BULLYING MENGGILA: DI MANA PERAN NEGARA?


Oleh: Vika
Penggiat Literasi

Kerapuhan ruang aman bagi anak-anak di Indonesia kembali memicu keprihatinan mendalam. Kasus perundungan (bullying) anak di berbagai daerah kian hari kian menggila, bahkan tidak sedikit yang harus berujung pada hilangnya nyawa korban secara tragis. Di manakah kehadiran negara dan mengapa kasus kekerasan anak di lingkungan pendidikan terus berulang tanpa henti?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, bernama Aqib (7 tahun), setelah diduga kuat menjadi korban perundungan oleh senior atau kakak kelasnya. Abdul Mu'ti memastikan bahwa proses investigasi resmi telah diterjunkan oleh pihak kementerian.

"Sudah ada investigasi oleh Irjen dan BBPMP Jawa Tengah, masalahnya juga sedang ditangani oleh pihak berwajib," ujar Abdul saat dikonfirmasi oleh media (Detik, 9/10/2026).

Sungguh miris ketika hampir setiap hari publik disuguhi kabar kekerasan anak di lingkungan sekolah. Tragedi yang terjadi di Pemalang menjadi bukti nyata betapa gagalnya sistem pendidikan saat ini dalam mencetak generasi yang berorientasi pada nilai-nilai kebaikan. Dunia pendidikan yang terseret dalam arus kapitalisme cenderung lebih mengedepankan capaian angka-angka materiil ketimbang pembentukan karakter bertakwa dan bermoral tinggi. Akibatnya, perundungan di sekolah terus berulang dan karakter generasi muda kian sulit diarahkan.


Maraknya Perundungan Generasi

Jika diurai secara mendalam, maraknya fenomena perundungan anak saat ini lahir dari akumulasi tiga pemicu utama di tingkat keluarga, media, dan lingkungan masyarakat:
  • Masifnya Paparan Konten Kekerasan Digital: Setiap hari anak-anak terpapar secara masif oleh konten kekerasan melalui platform YouTube, film, media sosial, gim daring, anime, dan jejaring digital lainnya. Intensitas paparan visual negatif ini jauh lebih dominan memengaruhi pola pikir mereka dibandingkan edukasi moral yang didapat di ruang kelas.
  • Kerapuhan Benteng Pengasuhan Keluarga: Banyak keluarga di era kapitalisme sekuler ini terjebak pada kesibukan mengejar materi demi menopang biaya hidup. Akibatnya, orang tua cenderung mengabaikan penanaman ilmu agama dan pembinaan akidah anak, sehingga benteng moralitas anak menjadi sangat rentan dirusak oleh pengaruh buruk lingkungan luar.
  • Sikap Individualistis Masyarakat Sekuler: Masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler-kapitalisme cenderung bersikap apatis (cuek) dan mengagungkan prinsip individualisme. Perundungan kerap dinormalisasi atau dianggap sebagai urusan pribadi orang lain yang tidak boleh dicampuri. Sikap pembiaran (masa bodoh) dari lingkungan sekitar inilah yang memberi ruang bagi pelaku perundungan untuk terus melancarkan aksinya tanpa rasa takut.


Solusi Sistemis dan Paripurna dalam Islam

Kegagalan negara dalam menangani kasus perundungan hingga tuntas menunjukkan adanya ketidakmampuan struktural dalam sistem kapitalisme-sekularisme. Sistem ini membuat negara lepas tangan dari kewajiban membina akidah dan moralitas publik.

Sikap zalim menyakiti sesama, termasuk perundungan, secara tegas dilarang oleh Allah ï·» sebagaimana firman-Nya:

Ø£َÙ„َا Ù„َعْÙ†َØ©ُ اللَّÙ‡ِ عَÙ„َÙ‰ الظَّالِÙ…ِينَ
“Ketahuilah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang zalim.” (QS Hud [11]: 18)

Sangat berbeda dengan tatanan sekuler, Islam menyelesaikan persoalan perundungan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir melalui tiga pilar integratif:
  • Pembentukan Individu Berakidah Melalui Sistem Pendidikan: Akidah Islam dijadikan fondasi utama dalam kurikulum pendidikan untuk membentuk kepribadian (syakhsiyah) murid. Keimanan yang kokoh melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan (termasuk perundungan dan kezaliman) akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, sehingga anak terdorong secara internal untuk menjauhi tindakan mencelakai orang lain.
  • Edukasi Kontrol Sosial Masyarakat (Amar Makruf Nahi Munkar): Masyarakat dididik untuk memiliki kepekaan sosial dan kepedulian antar-sesama. Tradisi saling menasihati (amar makruf nahi munkar) dihidupkan kembali sehingga masyarakat tidak akan membiarkan tindakan intimidasi atau kekerasan terjadi di lingkungan sekitarnya.
  • Penegakan Hukum dan Sanksi (Uqubat) yang Menjerakan: Negara hadir secara penuh sebagai perisai (junnah) yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Sistem sanksi hukum (uqubat) yang tegas akan dijatuhkan kepada para pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera (zawajir) sekaligus mencegah agar siklus perundungan tidak terulang secara terus-menerus.

Hanya dengan kembali pada penerapan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah), seluruh persoalan krisis moral dan kekerasan yang dialami oleh para remaja saat ini dapat diselesaikan secara tuntas. Ketaatan individu yang ditopang oleh sistem hukum yang adil dan diridai Allah ï·» akan mewujudkan ruang hidup yang aman, tenteram, dan penuh kasih sayang bagi seluruh generasi masa depan.

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar