
Oleh: Abd. Mukti
Pemerhati Kehidupan Beragama
Hampir setiap saat publik disuguhi berita penangkapan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara maupun swasta. Nilai kerugian negaranya pun sangat fantastis, bervariasi mulai dari ratusan juta, miliaran, hingga triliunan rupiah.
Kabar terbaru mengemuka saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyasar oknum pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pihak penyidik mengamankan Sekretaris Utama (Sestama) Rustian beserta 13 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp1,4 miliar dan batang emas.
Sebuah ironi yang sungguh menyakitkan: di tengah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menderitanya warga akibat asap pekat, oknum pejabat penanggulangan bencana justru diduga melahap dana proyek kemanusiaan. Maraknya tindak pidana korupsi oleh para pengemban amanah ini menunjukkan masih banyaknya pejabat yang memiliki kualitas iman yang lemah dan keropos, sehingga sangat rentan melakukan perbuatan melawan hukum.
Faktor Dominan Kerapuhan Iman
Faktor penyebab korupsi memang beraneka ragam, mulai dari imbas tingginya biaya politik (high-cost democracy) dalam sistem pemilu hingga lemahnya penegakan hukum yang minim efek jera. Namun, faktor yang paling dominan adalah lemahnya benteng akidah dalam diri pejabat itu sendiri.
Secara formal para pelaku korupsi memiliki identitas beragama, tetapi nilai keimanannya luntur ketika dihadapkan pada godaan dana negara. Kebutaan hati akibat hawa nafsu dan keinginan hidup mewah membuat akal sehat sirna, hingga ancaman siksa pedih di akhirat tidak lagi dipedulikan. Rasullah saw. secara tegas menggambarkan bagaimana keimanan seseorang terlepas saat melakukan kejahatan:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ... وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidak akan berzina seorang pezina di waktu berzina jika ia sedang beriman; tidak akan meminum khamar di waktu meminumnya jika ia sedang beriman; dan tidak akan mencuri di waktu mencuri jika ia sedang beriman. Dan tidak akan merampas harta berharga yang menjadi perhatian orang banyak di waktu merampasnya jika ia sedang beriman.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, seseorang yang memiliki pondasi iman yang kokoh tidak akan mudah terjerumus dalam kemaksiatan dan kezaliman korupsi. Sebaliknya, ketika keimanan menipis, manusia akan sangat mudah terjebak dalam perangkap kejahatan.
Ancaman Syariat Bagi Pelaku Korupsi dan Suap
Dalam ajaran Islam, tindakan korupsi (ghulul) dan pengkhianatan amanah tergolong sebagai dosa besar (kabair) yang mendatangkan kehinaan di dunia dan azab pedih di akhirat. Syariat menegaskan bentuk ancaman tersebut melalui tiga tingkat peringatan:
- Ancaman Azab Neraka Bagi Pemakan Hak Publik: Ancaman memakan harta masyarakat secara zalim disepadankan dengan menelan api neraka. Allah ﷻ berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS An-Nisa [4]: 10). Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa memakan hak orang lain tanpa hak akan dibalas dengan pembakaran neraka paling dahsyat.
- Keharaman Surga Bagi Pemimpin yang Menipu Rakyat: Rasulullah ﷺ secara khusus memperingatkan para pejabat yang berbuat curang kepada rakyatnya: “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya, lalu pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
- Laknat dan Azab Neraka Bagi Pelaku Riba dan Suap (Riba & Risywah): Korupsi kerap berkelindan dengan praktik suap-menyuap. Rasulullah ﷺ bersabda: “Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR Ibnu Majah no. 1885). Dalam riwayat lain beliau menegaskan: “Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR Ath-Thabarani).
Intensifikasi Dakwah dan Pembinaan Akidah Pejabat
Untuk mengikis kerapuhan moral ini, solusi mendasar yang harus ditempuh adalah melakukan perbaikan di hilir dan hulu melalui intensifikasi dakwah serta penegakan amar makruf nahi munkar:
- Penguatan Edukasi Spiritual Lembaga Negara: Instansi pemerintah dan lembaga negara wajib menyelenggarakan program pembekalan spiritual secara berkala bagi seluruh pejabat dan staf aparatur. Penguatan materi berfokus pada peningkatkan iman, takwa, keharaman korupsi, serta bahaya maksiat sistemis.
- Pelibatan Tokoh Agama dan Mubalig Mumpuni: Pemerintah dapat melibatkan ulama dan mubalig nasional "seperti Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Ustaz Das'ad Latif, hingga ulama daerah setempat" untuk memberikan pencerahan integritas moral. Bagi pegawai non-Muslim, pembinaan disesuaikan dengan ajaran agamanya masing-masing.
- Masifisasi Narasi Opini Dakwah Publik: Penyebaran pesan amar makruf nahi munkar perlu digalakkan melalui mimbar khotbah Jumat, majelis taklim, media massa, hingga ruang opini media sosial guna membentuk kontrol sosial berbasis ketakwaan.
Jika para pejabat dan masyarakat memiliki ketakwaan yang tulus kepada Allah ﷻ, mereka akan bertransformasi menjadi pengabdi rakyat yang jujur dan melayani. Kesadaran akan pertanggungjawaban akhirat merupakan benteng terkuat yang memagari manusia dari perbuatan kriminal korupsi.
Semoga umat Islam dan para pemimpin di negeri ini senantiasa dianugerahi keimanan yang kokoh serta ketakwaan yang hakiki. Aamiin.
Wallahua’lam bish-shawabi.

0 Komentar