BANJIR PADANG: SAAT MITIGASI SEBATAS FORMALITAS


Oleh: Rislia
Penulis Lepas

Nyawa rakyat lagi-lagi menjadi taruhan dari langkah mitigasi bencana yang hanya ada di atas kertas. Air bah yang kembali menggulung Kota Padang pada Sabtu, 10 Oktober 2026, membongkar kenyataan pahit atas rapuhnya tata kelola lingkungan hidup.

Hujan deras berdurasi panjang merendam tiga kecamatan sekaligus: Kuranji, Koto Tangah, dan Nanggalo. Musibah ini merusak sedikitnya 120 rumah, memaksa 672 warga mengungsi, serta melumpuhkan layanan air bersih PDAM di kawasan Guo (Metro TV, 11/10/2026). Akses jalan utama By Pass terputus akibat genangan air yang meluap, sehingga merintangi mobilitas warga (CNN Indonesia, 11/10/2026).

Tragedi paling parah terjadi di Lubuk Minturun, di mana banjir bandang datang mendadak dengan arus deras menggerus tanggul dan permukiman warga di tengah sistem peringatan dini (early warning system) yang tidak berfungsi optimal (Kompas TV, 2/10/2026).

Apresiasi patut diberikan kepada tim SAR gabungan, BPBD, TNI, Polri, dan para relawan yang berjibaku menembus arus demi mengevakuasi warga. Namun, keberanian petugas di lapangan tidak boleh menutupi bobroknya tata kelola di tingkat sistemik.


Cacat Bawaan Sistem Sekuler-Kapitalistis dalam Pengelolaan Lingkungan

Mengapa banjir bandang terus berulang dan dampaknya kian masif? Cuaca ekstrem sering kali dijadikan kambing hitam, padahal pemicu utamanya adalah alih fungsi lahan dan penggundulan hutan hulu di Daerah Aliran Sungai (DAS) demi ekspansi industri ekstraktif.

Data WALHI Sumatra Barat menunjukkan bahwa kawasan perbukitan hulu Kota Padang telah kehilangan sekitar 3.400 hektare tutupan hutan, terutama di DAS Kuranji, Aia Dingin, dan Batang Arau (Liputan 6, 28/11/2025). Pelonggaran regulasi dan kemudahan izin pelepasan kawasan hutan menjadi karpet merah bagi ekploitasi korporasi.

Dalam cengkeraman kapitalisme, pembangunan hanya ditimbang dari rasio untung-rugi materiil. Penguasa bertindak sekadar sebagai regulator yang memuluskan izin bagi pemilik modal. Akibatnya, penanganan bencana selalu reaktif dan tambal sulam, sementara mitigasi berhenti sebagai formalitas proyek semata.

Allah ﷻ telah memperingatkan akar dari krisis ekologis ini:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)


Konsep Ri'ayah dan Solusi Sistematis dalam Sistem Islam

Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai perlindungan).

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ... وَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan seorang imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menegaskan bahwa kewajiban utama penguasa adalah mewujudkan ishlahul 'ammah (kemaslahatan umum) serta mencegah daf'ul mafasid (bahaya dan kerusakan).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam merinci bahwa negara wajib menyediakan alokasi dana khusus di kas Baitulmal untuk penanganan bencana. Pembiayaan darurat dan pemulihan lingkungan wajib disalurkan secara sigap tanpa kendala birokrasi, tanpa alasan keterbatasan anggaran, dan tanpa bergantung pada utang luar negeri.

Dalam tatanan Islam, kawasan hutan dan daerah resapan air di hulu berstatus sebagai al-milkiyyah al-'ammah (kepemilikan umum) yang haram diserahkan kepada pihak swasta/korporasi, serta wajib dijaga sebagai kawasan konservasi mutlak.

Secara teknis, Daulah Khilafah akan membangun infrastruktur fisik pengendali air yang tangguh, seperti bendungan penampung debit air, kanal pemecah arus, dan jaringan drainase terpadu. Negara juga akan melalukan pengerukan sedimentasi sungai secara berkala serta mewajibkan penyediaan zona resapan air yang ketat pada setiap pembukaan kawasan permukiman baru.


Kesimpulan

Penyelesaian masalah banjir Padang tidak akan tuntas melalui perbaikan teknis yang bersifat temporer. Kerusakan lingkungan yang masif membutuhkan perubahan mendasar pada tatanan ideologis yang mengelolanya.

Keselamatan rakyat secara hakiki hanya akan terwujud apabila umat kembali menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah.

Hanya melalui kepemimpinan yang bertindak sebagai pengurus (ra'in) dan perisai (junnah), kelestarian alam dapat dijaga dan keselamatan jiwa rakyat dapat dilindungi secara utuh.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar