
Oleh: Wahyuni Musa
Aktivis Muslimah
Belakangan ini, ruang digital di media sosial dihebohkan oleh sebuah peristiwa mencengangkan. Hanya 16 jam setelah dipublikasikan, sebuah video investigasi ilmiah dari akun Nalar Rawat yang membahas kubah karbon monoksida (CO) serta angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang mencapai 1.200 di Kalimantan Tengah mendadak lenyap. Video tersebut dihapus sepihak oleh platform TikTok tanpa alasan atau penjelasan spesifik. Padahal, konten tersebut bukanlah isapan jempol atau berita bohong. Video itu berdiri di atas pijakan data yang valid, merujuk langsung pada citra satelit NASA Worldview, laporan kantor berita Reuters, serta enam jurnal ilmiah internasional.
Penghapusan konten ini tentu bukan sekadar masalah teknis atau aturan platform semata. Ini adalah potret buram dari pembungkaman suara kritis berbasis sains di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang melanda. Berdasarkan data dan laporan yang ada, karhutla kali ini telah menyebabkan 283.270 warga di tujuh provinsi mengalami gangguan pernapasan yang serius. Asap gambut beracun yang mengandung karbon monoksida (CO) dan partikel halus PM2,5 jelas mengancam keselamatan publik secara nyata, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit jantung.
Namun, alih-alih fokus menyelesaikan bencana dan melindungi rakyat dari bahaya asap, yang terjadi justru sebaliknya: suara-suara yang menyuarakan bahaya tersebut dan mendesak pertanggungjawaban justru disingkirkan dari ruang publik. Di sisi lain, pemerintah melalui Komdigi sempat meminta klarifikasi kepada Meta terkait polemik penghapusan konten karhutla ini (CNN Indonesia, 23/10/2026). Sementara itu, Menkomdigi secara tegas membantah bahwa pihak pemerintah meminta platform untuk menghapus konten-konten karhutla tersebut (CNN Indonesia, 22/10/2026). Pertanyaan besar pun mencuat di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas hilangnya konten-konten penting terkait karhutla di media sosial ini?
Fenomena penghapusan konten investigasi ilmiah ini membuka mata kita pada sebuah kontradiksi besar dalam sistem kehidupan saat ini. Di satu sisi, sistem demokrasi selalu mengelu-elukan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan keterbukaan informasi sebagai pilar utama. Pemerintah dan pengelola platform digital kerap mengklaim bahwa ruang digital adalah ruang bebas bagi siapa saja untuk menyampaikan kritik dan data. Namun, berbicara ternyata bersyarat. Ketika suara kritis mulai menyentuh ranah kebijakan penguasa, membongkar kelalaian dalam penanganan bencana, atau mempertanyakan efektivitas perlindungan negara terhadap rakyatnya, kebebasan itu mendadak menjadi sempit. Faktanya, sistem yang ada saat ini belum mampu menjamin masyarakat bebas menyuarakan kebenaran secara utuh.
Lebih dari itu, ada persoalan struktural yang jauh lebih mendasar. Hak dasar rakyat atas udara yang bersih, lingkungan hidup yang sehat, dan perlindungan kesehatan terbentur oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Ketika penanganan karhutla mandul dan gagal mencegah jatuhnya ratusan ribu korban sakit, informasi mengenai bahaya tersebut justru dianggap sebagai gangguan yang harus dihapus, seolah-olah dengan menghapus kontennya, masalah bencana dan penderitaan rakyat ikut hilang.
Di sinilah kita melihat bahwa kebebasan berekspresi dalam sistem sekuler-demokrasi sering kali berhenti sebagai retorika di atas kertas. Ketika kebebasan berbenturan dengan kepentingan kekuasaan atau ekonomi tertentu, suara rakyat yang membela keselamatan jiwa manusia dengan mudah dikorbankan.
Jika kita menimbang persoalan ini dengan timbangan Islam, kita akan mendapati standar yang sangat mulia dan jauh berbeda dengan sistem buatan manusia. Islam tidak memandang penguasa sebagai pihak yang kebal kritik atau sekadar pengelola citra, melainkan sebagai penanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadis yang masyhur:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (penguasa) itu adalah pemelihara (ra'in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Dalam Islam, menjaga lingkungan hidup, mencegah kerusakan alam, dan melindungi keselamatan jiwa rakyat adalah kewajiban mutlak penguasa. Kebijakan dalam mengelola negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat (ri'ayatal-ummah), bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan, apalagi melindungi kepentingan korporasi yang merusak lingkungan demi meraup keuntungan materi.
Ketika penguasa lalai, atau ketika kebijakan penanganan bencana mendatangkan bahaya besar bagi kesehatan masyarakat, aktivitas menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa bukanlah sebuah tindakan kriminal atau pelanggaran yang harus dibungkam. Sebaliknya, hal itu adalah bagian dari kewajiban mulia, yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar) serta mengoreksi penguasa (muhasabah lil-hukam).
Islam justru memuji orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang zalim. Rasulullah saw. bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, dan Ibnu Majah no. 4011)
Oleh karena itu, membungkam suara aktivis yang menyuarakan bahaya karhutla dan data ilmiah demi menutupi kelemahan penanganan bencana adalah bentuk kezaliman baru yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Umat Islam tentu tidak boleh berhenti hanya pada rasa frustrasi, mengeluhkan buruknya penanganan karhutla, atau sekadar memprotes hilangnya sebuah konten di media sosial. Kita harus melihat akar persoalan yang lebih dalam, yaitu sistem yang sedang kita jalankan saat ini. Sistem sekuler-kapitalistik terbukti menempatkan keuntungan material di atas segalanya. Dalam sistem ini, kerusakan alam sering kali dianggap sebagai risiko yang wajar demi pertumbuhan ekonomi, sementara keselamatan rakyat dikompromikan.
Solusi tuntas dari semua karut-marut ini hanya bisa ditemukan manakala umat kembali kepada aturan Islam secara menyeluruh (Islam kaffah). Islam menempatkan penerapan hukum syariah sebagai fondasi utama dalam mengatur kehidupan bernegara. Di dalam naungan sistem Islam, kepemimpinan diposisikan sebagai amanah suci untuk melindungi darah, jiwa, akal, harta, dan lingkungan hidup rakyatnya.
Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan membiarkan kebakaran hutan terus berulang tanpa sanksi tegas bagi para perusak lingkungan. Negara juga tidak akan membungkam suara-suara jujur yang menyampaikan data ilmiah, karena koreksi dari rakyat justru dianggap sebagai energi positif untuk memperbaiki jalannya pemerintahan. Keselamatan rakyat dan kelestarian alam tidak akan pernah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sesaat maupun kepentingan politik penguasa.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan hakiki atas lingkungan dan kesehatan rakyat hanya akan terwujud tatkala kehidupan diatur dengan hukum Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar