DARURAT PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA


Oleh: Ummu Meera
Penulis Lepas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data pengaduan selama periode Januari–April 2026. Dalam kurun waktu empat bulan tersebut, tercatat pengaduan kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 426 kasus. Berdasarkan laporan, jenis kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual, dan tempat kejadiannya mirisnya justru paling banyak terjadi di dalam rumah. Sementara itu, di dunia daring (online), data tertinggi menunjukkan tingginya keterlibatan anak dalam aktivitas judi daring (judi online).

Kondisi kelam ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak di negeri ini masih sangat lemah, termasuk perlindungan bagi anak yang telah menjadi korban kekerasan. Ironisnya, meski kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun, banyak di antaranya tidak diselesaikan secara tuntas bahkan kerap kali terabaikan. Proses hukum yang berlarut-larut, minimnya keberpihakan pada korban, serta perilaku menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik keluarga atau institusi menjadi faktor utama yang membuat kejahatan ini terus berulang tanpa memberikan efek jera bagi pelaku.

Negara dinilai belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung sejati bagi anak-anak, baik dalam aspek penanganan, penindakan, maupun pemulihan (rehabilitasi) terhadap korban. Regulasi yang ada sering kali bersifat reaktif dan parsial, sementara implementasinya di lapangan tidak konsisten. Aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga institusi perlindungan belum memiliki sistem terpadu yang benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Lebih dalam lagi, permasalahan kronis ini tidak dapat dilepaskan dari cengkeraman paradigma sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan liberalisme (paham kebebasan individu). Kebebasan yang kebablasan ini merambah ke dalam interaksi sosial dan digital tanpa kontrol yang kuat. Akhirnya, ruang aman bagi anak semakin menyempit, sementara perilaku menyimpang justru mendapat toleransi. Tanpa adanya perubahan paradigma yang mendasar, persoalan kekerasan pada anak ini akan terus menjadi lingkaran setan yang sulit diselesaikan.

Sungguh, persoalan ini hanya bisa diselesaikan secara tuntas dengan Islam. Paradigma Islam wajib dijadikan sebagai landasan utama dalam bernegara, karena Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan yang diatur oleh hukum Allah Swt. Anak merupakan amanah dari Sang Pencipta yang wajib dijaga dan dilindungi. Di dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai/pelindung) yang bertugas menerapkan syariat secara menyeluruh demi kemaslahatan umat.

Tindak kekerasan terhadap anak yang kian merajalela tidak akan dibiarkan begitu saja. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan adil melalui tiga pilar utama:

1.Sistem Sanksi (Uqubat) yang Tegas:
Negara akan menerapkan sistem sanksi yang bersumber dari syariat (Qisas dan Tazir) secara konsisten. Hukum Islam tidak bertujuan untuk menakut-nakuti semata, melainkan berfungsi sebagai pencegah kejahatan baru (zawajir) sekaligus penebus dosa pelaku di akhirat (jawabir). Keamanan akan tercipta karena pelaku kejahatan akan berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran.

2.Perlindungan Sistemis Khilafah:
Institusi Khilafah memiliki kewajiban penuh memberikan perlindungan keamanan kepada anak, baik secara preventif (pencegahan) maupun kuratif (pengobatan/pemulihan). Negara wajib menjamin hak-hak anak, memberikan dukungan psikologis yang komprehensif, serta memastikan pelaku dihukum berat sesuai syariat tanpa kompromi.

3.Edukasi dan Dakwah Ideologis:
Dakwah Islam berfungsi mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal masyarakat menjadi paradigma Islam yang taat pada aturan Allah. Perubahan tidak hanya berhenti pada kesadaran individu, melainkan berlanjut pada perubahan sistem kehidupan secara menyeluruh (kaffah).

Melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh, keadilan di seluruh lini kehidupan akan tercipta. Dengan begitu, anak-anak sebagai generasi penerus peradaban dapat tumbuh kembang dengan rasa aman, terhormat, dan benar-benar terbebas dari bayang-bayang kekerasan.

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar