LAPAS OVERLOAD, GENERASI TUMBANG: SAMPAI KAPAN NARKOBA DIBIARKAN MERAJALELA?


Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
Aktivis dan Ibu Rumah Tangga

Lembaga pemasyarakatan di tanah air bukan lagi sekadar tempat pembinaan, melainkan bom waktu krisis kemanusiaan. Data Sistem Database Pemasyarakatan mencatat kapasitas normal lapas dan rutan nasional yang sejatinya hanya untuk 146.260 orang, kini dijejali hingga 278.376 penghuni alias mengalami overkapasitas sebesar 90 persen (CNN Indonesia, 7/4/2026). Tragisnya, 150.202 orang atau 54 persen dari total penghuni penjara merupakan narapidana kasus narkotika. Di tengah berjejalnya ruang tahanan, persoalan makin pelik akibat terkuaknya celah jual-beli remisi hingga munculnya fasilitas mewah bagi narapidana berkantong tebal (Tirto, 7/10/2026).

Iktikad baik dan upaya pemerintah dalam merespons krisis ini tentu patut diapresiasi. Wacana percepatan revisi Undang-Undang Narkotika untuk mempertegas pemisahan perlakuan hukum antara pengguna dan pengedar terus digodok (Antaranews, 9/10/2026). Begitu pula gagasan memanfaatkan pulau-pulau kosong sebagai pusat rehabilitasi dan pelatihan vokasi bagi warga binaan (Republika, 10/10/2026). Namun, seluruh kebijakan ini sejatinya baru menyentuh penanganan di tingkat hilir. Mengobati korban di fasilitas rehabilitasi tanpa memutus arus pasokan di hulu sama saja menguras air tanpa menutup kerannya. Selama lingkungan sosial dan gurita bisnisnya dibiarkan, mantan pengguna akan sangat mudah relapse (kambuh kembali) tatkala kembali ke tengah masyarakat.

Akar persoalan sesungguhnya bersumber dari tata kelola kehidupan yang berlandaskan paradigma sekuler-kapitalistik. Dalam tatanan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, tumbuh subur kultur hedonisme yang menggerus kontrol diri generasi muda. Paham kapitalisme kemudian menangkap fenomena ini sebagai peluang bisnis shadow economy (ekonomi gelap) bernilai triliunan rupiah. Ketika materi dijadikan tolok ukur utama, integritas hukum dengan mudah dibeli, membuat oknum aparat beking dan jaringan bandar tetap leluasa beroperasi. Hukum pun tumpul ke atas tetapi amat garang memenjarakan para pengguna di tingkat bawah.

Islam memandang persoalan narkoba bukan sekadar masalah medis atau kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan akal atau hifzh al-'aql (pemeliharaan akal) dan masa depan generasi. Rasulullah ﷺ tegas melarang zat yang merusak akal melalui sabdanya:

«نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
“Rasulullah ﷺ melarang setiap yang memabukkan dan mufattir (yang melemahkan atau merusak akal dan badan).” (HR. Abu Dawud no. 3687 dan Ahmad no. 26640; dinilai sahih)

Menurut Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab As-Siyasah asy-Syar'iyyah, tujuan pokok kepemimpinan adalah memperbaiki urusan agama dan dunia masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, pemimpin berkewajiban menegakkan al-hudud (hukuman syariat) dan menjaga ketertiban publik guna mengikis kemaksiatan yang merusak tatanan sosial. Penegasan ini sejalan dengan pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Uqubat yang menjelaskan bahwa sistem sanksi Islam berfungsi ganda: sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) sekaligus zawajir (pencegah efektif agar orang lain tidak berani melakukan kejahatan serupa).

Secara rinci, Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat memaparkan bahwa narkoba atau al-mukhaddirat (zat yang merusak akal) dikategorikan sebagai benda berbahaya yang haram dikonsumsi maupun diedarkan. Karena jenis kejahatannya tidak memiliki ketetapan had eksplisit seperti khamar menurut jumhur ulama, sanksinya masuk ke dalam ranah takzir (sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim). Perincian sanksinya adalah sebagai berikut:
  • Pengguna atau pemakai narkoba: Setiap orang yang mengonsumsi narkoba dikelompokkan melakukan jarimah (perbuatan kriminal). Sanksi takzir yang dijatuhkan oleh negara berupa hukuman jilid (cambuk) atau penjara hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang ukurannya ditentukan oleh kadi (hakim). Berat ringannya sanksi murni didasarkan pada tingkat kemudaratan dan kekerapan pelaku, bukan dipisah berdasarkan pendekatan terapi medis psikologis ala regulasi modern.
  • Produsen, bandar, dan pengedar narkoba: Pelaku penyuplai, pembuat, dan pengedar dijatuhi sanksi takzir yang jauh lebih berat karena dikategorikan sebagai mufsid fil-ardh (perusak di muka bumi). Sanksinya meliputi hukuman cambuk, dipenjara hingga 15 tahun atau lebih, denda, hingga sanksi sosial berupa tasyhir (pengumuman identitas pelaku ke publik). Apabila jaringan peredaran tersebut mengancam keamanan negara atau pelaku merupakan residivis yang tidak kunjung jera, kadi berwenang menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman mati. Selain itu, seluruh harta yang terbukti didapatkan dari hasil bisnis haram ini wajib disita oleh negara untuk dimasukkan ke dalam kas baitulmal (kas negara).
  • Aparat dan pejabat yang terlibat atau membekingi: Aparat penegak hukum, pejabat, atau petugas negara yang mengkhianati amanah (khiyanah) wajib dikenai sanksi takzir yang paling keras. Selain dicopot dari jabatannya secara tidak terhormat (al-'azl), mereka dijatuhi hukuman lipat ganda berupa perpaduan penjara dan cambuk, karena posisi mereka yang seharusnya menjadi perisai masyarakat justru menjadi bagian dari sindikat kejahatan luar biasa.

Untuk menyelesaikan krisis ini secara komprehensif, Islam menghadirkan solusi tiga pilar sistemik:
  • Pertama: Membentengi generasi melalui sistem pendidikan berbasis ketakwaan untuk membentuk kontrol diri internal.
  • Kedua: Memperketat pengawasan di seluruh jalur perbatasan darat, laut, dan udara untuk memutus total arus masuk narkoba.
  • Ketiga: Menerapkan sanksi takzir yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kejahatan.

Allah ﷻ berfirman:

«وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ»
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara meeka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Al-Ma'idah: 49)

Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa krisis narkoba dan overkapasitas penjara tidak akan pernah selesai dengan solusi pragmatis yang tambal sulam. Kita membutuhkan perubahan mendasar pada tatanan kehidupan. Perlindungan generasi secara menyeluruh hanya akan terwujud nyata tatkala aturan Allah diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar