MENELISIK AKAR KABUT ASAP DI BALIK TATA KELOLA HUTAN


Oleh: Tety Kurniawati
Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi

Kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan dan Sumatra kini menyentuh level sangat berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Erma Yulihastin, menganalisis bahwa konsentrasi partikel halus PM 2,5 di mayoritas wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, telah melampaui ambang batas aman 500 (Fajar, 12/10/2026).

Kondisi ini mengancam keselamatan publik, terutama kelompok rentan seperti penderita asma, lansia, anak-anak, dan pekerja luar ruangan. Paparan racun PM 2,5 dalam kepungan asap pekat berisiko memicu serangan asma akut hingga kegagalan fungsi organ pernapasan.

Dugaan kasus gangguan kesehatan serius yang menimpa pekerja lapangan 'seperti pengemudi ojek dalam jaringan (online) di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan' menjadi alarm keras akan gentingnya krisis udara bersih nasional.


Akibat Tata Kelola Hutan yang Berorientasi Ekonomi

Selama empat bulan terakhir, karhutla telah bergeser dari fenomena musiman menjadi krisis kesehatan masyarakat yang berkepanjangan. Ketika kabut asap pekat bertahan selama berminggu-minggu, warga dipaksa hidup dalam paparan udara beracun. Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di puskesmas dan rumah sakit daerah menjadi bukti tak terbantahkan.

Hingga kini, respons pemerintah masih didominasi imbauan normatif, seperti pemakaian masker dan penutupan jendela. Padahal, dalam kondisi udara tingkat berbahaya, masyarakat membutuhkan kepastian konkret: jaminan layanan kesehatan gratis, posko medis keliling, evakuasi kelompok rentan, serta jaminan keselamatan bagi pekerja lapangan.

Bencana lingkungan yang berulang ini berakar dari tata kelola hutan yang didominasi paradigma kapitalisme-sekularisme. Hutan sekadar dipandang sebagai komoditas pengeruk modal. Pembukaan lahan skala masif melalui konsesi kepada korporasi perkebunan kelapa sawit dan industri ekstraktif dijadikan pilihan kebijakan demi pertumbuhan ekonomi kuantitatif, yang mengakibatkan deforestasi hebat pada hutan alam.

Dampak paling parah terjadi pada ekosistem gambut. Lahan gambut yang seharusnya menjadi penyangga alam basah justru dikeringkan melalui pembuatan kanal drainase demi kepentingan ekspansi korporasi. Gambut yang mengering kehilangan daya ikat airnya dan berubah menjadi bahan bakar masif. Sekali tersulut, api merambat di bawah tanah dan sangat sulit dipadamkan.

Kondisi ini diperparah oleh penegakan hukum yang tumpul. Sanksi terhadap korporasi pembakar lahan kerap sebatas denda administratif murah yang tidak sebanding dengan kerusakan ekologis dan kerugian kesehatan warga. Tumpulnya hukum membuat praktik perusakan lingkungan terus dianggap sebagai risiko bisnis yang wajar.


Tanggung Jawab Negara dan Solusi Islam dalam Menjaga Lingkungan

Syariat Islam menempatkan jaminan kesehatan dan keselamatan jiwa sebagai kebutuhan pokok publik yang wajib dijamin langsung oleh negara, terlebih dalam situasi darurat karhutla. Negara tidak boleh sekadar mengimbau, melainkan wajib hadir secara totalitas dengan menyediakan layanan medis gratis, pendistribusian alat pelindung diri, tabung oksigen, dan jaminan keamanan kerja.

Tanggung jawab tersebut lahir dari kedudukan negara sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai perlindungan) bagi rakyatnya.

Rasulullah ï·º bersabda:

الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Fungsi ra'in menuntut negara mengurus kebutuhan hidup rakyat secara menyeluruh, sementara fungsi junnah mewajibkan negara menjadi benteng yang melindungi rakyat dari kejahatan perusakan lingkungan.

Untuk memutus rantai karhutla secara tuntas, Islam menetapkan tata kelola lingkungan dan sistem hukum berbasis syariat:
  • Pengelolaan Kepemilikan Umum: Hutan dan ekosistem gambut berstatus sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diserahkan kepada penguasaan privat/korporasi, serta wajib dikelola negara (Baitulmal) untuk kemaslahatan umum.
  • Penegakan Hukum Ta'zir yang Menggegerkan: Menjatuhkan sanksi hukum ('uqubat) berjenis ta'zir yang tegas dan menjerakan bagi korporasi atau individu perusak lingkungan melalui fungsi zawajir (pencegah kejahatan) dan jawabir (penebus dosa).


Kesimpulan

Bencana asap karhutla yang berulangnya tiap tahun merupakan bukti nyata atas kegagalan tata kelola hutan berlandaskan sistem sekuler-kapitalistis. Mengandalkan penanganan Reaktif dan sanksi denda formalitas tidak akan pernah menyelesaikan krisis ekologis hingga ke akarnya.

Keselamatan jiwa rakyat dan kelestarian alam hanya dapat terwujud secara sempurna melalui penataan ulang lingkungan hidup berbasis syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).

Hanya dengan hadirnya kepemimpinan dalam naungan Khilafah yang bertindak sebagai pengurus sejati (ra'in) dan perisai (junnah), hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat dapat dijamin secara mutlak bagi seluruh rakyat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar