
Oleh: Irohima
Penulis Lepas
Berbulan-bulan lamanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda beberapa wilayah di Indonesia. Asap pekat tidak hanya melumpuhkan aktivitas warga lokal, tetapi juga telah melintasi negara tetangga. Namun mirisnya, kendati masyarakat luas telah bersuara dan menderita, karhutla tak jua ditetapkan sebagai bencana nasional.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) mencatat sebanyak 202.004 hektare lahan dan hutan terbakar sepanjang periode Januari–Juli 2026. Bencana asap tahun ini memicu 64.913 balita terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), di samping merenggut empat nyawa petugas dan relawan pemadam di lapangan (RM, 17/10/2026).
Tragedi karhutla telah menjadi bencana tahunan yang terus berulang dengan keselamatan rakyat sebagai taruhannya. Di tengah kepungan asap dan korban yang terus berjatuhan, pemerintah justru bergeming dan mengklaim situasi masih dalam kendali. Keengganan menetapkan status bencana nasional serta penolakan bantuan internasional mempertegas lambannya respons penanganan krisis di Sumatra dan Kalimantan.
Kegagalan Sistemik Sekuler-Kapitalistis dalam Penanganan Karhutla
Pengabaian ini menunjukkan krisis kepemimpinan yang berakar dari paham sekularisme, yakni pemisahan agama dari tatanan kehidupan dan kebijakan publik. Ketika nilai-nilai keagamaan dan rasa takut akan hisab akhirat disingkirkan dari tata kelola negara, amanah kekuasaan kehilangan pertanggungjawaban moral di hadapan Allah ï·».
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme kian memperparah kerusakan. Dalam tatanan kapitalistis, kepemilikan modal menjadi penentu utama kekuasaan. Pemilik modal skala besar bebas menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam, termasuk hutan dan lahan kawasan. Asas rasio keuntungan materiil membuat korporasi mengabaikan kelestarian ekosistem dan keselamatan jiwa warga demi efisiensi biaya pembukaan lahan.
Karakter Kepemimpinan dan Tata Kelola Lingkungan dalam Islam
Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalistis yang membiarkan rakyat berjuang sendiri, Islam menetapkan fungsi penguasa sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai perlindungan) yang menempatkan keselamatan jiwa rakyat sebagai prioritas utama.
Pemimpin dalam tatanan Islam dibentuk melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang menanamkan tiga karakter mendasar:
- Al-Quwwah (Kekuatan): Memiliki kompetensi manajerial, keberanian politik, dan ketegasan hukum dalam mengeksekusi kebijakan penanggulangan bencana.
- At-Taqwa (Ketakwaan): Senantiasa merasa diawasi oleh Allah ï·» sehingga takut untuk berbuat zalim atau mengabaikan penderitaan rakyat.
- Ar-Rifq bi Ar-Ra'iyyah (Kelembutan terhadap Rakyat): Memiliki empati mendalam dan kasih sayang untuk senantiasa melayani serta mengurus kebutuhan publik.
Dalam hal tata kelola kepemilikan, Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori baku: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Hutan, danau, dan kawasan pegunungan tergolong sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Syariat Islam melarang keras penyerahan atau penguasaan hutan kepada korporasi privat.
Dengan dikembalikannya kawasan hutan sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara (Baitulmal) demi kemaslahatan rakyat, celah eksploitasi destruktif dapat ditutup secara permanen, kelestarian ekosistem dapat dijaga, dan potensi karhutla dapat diminimalkan.
Kesimpulan
Krisis karhutla yang terus berulang setiap tahun merupakan bukti nyata atas kegagalan tatanan sekuler-kapitalistis dalam melindungi keselamatan rakyat dan menjaga alam.
Penyelesaian tuntas atas krisis ekologis ini tidak akan terwujud selama penguasaan hutan diserahkan kepada mekanisme pasar dan dorongan keuntungan modal semata.
Hanya melalui penerapan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah, negara akan kembali berfungsi secara sah sebagai pengurus (ra'in) dan perisai (junnah) yang mampu memadamkan karhutla hingga ke akarnya dan menjamin kesejahteraan rakyat secara utuh.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar