PENGGEREBEKAN PONPES HAMALATUL QURAN: KETIKA WEWENANG APARAT DIPERTANYAKAN?


Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi

Di tengah malam buta pada 27 Oktober 2026, Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendadak digerebek oleh aparat kepolisian. Kedatangan puluhan petugas berseragam lengkap (termasuk personel Brimob) yang mendobrak pintu utama dan menerobos area privat (kamar) santriwati (yang saat itu dalam kondisi belum menutup aurat secara sempurna) memicu trauma mendalam. Para santriwati dibentak, ditodong senjata, bahkan dipaksa tiarap, memperlihatkan rambut, serta mengonfirmasi identitas gender mereka di bawah intimidasi. Mereka kemudian diamankan tanpa pendampingan hukum yang layak, sementara sejumlah barang pribadi disita sebagai barang bukti.

Pihak pesantren menegaskan bahwa dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi sama sekali tidak menunjukkan surat izin resmi. Pemeriksaan lanjutan pun membuktikan bahwa pihak pesantren tidak terbukti terlibat dalam kasus pembakaran warung mi babi yang dijadikan alasan utama oleh aparat untuk melakukan penggerebekan (Republika, 2/11/2026).

Buntut dari insiden ini, Kapolri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena. Sejumlah personel kepolisian yang terlibat kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divpropam Mabes Polri bersama Bidpropam Polda Jateng. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati atas keresahan publik dan menegaskan bahwa penggerebekan tersebut murni bagian dari prosedur penyidikan kasus pidana tanpa ada niat memberikan stigma negatif kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Gelombang kemarahan masyarakat tak terelakkan. Berbagai institusi dan lembaga (seperti KPAI, DPRD, hingga Fraksi PKS di DPR RI) mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, pemulihan trauma psikologis bagi para santriwati, serta penegakan hak anak sesuai undang-undang yang berlaku.


Penyalahgunaan Wewenang dan Stigmatisasi Keagamaan

Masyarakat secara kritis mempertanyakan urgensi penggerebekan dini hari di area domestik lembaga keagamaan. Perlakuan represif terhadap para santriwati mencederai rasa kemanusiaan serta melukai kehormatan perempuan yang wajib dilindungi secara mutlak dalam ajaran Islam. Penegakan hukum yang mengabaikan pelibatan Polisi Wanita (Polwan) dan melangkahi prosedur resmi justru menciptakan pelanggaran hukum baru. Aparat yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi sumber ketakutan dan trauma publik.

Selain itu, insiden ini memicu kekhawatiran maraknya kembali fenomena Islamofobia, yakni prasangka atau ketakutan tak beralasan terhadap ajaran dan simbol Islam. Penyitaan peralatan memanah diposisikan seolah-olah sebagai kepemilikan senjata berbahaya, padahal memanah merupakan olahraga sunah yang lazim menjadi kegiatan pembinaan karakter di pondok pesantren. Keberadaan bendera tauhid maupun penggunaan cadar oleh para santriwati bukanlah bentuk tindak pidana, melainkan bagian dari ekspresi ajaran keagamaan.

Merespons peristiwa ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merumuskan langkah-langkah penanganan mendesak:
  • Jaminan Perlindungan Hukum dan Pemulihan Trauma (Trauma Healing): Memastikan adanya perlindungan hukum yang tegas serta jaminan pemulihan trauma psikologis (trauma healing) secara profesional bagi para santriwati di bawah umur dari segala bentuk intimidasi.
  • Transparansi dan Pembuktian Ilmiah (Scientific Crime Investigation): Menuntut penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) tanpa merugikan atau menggeneralisasi lembaga pendidikan pesantren.
  • Penertiban Berkeadilan dan Penguatan Kondusivitas Masyarakat: Mendorong Kementerian Agama untuk menertibkan perizinan lembaga pendidikan secara adil dan proporsional, serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas antarumat beragama.


Konsep Kepolisian dalam Tatanan Islam (Asy-Syurthah)

Dalam tatanan Islam, institusi kepolisian (asy-syurthah) yang mulai dilembagakan pada masa Khulafaur Rasyidin memegang peranan mulia untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mengemban amanah amar makruf nahi munkar. Dari sahabat Salman Al-Farisi r.a., Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan Kaum Muslimin secara ikhlas memiliki keutamaan pahala yang setara dengan amalan puasa dan salat malam selama sebulan penuh.

Kisah penegakan hukum pada masa kejayaan peradaban Islam mencatat bahwa aparat kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang karena seluruh aksinya terikat ketat oleh hukum syariat. Penanganan kejahatan dilakukan melalui pengawasan, edukasi, dan eksekusi keputusan hakim (qadhi) secara adil dan beradab.

Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahaya aparat yang menyalahgunakan kewenangan melalui sabdanya:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ شُرْطَةٌ يَغْدُونَ فِي غَضَبِ اللهِ وَيَرُوحُونَ فِي سَخَطِ اللهِ
“Akan ada di akhir zaman para penegak hukum yang pergi dalam kemurkaan Allah dan kembali dalam kemurkaan Allah. Maka berhati-hatilah engkau agar tidak menjadi bagian dari kelompok mereka.” (HR. At-Thabrani)

Tiga pilar kualifikasi aparatur penegak hukum (asy-syurthah) dalam Islam meliputi:
  • Ketaatan Sistemik dan Pengabdian pada Hukum Syariat: Kepolisian dalam sistem Islam bertindak sebagai alat kekuasaan negara yang mengabdi pada syariat demi kemaslahatan publik, bukan instrumen politik untuk kepentingan kelompok, partai, atau individu tertentu.
  • Integritas Moral dan Sifat Kelembutan (Ar-Rifq): Aparat penegak hukum dibentuk memiliki karakter beriman, bertakwa, berakhlak mulia, tawaduk, tidak arogan, serta memiliki kepedulian (ar-rifq) dalam melindungi keselamatan jiwa dan harta rakyat.
  • Kewaspadaan Terhadap Penyimpangan Hukum Akhir Zaman: Rasulullah ﷺ memperingatkan tanda-tanda kerusakan penegak hukum (syurthah) menjelang akhir zaman, yakni ketika muncul aparat tidak amanah, terjadinya jual-beli hukum, meremehkan urusan darah, serta memutus silaturahmi (HR Ahmad dan At-Thabrani).

Pembakaran warung mi babi memang sebuah kejahatan pidana yang wajib ditindak secara hukum. Namun, penggerebekan tengah malam yang diwarnai tindakan intimidatif terhadap para santriwati juga merupakan bentuk kezaliman yang mencederai keadilan. Aparat keamanan seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan publik.

Hanya melalui kepemimpinan yang bertindak sebagai pengurus (ra'in) dan perisai (junnah) dalam naungan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), keadilan hukum dan perlindungan kehormatan warga negara dapat terwujud secara bermartabat.

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar