
Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
Penulis Lepas
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui para pekerja Indonesia. Di tengah harapan akan membaiknya kondisi ekonomi pascapandemi dan meningkatnya aktivitas industri, kenyataan justru menunjukkan hal yang berbeda. Banyak perusahaan masih melakukan efisiensi dengan memangkas tenaga kerja. Akibatnya, ribuan keluarga harus menghadapi ketidakpastian ekonomi yang semakin berat.
PHK bukan sekadar persoalan kehilangan pekerjaan. Bagi sebagian besar pekerja, PHK berarti hilangnya sumber nafkah utama, terganggunya pemenuhan kebutuhan keluarga, hingga ancaman kemiskinan. Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika lapangan pekerjaan baru tidak tersedia dalam jumlah yang memadai. Akibatnya, mereka yang kehilangan pekerjaan harus bersaing dengan jutaan pencari kerja lainnya dalam pasar kerja yang semakin sempit.
Gelombang PHK Belum Berakhir
Ancaman PHK hingga kini belum mereda. Berbagai tekanan ekonomi masih membayangi dunia usaha, mulai dari konflik global yang berkepanjangan, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga kenaikan biaya produksi. Kondisi tersebut membuat banyak perusahaan mengambil langkah penghematan, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja. Para pelaku usaha mengaku menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global (CNBC, 04/06/2026).
Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur tersebut memutuskan untuk menutup pabriknya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Penutupan pabrik ini menambah daftar panjang perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja dalam beberapa waktu terakhir. Bagi para pekerja yang terdampak, keputusan tersebut tentu menjadi pukulan berat karena harus kehilangan sumber penghasilan dalam situasi ekonomi yang belum stabil (CNN, 26/05/2026).
Pada saat yang sama, mencari pekerjaan baru juga semakin sulit. Persaingan di pasar tenaga kerja semakin ketat karena jumlah pencari kerja jauh lebih besar dibandingkan ketersediaan lowongan. Bahkan, satu lowongan pekerjaan dapat diserbu oleh ribuan pelamar dalam waktu singkat. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia tidak mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat akan pekerjaan yang layak (CNBC, 29/05/2026).
Gelombang pengurangan tenaga kerja juga tidak hanya terjadi di sektor manufaktur. Perusahaan-perusahaan teknologi global masih melakukan efisiensi besar-besaran. Meta, misalnya, kembali memangkas ribuan karyawannya sebagai bagian dari strategi efisiensi perusahaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketidakpastian ekonomi global masih berdampak pada dunia ketenagakerjaan secara luas (Detik, 21/05/2026).
Kapitalisme dan Komoditas Bernama Buruh
Maraknya PHK sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis perusahaan yang mengalami kesulitan. Fenomena ini merupakan buah logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan tenaga kerja sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem ini, buruh dinilai berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan bagi perusahaan. Ketika keberadaan pekerja dianggap tidak lagi menguntungkan atau mengurangi efisiensi, PHK menjadi pilihan yang dianggap wajar.
Kapitalisme juga memusatkan kepemilikan modal pada segelintir pihak. Akibatnya, kendali terhadap kegiatan ekonomi berada di tangan para pemilik modal. Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan kapan membuka lapangan kerja, memperluas usaha, atau bahkan menghentikan operasional perusahaan. Dengan demikian, keberadaan lapangan kerja tidak ditentukan oleh kebutuhan masyarakat, melainkan oleh pertimbangan keuntungan bisnis.
Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan selalu ada. Jutaan orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, dalam sistem kapitalisme, kebutuhan tersebut tidak otomatis melahirkan lapangan kerja. Pekerjaan hanya tersedia jika dianggap mampu menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal. Inilah sebabnya mengapa di tengah besarnya kebutuhan masyarakat, pengangguran dan PHK tetap menjadi masalah yang terus berulang.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme cenderung hanya berperan sebagai penjaga stabilitas pasar dan kepentingan para pemilik modal. Ketika gelombang PHK terjadi, solusi yang ditawarkan umumnya sebatas bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sosial. Meski penting, langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang menyebabkan PHK terus berulang.
Jaminan Kesejahteraan dalam Islam
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola kehidupan ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
"Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, termasuk kebutuhan memperoleh penghasilan dan pekerjaan yang layak. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi kesulitan ekonomi tanpa solusi yang nyata.
Sistem ekonomi Islam juga memutus ketergantungan pada modal kapitalis yang terpusat pada segelintir orang. Islam mengatur kepemilikan secara jelas antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pengaturan ini mencegah terjadinya monopoli dan penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu. Dengan distribusi kepemilikan yang lebih adil, aktivitas ekonomi dapat berkembang lebih luas sehingga membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.
Dalam sistem Khilafah, negara juga mengelola sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Hasil pengelolaan tersebut menjadi sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ekonomi tidak bergantung pada investasi segelintir pemilik modal, tetapi ditopang oleh pengelolaan kekayaan publik yang benar.
Selain itu, keberadaan Baitulmal menjadi jaminan nyata bagi kesejahteraan rakyat. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung sehingga kebutuhan dasar masyarakat tidak dibebankan kepada individu. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok tersebut, tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan dapat diminimalkan.
Kesimpulan
Oleh karena itu, solusi atas maraknya PHK tidak cukup hanya dengan membuka pelatihan kerja atau memperluas bantuan sosial. Akar persoalannya terletak pada sistem yang menjadikan manusia sekadar alat produksi dan keuntungan sebagai tujuan utama.
Islam menawarkan sistem yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Dengan pengaturan ekonomi yang berlandaskan syariat, lapangan kerja dapat berkembang lebih luas, distribusi kekayaan menjadi lebih adil, dan rakyat tidak terus-menerus hidup dalam bayang-bayang ancaman PHK.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar