"CAHAYA CILACAP" HANYA UNTUK OLIGARKI


Oleh: Uni
Penulis Lepas

"Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, lebih baik di negeri sendiri."

Pepatah tersebut menggambarkan bahwa hidup di tanah kelahiran bersama keluarga tercinta pasti akan terasa jauh lebih nyaman. Namun, hal itu tidak selaras dengan kenyataan hari ini. Kondisi ekonomi yang menghimpit di tengah lapangan kerja yang sempit dan tidak memadai, memaksa sebagian warga Indonesia (khususnya dari Kabupaten Cilacap) pergi meninggalkan keluarga untuk mengadu nasib ke luar negeri.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap pada tahun 2025 tercatat mencapai lebih dari 12 ribu orang. Negara tujuan penempatan mereka meliputi Korea Selatan, Hong Kong, Turki, Arab Saudi, Singapura, dan sejumlah negara lainnya.

Data tahun 2025 ada sekitar 12 ribu lebih PMI asal Cilacap yang bekerja di berbagai negara, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah,” kata Kepala Disnaker, Farid (Tribunnews, 07/05/2026).

Minimnya lapangan kerja di daerah bahkan menjadikan Cilacap masuk dalam urutan kelima daerah termiskin di Jawa Tengah. Maka wajar jika Cilacap menyumbang PMI terbanyak kedua se-Indonesia. Angka yang fantastis untuk sebuah wilayah yang sebenarnya memiliki letak geografis sangat strategis.


Kemiskinan di Antara Hasil Bumi yang Melimpah

Cilacap memiliki letak geografis yang sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan pesisir Samudra Hindia, sehingga hasil lautnya menjadi salah satu komoditas utama pendapatan masyarakat. Selain kaya akan potensi kelautan, Cilacap juga menjadi salah satu daerah penghasil padi terbesar di Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, wilayah ini merupakan produsen aspal minyak terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 650.000 metrik ton per tahun. Di bidang industri energi, berdiri pula Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terletak di Karangkandri, yang berfungsi sebagai penopang pasokan listrik utama untuk Pulau Jawa dan Bali. Dari deretan fakta tersebut, sungguh ironis melihat Cilacap tetap bertengger sebagai salah satu daerah dengan angka kemiskinan yang tinggi.


Kapitalisme Menekan Rakyat Kecil

Karut-marut ini bersumber dari tata kelola sumber daya alam yang salah arah akibat adopsi sistem sekuler kapitalis yang bias korporasi. Sebagai contoh, alih fungsi hutan bakau di Segara Anakan menjadi kawasan tambak udang komersial. Alih-alih menyejahterakan warga lokal, area tersebut justru berubah menjadi ladang bisnis pribadi yang keuntungannya hanya dinikmati segelintir elite pemilik modal.

Praktik ini juga merusak keseimbangan ekosistem pesisir. Padahal, hutan bakau memiliki fungsi krusial untuk menahan abrasi serta menjadi tempat berkembang biak biota laut. Akibat proyek privatisasi ini, masyarakat sekitar harus menanggung dampaknya secara langsung: kehilangan mata pencaharian tradisional sekaligus memikul beban kerusakan lingkungan.

Dampak buruk serupa juga dihasilkan oleh ekspansi industri energi fosil seperti PLTU. Mulai dari abrasi pantai, krisis iklim lokal, hingga polusi udara kini membayangi kehidupan warga sehari-hari. Emisi udara dari PLTU mengandung partikel beracun yang berbahaya bagi saluran pernapasan, bahkan meningkatkan risiko kematian dini bagi penduduk sekitar.

Terkait persoalan ini, Presiden Prabowo Subianto sempat menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil langkah taktis mengurangi polusi udara dengan merencanakan pensiun dini bagi beberapa PLTU penyumbang polutan tertinggi. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa opsi pensiun dini memerlukan biaya kompensasi yang sangat besar. Pemerintah pun sempat mewacanakan penerapan teknologi penangkap karbon (carbon capture) untuk menyaring polusi agar tidak naik ke atmosfer.

Meski demikian, teknologi carbon capture dinilai memerlukan ruang yang luas dan investasi biaya yang jauh lebih bengkak. Faktanya, kerugian sosiologis dan biaya kesehatan jangka panjang yang harus ditanggung rakyat akibat polusi PLTU jauh lebih besar daripada biaya finansial yang dihindari pemerintah. Pada akhirnya, orientasi kapitalistik terbukti lebih mementingkan akumulasi profit dan pertumbuhan ekonomi ketimbang keselamatan orang banyak.


Tata Kelola Sumber Daya Alam dalam Pandangan Islam

Allah ﷻ menciptakan bumi beserta isinya untuk dikelola secara adil agar membawa maslahat bagi manusia, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surah Yasin ayat 33:

وَآيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ
"Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami menghidupkannya dan Kami mengeluarkan darinya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan."

Oleh karena itu, menjaga dan memanfaatkan alam dengan bijak adalah amanah syariat. Dalam pandangan Islam, komoditas alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah), sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Berdasarkan ketentuan hukum syarak ini, seluruh sumber mata air, lahan pertanian luas, peternakan skala besar, hutan, hingga kekayaan hasil bumi berupa bahan tambang dan energi dilarang keras diprivatisasi, dikomersialkan, atau diserahkan kepada oligarki.

Karena rakyat tidak bisa mengelolanya secara individual, maka negaralah yang wajib bertindak sebagai pengelola tunggal. Seluruh keuntungan dan hasil pengelolaan SDA tersebut harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas pelayanan publik gratis atau murah, seperti layanan kesehatan, pendidikan berkualitas, serta jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, dan papan).

Negara juga akan membuka lapangan kerja yang luas di sektor riil dengan iklim kerja yang syar'i, upah yang layak, serta beban kerja yang manusiawi. Dengan pemenuhan hak-hak dasar dan jaminan lapangan kerja ini, ketergantungan warga untuk menjadi buruh migran di negeri orang dapat diatasi dari akarnya. Kesejahteraan sistemis seperti ini hanya bisa mewujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan negara yang memfungsikan penguasa sebagai pengurus rakyat (ra'in).

Sudah saatnya umat melakukan muhasabah (koreksi) kolektif, beralih dari sudut pandang sekuler yang merusak menuju cara pandang Islam yang adil, serta gencar mendakwahkan syariat ini kepada para pembuat kebijakan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar