khalifah sangat terbuka menerima nasihat dan koreksi dari rakyat. Bahkan, negara menyediakan lembaga khusus untuk menampung seluruh aspirasi tersebut, yaitu Majelis Umat. Kritik dipandang sebagai bagian dari aktivitas amar makruf nahi munkar, yaitu upaya saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kezaliman, sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Walhasil, pro-kontra film Pesta Babi seharusnya menjadi bahan renungan kita bersama: Apakah arah pembangunan hari ini benar-benar didedikasikan untuk rakyat? Apakah kebebasan berpendapat benar-benar dijaga? Dan apakah negara sudah berdiri untuk melindungi masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang?
Sudah saatnya umat menyadari bahwa keadilan hakiki tidak akan pernah lahir dari sistem yang memberi jalan mudah bagi segelintir oligarki untuk menguasai kekayaan negeri. Keadilan universal hanya bisa terwujud ketika tata kehidupan dikembalikan pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), sehingga negara benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengurus umat.
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar