
Oleh: Citra Hardiyanti, S.Si.
Aktivis Muslimah
Gelap malam di bawah pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menyimbolkan kelamnya nurani para pemangku kekuasaan di negeri ini. Di tengah jeritan rakyat yang bergelut dengan sesak napas, banjir bandang, serta longsor yang terus menghantam tanpa kenal waktu; anak-anak yang merintih kehabisan air bersih; serta pejuang lapangan yang berguguran di tengah kobaran api, sebuah kabar dari gedung KPK pada 13 Oktober 2026 menghantam nurani publik (RMOL, 13/10/2026).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan lima tersangka (termasuk adik dan tenaga ahli Kepala BNPB) membuka tabir kejahatan yang melampaui nalar (Antara, 15/10/2026). Praktik rancang-bangun proyek fiktif ini disinyalir telah mengakar sejak 2022 (Republika, 15/10/2026). Di saat rakyat dipaksa "beradaptasi" dengan bencana oleh retorika pejabat, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, konflik kepentingan, serta suap terjadi di lingkaran kerah putih. Sungguh sebuah nepotisme culas dan bentuk nyata dari deviasi kemanusiaan kerah putih, sebuah penyimpangan moral paling ekstrem ketika pihak yang bersumpah melindungi rakyat justru berubah menjadi benalu yang menjarah di rumah yang sedang terbakar.
Mengapa deviasi kemanusiaan sedemikian telanjang bisa mewabah di lautan kerah putih? Jawabannya berhulu pada ketiadaan benteng keimanan yang memicu hilangnya rasa takut akan dosa dan hisab. Celah ini kian lebar ketika Dana Siap Pakai (DSP) untuk bencana (yang secara regulasi memang dirancang fleksibel dan tanpa prosedur berbelit agar cepat cair) dikorupsi melalui penunjukan langsung proyek serta pengadaan barang darurat. Namun, pemicu utamanya adalah perangkap kapitalisme dan sekularisme. Demokrasi hari ini menuntut biaya pemilu yang keluar nalar. Logika "balik modal" dan mahar politik balas budi memaksa para pemangku kekuasaan memandang jabatan bukan sebagai amanah, melainkan investasi komersial.
Dalam alam sekularisme yang memisahkan agama dari tata kelola kehidupan, akumulasi materi menjadi panglima yang menghalalkan segala cara. Parahnya lagi, tidak ada benteng pengawasan maupun efek jera. Rumah tahanan disulap bak hotel lengkap dengan pelayan pribadi, koruptor bebas plesiran ke luar negeri, remisi diumbar, dan saat keluar penjara mereka melambaikan tangan serta tersenyum tanpa rasa malu di hadapan jurnalis. Sanksi hukum yang tumpul dan ketiadaan sanksi sosial menjadikan kejahatan besar ini sekadar "risiko jabatan".
Mengembalikan Hakikat Kepemimpinan
Menghadapi kehancuran sistemik ini, Islam menawarkan penataan fundamental dari hulu hingga hilir secara utuh. Dalam pandangan Islam, negara dan pemimpin wajib memosisikan diri sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (perisai) yang berdiri paling depan melindungi rakyat, di mana kepemimpinan diletakkan di atas fondasi takwa dan kesadaran mutlak akan pertanggungjawaban pada hari kiamat. Ketakwaan ini dibangun sejak dari hulu melalui penyaringan ketat berbasis integritas bagi siapa pun yang hendak menduduki struktur pemerintahan, disokong oleh sistem pendidikan berkualitas gratis yang mencetak generasi berkepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah), generasi yang bertakwa, cerdas, dan mendedikasikan hidupnya untuk kemaslahatan sesama.
Kedua, negara menjalankan mekanisme audit kekayaan pejabat (muhasabah al-ummah) secara berkala dan ketat. Sejarah mencatat di dalam Tarikh ath-Thabari, ketegasan Umar bin Khattab ra. yang mengaudit secara terbuka harta Abu Hurairah ra. seusai menjabat sebagai amil di Bahrain. Ketika ditemukan selisih harta yang tidak wajar dari fasilitas jabatannya, Khalifah Umar tanpa ragu menyita sebagian harta tersebut dan mengembalikannya ke kas negara (baitulmal).
Ketiga, bagi pelaku korupsi atau kejahatan ghulul yang tetap nekat melanggar, Islam menerapkan sanksi ta'zir yang bersifat zawajir (pencegah bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Ketegasan ini berakar dari sunah Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dalam hadis sahih (HR. Bukhari no.4234 dan 6707 serta Muslim no. 115), di mana beliau secara tegas menolak menyalati jenazah seorang pengurus logistik perang bernama Mid'am yang gugur di Perang Khaibar karena terbukti mengambil sehelai kain selimut dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. Rasulullah ﷺ. bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ الْمَغَانِمِ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا
“Sekali-kali tidak! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya selimut yang diambilnya pada hari Khaibar dari harta rampasan perang yang belum dibagikan akan menyalakan api neraka atasnya.”
Penolakan Rasulullah ﷺ ini menjadi penegasan sanksi moral dan hukum paling berat untuk menunjukkan betapa hinanya penjarahan harta publik.
Pada akhirnya, akar dari segala deviasi kemanusiaan hari ini adalah sekularisme, sebuah paham cacat yang memisahkan agama dari roda kehidupan dan membuat manusia lupa bahwa setiap rupiah yang dirampok akan diadili di pengadilan Ilahi yang mahaadil. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem sekuler-kapitalis yang lapuk dan terbukti melahirkan manusia-manusia berhati batu ini, lalu kembali melangkah menuju sistem kehidupan berlandaskan nilai-nilai Keilahian.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar