
Oleh: Bunda Joda
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Penduduk dengan kondisi ekonomi rentan semakin mendominasi piramida sosial-ekonomi Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2018, proporsi penduduk kelas menengah mencapai 23 persen atau sekitar 60,8 juta jiwa. Namun, pada tahun 2025, angka tersebut merosot drastis menjadi 46,7 juta jiwa (16,6 persen). Sebaliknya, proporsi penduduk rentan miskin dan calon kelas menengah melonjak dari 68,5 persen menjadi 74,5 persen (Republika, 10/10/2026).
Penyusutan ini menandakan bahwa kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah kian rapuh. Fenomena penurunan gaya hidup (downgrade atau downgrading) tecermin ketika warga mulai mengutamakan fungsi ketimbang gengsi. Mereka beralih ke produk yang lebih murah, memangkas frekuensi belanja, hingga memilih barang sekadar untuk bertahan hidup.
Masyarakat kelas menengah yang sebelumnya sanggup menyisihkan dana tabungan kini terhimpit tekanan ekonomi. Sebagian mulai menguras tabungan untuk memenuhi kebutuhan harian, bahkan terpaksa terjerat utang. Ketika pendapatan stagnan di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok, ruang untuk menabung kian menyempit dan krisis finansial keluarga menjadi tak terhindarkan.
Kenaikan harga barang pokok, beban pengeluaran rumah tangga, perumahan, pendidikan, transportasi, serta cicilan membuat dana riil masyarakat tergerus. Dalam kondisi terdesak, layanan pinjaman dalam jaringan (pinjaman online/pinjol) sering kali menjadi pilihan instan. Namun, tanpa kemampuan bayar yang memadai, jerat utang justru memperparah kebangkrutan ekonomi keluarga.
Tekanan terhadap kelas menengah juga dipicu oleh menyempitnya ketersediaan lapangan kerja di sektor formal, baik akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun menjamurnya pekerjaan berupah rendah. Kondisi ini membuat pendapatan masyarakat kian rentan, sementara biaya hidup terus melonjak.
Cacat Sistemik Kapitalisme dalam Distribusi Kesejahteraan
Fenomena downgrade bukan sekadar persoalan penurunan daya beli individual, melainkan menyangkut ancaman terhadap keberlanjutan pendidikan, kesehatan, dan masa depan keluarga. Kondisi ini menjadi bukti bahwa pertumbuhan ekonomi makro tidak serta-merta menjamin kesejahteraan rakyat secara merata.
Dalam tatanan ekonomi sekuler-kapitalistis, kekayaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal (kapitalis), sementara rakyat mayoritas menghadapi tekanan ekonomi yang kian berat. Asas rasio keuntungan materiil dalam sistem ini mengabaikan prinsip keadilan distribusi kekayaan, sehingga pertumbuhan ekonomi justru memicu kemiskinan sistemis.
Pandangan Islam dan Jaminan Kesejahteraan Paripurna
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok secara individu. Kegiatan ekonomi tidak boleh sekadar berorientasi pada pengerukan keuntungan materiil, melainkan wajib berlandaskan keadilan dan ketundukan pada syariat.
Islam menekankan prinsip keadilan distribusi kekayaan agar tidak menumpuk pada kelompok kaya saja.
Allah ï·» berfirman:
ÙƒَÙŠْ Ù„َا ÙŠَÙƒُونَ دُولَØ©ً بَÙŠْÙ†َ الْØ£َغْÙ†ِÙŠَاءِ Ù…ِنكُÙ…ْ
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Mekanisme distribusi ekonomi dalam Islam dijalankan melalui instrumen syar'i, di antaranya:
- Zakat: Disalurkan secara spesifik kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak sesuai ketentuan syariat.
- Infak, Sedekah, dan Wakaf: Pendorong kedermawanan sosial dan penyedia fasilitas umum pendukung kesejahteraan rakyat.
- Pengelolaan Kepemilikan Umum: Negara mengelola sumber daya alam strategis di kas Baitulmal untuk membiayai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik secara gratis.
Selain instrumen kedermawanan sosial, Islam menetapkan peran negara sebagai pengurus (ra'in) yang bertanggung jawab penuh atas penyediaan lapangan kerja yang layak, perlindungan tenaga kerja, serta pelarangan seluruh transaksi haram yang memeras rakyat, seperti praktik riba dan pinjaman berbunga.
Allah ï·» berfirman:
ÙˆَØ£َØَÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØَرَّÙ…َ الرِّبَا
“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Kesimpulan
Fenomena downgrade merupakan alarm keras atas rapuhnya ketahanan ekonomi masyarakat di bawah tatanan sekuler-kapitalistis. Kesejahteraan rakyat tidak dapat diukur sebatas angka pertumbuhan ekonomi makro jika masyarakat terus terjerat kemiskinan dan utang.
Penyelesaian tuntas atas krisis ini membutuhkan perombakan sistemik menuju pengelolaan ekonomi berbasis syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah.
Hanya melalui kepemimpinan yang menjalankan fungsi pengurusan (ri'ayah) dan perisai (junnah), distribusi kekayaan yang adil dapat diwujudkan dan kesejahteraan rakyat dapat terjamin secara utuh.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar