KETIKA NEGARA GAGAP MELINDUNGI NYAWA RAKYATNYA


Oleh: Eulis Anih
Pemerhati Umat

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi bencana tahunan yang tak kunjung usai. Indeks Kualitas Udara (IKU) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan telah menyentuh fase "membahayakan". Langit memutih bukan karena awan, melainkan tertutup kabut asap pekat yang mengancam keselamatan jutaan jiwa.

Bagi kelompok rentan (terutama penderita penyakit saluran pernapasan seperti asma) kondisi ini merupakan ancaman nyata. Jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga kembali terdengar dari berbagai daerah. Seorang pengemudi ojek online di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan dilaporkan mendadak mengalami sesak napas akut hingga meninggal dunia (BBC, 08/10/2026). Kejadian tragis ini merupakan cerminan dari betapa gentingnya krisis udara bersih yang dialami masyarakat saat ini.


Kegagalan Sistemik dalam Penanganan Karhutla

Sudah lebih dari empat bulan karhutla terus membakar lahan, membawa dampak buruk yang kian meluas: penurunan kualitas kesehatan, kerugian ekonomi, hingga ancaman keselamatan jiwa. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa negara belum optimal menjalankan kewajiban dasarnya untuk melindungi nyawa rakyat terdampak.

Akar masalah dari petaka lingkungan yang berulang ini tidak lepas dari paradigma pengelolaan hutan dalam sistem ekonomi kapitalis-sekuler. Dalam tatanan ini, eksploitasi hutan dan pengerukan lahan kerap memprioritaskan keuntungan materiil jangka pendek korporasi ketimbang kelestarian ekosistem dan keselamatan warga.

Pengawasan yang longgar serta penegakan hukum yang tumpul terhadap para pelaku pembakaran lahan membuat praktik destruktif ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa menghadirkan efek jera yang nyata.

Udara bersih dan jaminan kesehatan merupakan hak dasar publik yang wajib dijamin penuh oleh negara. Dalam kondisi darurat bencana asap, pelayanan medis menyeluruh dan evakuasi kelompok rentan seharusnya menjadi prioritas utama tanpa terhalang oleh birokrasi maupun kompromi ekonomi-politik.


Tata Kelola dan Perlindungan Berbasis Syariat

Dalam pandangan Islam, negara berkedudukan sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung).

Rasulullah ï·º bersabda:

الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Fungsi perlindungan ini wajib dijalankan secara maksimal, meliputi tindakan pencegahan (prabencana), penanggulangan cepat saat krisis, hingga pemulihan pascabencana.

Guna mencegah krisis ekologis berulang, Islam menetapkan tata kelola lingkungan yang fundamental:
  • Pengelolaan Kepemilikan Umum: Hutan dan sumber daya alam merupakan milik umum yang wajib dikelola langsung oleh negara (Baitulmal) sebesar-besarnya untuk kemaslahatan publik, bukan diserahkan atau dikuasai oleh segelintir korporasi privat.
  • Penegakan Hukum yang Cepat dan Tegas: Sanksi hukum ('uqubat) diterapkan secara tegas dan adil guna memberikan efek jera (zawajir) serta pembatalan kejahatan (jawabir) bagi siapa saja yang merusak ekosistem, negara tidak dipengaruhi oleh pemilik modal.


Kesimpulan

Bencana asap karhutla yang berulang mempertegas kegagalan sistem sekuler-kapitalistis dalam melindungi keselamatan rakyat. Tanpa adanya perombakan fundamental dalam kebijakan pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum yang adil, krisis udara bersih akan terus menjadi ancaman tahunan.

Solusi tuntas atas petaka ini hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah.

Hanya dengan meletakkan negara sebagai pengurus sejati (ra'in) dan perisai (junnah), keselamatan jiwa dan kelestarian alam dapat dijaga secara sempurna demi kemakmuran seluruh rakyat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar