PENDIDIKAN GRATIS DALAM ISLAM BUKAN SEKADAR OMON-OMON


Oleh: Yuni Oktaviani
Aktivis Muslimah, Pekanbaru-Riau

Wacana pelaksanaan pendidikan gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menyita perhatian publik. Rencana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai sebagian kalangan masih memerlukan skema matang yang disesuaikan dengan kapasitas APBN.

Muncul pertanyaan krusial: dari mana sumber pembiayaan kuliah gratis tersebut? Terlebih, alokasi APBN kini harus terbagi dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta dalam rapat terbatas untuk mematangkan skema penggratisan biaya pendidikan negeri. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai opsi yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara (Tirto, 23/09/2026).


Beban APBN dan Kerapuhan Sumber Pembiayaan

Pendidikan merupakan sektor strategis dalam membangun kemajuan bangsa. Kehadiran pendidikan gratis hingga bangku kuliah tentu menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, beragam keraguan muncul terkait ketahanan APBN. Porsi anggaran yang tersedot untuk program MBG serta beban pembayaran utang luar negeri berisiko mempersempit ruang gerak alokasi sektor pendidikan.

Opsi penggunaan dana pengembalian sitaan korupsi pun diragukan kestabilannya. Sumber pendanaan dari pemulihan aset pidana bersifat insidental dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak dapat dijadikan fondasi jangka panjang.

Dua dekade terakhir mencatat penurunan proporsi subsidi pemerintah untuk PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) yang merosot drastis dari 19–20 persen pada 2015 menjadi 5–6 persen pada 2025. Akibatnya, perguruan tinggi terpaksa membebankan biaya operasional secara mandiri kepada mahasiswa melalui kenaikan UKT dan Jalur Mandiri.

Persoalan ini menunjukkan bahwa program pendidikan di bawah tatanan sekuler-kapitalistis selalu tersandera oleh batasan ruang fiskal tahunan. Yang berubah sekadar siapa yang membayar tagihan, bukan paradigma pengelolaan pendidikannya.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan sistemik. Sumber daya alam yang melimpah sejatinya memiliki potensi raksasa untuk menopang pembiayaan publik, dengan syarat pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh negara dan tidak diserahkan kepada pengusaha asing maupun oligarki.


Jaminan Pendidikan Gratis dan Berkualitas dalam Sistem Islam

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar publik (al-hajayat al-asasiyyah) yang wajib disediakan oleh negara secara gratis, berkualitas, dan inklusif. Menuntut ilmu ditetapkan sebagai kewajiban bagi setiap muslim. Rasulullah ﷺ bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224)

Pentingnya pendidikan diimplementasikan oleh Daulah Khilafah melalui kebijakan konkret selama lebih dari 13 abad. Para Khalifah membangun lembaga pendidikan, masjid, perpustakaan, serta pusat riset dan penerjemahan.

Sejarah mencatat keberadaan Perpustakaan Darul Hikmah di Kairo yang mengoleksi sekitar 2 juta judul buku, Perpustakaan Tripoli di Syam dengan lebih dari 3 juta buku, serta Perpustakaan Al-Hakam di Andalusia yang menyimpan sekitar 720 ribu judul buku. Peradaban Islam melahirkan ilmuwan-ilmuwan berdedikasi tinggi, seperti Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Jabir ibn Hayyan, Ibnu Khaldun, hingga Al-Khawarizmi.

Sistem ekonomi Islam memiliki pilar pembiayaan yang stabil melalui kas negara (Baitulmal). Penerimaan negara dihimpun dari pos kepemilikan negara dan kepemilikan umum, seperti kharaj, fai', jizyah, seperlima harta rikaz, serta hasil pengelolaan sumber daya alam strategis (tambang, minyak, gas, dan hutan).

Hasil pengelolaan kekayaan alam ini dikembalikan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan pokok publik, termasuk pendidikan dan kesehatan gratis.
Kesimpulan

Wacana pendidikan gratis dalam sistem kapitalisme saat ini rentan berujung sekadar janji politik atau "omon-omon" akibat keterbatasan fiskal APBN dan komersialisasi kampus.

Sebaliknya, Islam menjamin jaminan pendidikan gratis dan berkualitas tinggi melalui skema pembiayaan yang mandiri, pasti, dan berkelanjutan. Dengan mengembalikan pengelolaan kekayaan alam kepada negara di bawah naungan Khilafah, hak setiap warga negara untuk menuntut ilmu dapat diwujudkan secara utuh demi kemakmuran peradaban.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar