KETIKA UTANG MENJADI JALAN BERTAHAN HIDUP


Oleh: Darul Iaz
Pemerhati Ekonomi Rakyat

Dahulu, utang konsumtif identik dengan dorongan membeli barang yang sebenarnya belum diperlukan. Telepon genggam terbaru, kendaraan, pakaian bermerek, hingga berbagai kebutuhan gaya hidup kerap menjadi alasan utama seseorang memanfaatkan fasilitas kredit. Namun kini, persoalannya terasa jauh lebih krusial.

Layanan pinjaman digital (pinjaman online) dan fitur paylater tidak lagi sekadar dibicarakan dalam konteks mengejar gaya hidup. Di tengah ketatnya tekanan ekonomi rumah tangga, utang telah merambah untuk menutup kebutuhan yang jauh lebih mendasar: membeli makanan, membayar tagihan listrik, memenuhi biaya kesehatan, hingga menambal kebutuhan sehari-hari.

Perubahan paradigma ini penting untuk dicermati. Ketika masyarakat berutang untuk membeli barang yang sebenarnya dapat ditunda, persoalannya mungkin murni berkaitan dengan perilaku konsumtif individu. Namun, ketika utang mulai terpaksa diambil demi memenuhi kebutuhan dasar, persoalannya tidak lagi fair apabila dibebankan semata-mata pada kesalahan perilaku individu. Ada problem struktur ekonomi yang jauh lebih dalam di balik fenomena tersebut.


Membedakan Hakikat Utang dan Riba

Salah satu kekeliruan yang kerap muncul dalam percakapan masyarakat adalah menyamakan utang dengan riba. Padahal, keduanya merupakan dua hal yang sangat berbeda secara mendasar.

Utang pada dasarnya merupakan transaksi ketika seseorang menerima pinjaman harta yang kemudian wajib dikembalikan sesuai dengan nilai nominal kesepakatan. Adapun persoalan riba muncul ketika terdapat penambahan biaya yang dipersyaratkan dalam transaksi tersebut, sehingga pihak yang meminjam terpaksa mengembalikan lebih dari pokok utangnya.

Dalam Islam, utang bukanlah sesuatu yang otomatis diharamkan. Namun, Islam memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kewajiban melunasinya. Utang tidak boleh diperlakukan sebagai jalan pintas yang meremehkan pemenuhan setiap keinginan. Pada saat yang sama, pihak yang memberikan pinjaman dilarang keras menjadikan kesulitan orang lain sebagai kesempatan untuk melakukan eksploitasi finansial.

Di sinilah prinsip ekonomi Islam berusaha membangun keseimbangan: pihak yang berutang memiliki tanggung jawab moral untuk membayar, sedangkan pihak peminjam dituntut memiliki empati sosial terhadap mereka yang benar-benar dalam kesulitan.

Dengan demikian, persoalan tidak lagi berhenti pada pertanyaan, "Boleh atau tidak berutang?" Pertanyaan yang jauh lebih penting untuk diajukan adalah: untuk apa utang tersebut diambil, bagaimana sifat akadnya, serta apakah transaksi itu justru kian memperberat beban hidup orang yang sejak awal sudah berada dalam ketertekanan ekonomi?


Ketika Konsumsi Diproduksi oleh Sistem

Tidak semua utang konsumtif lahir murni karena kebutuhan. Sebagian besar justru muncul akibat keinginan yang terus-menerus diproduksi secara sistemis. Masyarakat modern hidup dalam lingkungan industri yang hampir setiap saat menawarkan sesuatu untuk dibeli. Gawai baru dirilis ketika perangkat lama sebenarnya masih berfungsi prima, dan tren busana berganti dalam hitungan pekan. Produk baru dipasarkan bukan sekadar sebagai alat bantu, melainkan disimbolkan sebagai kriteria keberhasilan, status sosial, kenyamanan, bahkan kebahagiaan.

Iklan saat ini tidak hanya menjual barang, melainkan juga menjual "rasa ketidakpuasan". Seseorang yang sebelumnya merasa gawai miliknya sudah cukup, tiba-tiba merasa tertinggal setelah terus-menerus dipapar promosi seri terbaru. Pada titik inilah, aktivitas konsumsi berubah menjadi cara untuk memperoleh pengakuan sosial.

Ketika kemampuan membeli tunai tidak mencukupi, sistem keuangan menyediakan jalan keluar instan: kartu kredit, skema cicilan, paylater, hingga pinjaman daring berizin maupun ilegal. Barang bisa dinikmati hari ini, sementara beban pembayaran digeser ke masa depan.

Masalahnya, masa depan itu pasti akan datang. Jika pendapatan bulanan tidak berkurang sementara beban cicilan terus menumpuk, ruang finansial rumah tangga menjadi semakin sempit. Utang akhirnya digunakan untuk menutup utang sebelumnya (metode gali lubang tutup lubang() yang pada akhirnya mengubah utang dari instrumen penolong menjadi perangkap destruktif.


Dilema Keterdesakan: Ketika Utang Digunakan untuk Makan

Persoalan berubah secara fundamental ketika masyarakat memanfaatkan utang bukan untuk barang mewah, melainkan demi bertahan hidup. Jika seseorang berutang untuk gawai baru padahal perangkat lamanya masih normal, kritik terhadap budaya konsumtif sangatlah relevan. Namun, bagaimana jika seseorang harus berutang hanya untuk membeli sekarung beras? Bagaimana jika fitur paylater terpaksa diaktifkan demi membayar tagihan listrik agar tidak diputus?

Dalam kondisi serba sulit ini, terlalu dangkal apabila seluruh persoalan hanya dijawab dengan nasihat normatif, "Jangan konsumtif." Nasihat tersebut tidak salah, tetapi gagal menjawab hulu masalah. Realitas menunjukkan ada rumah tangga yang pendapatannya memang tidak lagi mampu mengejar laju inflasi pengeluaran dasar. Ada pekerja dengan pendapatan tidak stabil, serta keluarga yang langsung kehilangan daya tahan finansial hanya karena satu anggota keluarganya jatuh sakit.

Jika utang untuk kebutuhan pokok kian menjadi pilihan massal, itu adalah sinyal bahaya bahwa ketahanan ekonomi sebagian besar masyarakat sedang mengalami kerapuhan akut. Karena itu, kita wajib membedakan secara tegas antara utang akibat gaya hidup dan utang akibat keterdesakan hidup.


Kritik Sistem Finansial dan Tanggung Jawab Negara

Kritik terhadap sistem utang berbasis bunga (riba) perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam ekonomi modern, aktivitas perbankan memang dibatasi oleh regulasi likuiditas, permodalan, dan risiko kredit. Inflasi pun tidak dapat disederhanakan hanya sebagai akibat dari bunga, melainkan dipengaruhi oleh kenaikan biaya produksi, disrupsi rantai pasok, serta kebijakan fiskal-moneter.

Namun, kritik moral terhadap sistem utang berbunga tetap memiliki urgensi besar, khususnya ketika biaya pinjaman tersebut justru mencekik kelompok rentan. Seseorang yang kekurangan uang membutuhkan pinjaman karena kondisi keuangannya sedang lemah; jika pinjaman itu dibebani bunga dan denda yang terus membengkak, kesulitan ekonominya akan semakin terperosok. Islam merespons ketimpangan ini dengan melarang riba dan mendorong transaksi berbasis perdagangan riil, bagi hasil (kemitraan), dan investasi produktif.

Di sisi lain, Islam juga tidak pernah mengajarkan "mental berutang". Utang tetaplah tanggung jawab berat yang wajib dihitung matang kapasitas pelunasannya. Namun, persoalan masif ini tidak akan selesai hanya lewat edukasi literasi keuangan pribadi. Literasi tidak akan mampu menutup celah jika pendapatan riil masyarakat memang berada di bawah garis kebutuhan pokok.

Di sinilah negara wajib hadir menjalankan fungsinya. Negara harus menciptakan lapangan kerja yang layak, menjaga keterjangkauan harga bahan pokok, serta menyediakan jaring perlindungan sosial yang tepat sasaran. Bantuan terbaik dari negara bukan sekadar karikatif sesaat, melainkan menciptakan sistem yang memungkinkan setiap warga negara mampu berdiri tegak secara ekonomi.


Lima Solusi Multi-Lapis Mengurai Benang Kusut Utang

Untuk mengurai benang kusut ketergantungan utang ini, dibutuhkan sinergi perbaikan yang berjalan secara simultan pada lima lapisan utama:
  • Disiplin Konsumsi Tingkat Individu: Masyarakat harus membangun kesadaran bahwa kemudahan akses kredit bukanlah tambahan pendapatan. Fitur paylater dan pinjaman digital bukan uang gratis, melainkan pemotongan atas hak belanja pendapatan di masa depan.
  • Penataan Skala Prioritas Keluarga: Rumah tangga perlu memperketat alokasi anggaran dengan mendahulukan kebutuhan primer (pangan, kesehatan, pendidikan) dan tegas menolak pembiayaan gaya hidup melalui tumpukan kewajiban cicilan.
  • Penguatan Solidaritas Sosial: Masyarakat perlu mengoptimalkan instrumen filantropi Islam "seperti zakat, infak, sedekah, wakaf produktif, dan pinjaman kebajikan (qardhul hasan)" sebagai jaring pengaman berbasis warga agar individu yang terdesak tidak jatuh ke cengkeraman pinjaman eksploitatif.
  • Peran Nyata Lembaga Keuangan Syariah: Institusi keuangan syariah harus menghadirkan skema pembiayaan yang benar-benar berkeadilan dan terjangkau bagi masyarakat kecil, bukan sekadar mengganti istilah transaksi tanpa mengubah substansi beban biaya.
  • Intervensi Kebijakan dan Perlindungan Negara: Pemerintah harus menutup ruang bagi praktik pinjaman yang eksploitatif (pinjol ilegal / tengkulak digital), menstabilkan harga bahan pokok, serta memastikan bahwa bekerja dapat memberikan penghasilan yang cukup bagi setiap warga untuk hidup layak.


Jangan Normalisasi Utang untuk Bertahan Hidup

Utang bukanlah otomatis menjadi dosa sosial, dan orang yang berutang tidak selalu identik dengan pemborosan. Ada yang keliru dalam mengambil keputusan, ada yang terjebak tren gaya hidup, tetapi tidak sedikit yang memang benar-benar tidak memiliki pilihan ekonomi lain untuk bertahan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berhenti menghakimi persoalan utang dari satu sudut pandang yang sempit. Budaya konsumtif harus dikritik, bahaya riba harus dipahami secara serius, dan literasi keuangan pribadi harus terus diperkuat. Namun pada saat yang sama, persoalan struktural yang membuat masyarakat kesulitan memenuhi perutnya sendiri tidak boleh ditutup-tutupi.

Sesuatu yang sangat berbahaya adalah ketika kita mulai menganggap normal fenomena "berutang untuk bisa makan". Sebab, ketika masyarakat harus meminjam uang hanya agar dapat menyambung hidup keesokan hari, pertanyaannya tidak lagi sekadar mengapa seseorang berutang, melainkan mengapa tatanan kehidupan sampai memaksa mereka berutang hanya untuk bertahan hidup?

Wallahua’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar