KERUSAKAN HUTAN BUKAN SEKADAR BENCANA ALAM: ADA PERSOALAN KEPEMILIKAN DAN KEKUASAAN


Oleh: A. Mutoharo, S.M.
Penulis Lepas

Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Di tengah barikade aparat yang menghalangi massa menuju kawasan Bundaran HI, mahasiswa membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan, “Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili.” Spanduk tersebut menjadi simbol kritik terhadap pengelolaan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menjadi persoalan di Indonesia. Sebagaimana diberitakan IDN Times, aksi tersebut melibatkan ribuan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan keresahan terhadap persoalan lingkungan sekaligus mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk melindungi hutan (IDN Times, 28/10/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) menyampaikan lima tuntutan. Salah satu tuntutan utamanya adalah menetapkan status bencana nasional atas karhutla, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan. Tuntutan ini menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api, melainkan membutuhkan pembenahan kebijakan dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab (JawaPos, 28/10/2026).

Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Kerusakan hutan telah menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, melainkan juga langsung mengancam kehidupan masyarakat. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem, penyimpan cadangan air, pengendali banjir, dan sumber penghidupan masyarakat justru menghadapi tekanan akibat aktivitas eksploitasi dan kepentingan ekonomi. Bahkan, berdasarkan laporan Reuters pada 28 Oktober 2026, Indonesia tengah menghadapi kebakaran hutan dan kabut asap terburuk dalam 11 tahun terakhir. Dampaknya meluas, mulai dari kerusakan habitat satwa liar, meningkatnya gangguan pernapasan, hingga pencemaran udara yang turut dirasakan negara tetangga.


Ketimpangan Penguasaan Lahan dan Jerat Oligarki

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar persoalan alam yang terjadi secara alamiah. Ada persoalan tata kelola, penguasaan lahan, kepentingan ekonomi, dan tanggung jawab negara yang perlu diperiksa secara serius. Sebab, ketika hutan rusak, keuntungan dari aktivitas ekonomi tidak selalu sebanding dengan kerugian yang harus ditanggung masyarakat. Indonesia memiliki kekayaan hutan yang sangat besar. Namun, kekayaan tersebut menghadapi ancaman serius akibat pemberian konsesi dan izin pemanfaatan lahan untuk berbagai kepentingan industri ekstraktif. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan kegiatan ekonomi, melainkan bagaimana penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut diatur serta siapa yang memperoleh manfaat terbesarnya.

Forest Watch Indonesia (FWI) dalam Factsheet KHI 2024 mencatat sekitar 55,3 juta hektare daratan Indonesia berada dalam penguasaan konsesi ekstraktif, yang mencakup sektor kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan. Dari luasan tersebut, sekitar 25,41 juta hektare masih berupa hutan alam yang berada di dalam wilayah konsesi. Data ini memperlihatkan besarnya tekanan aktivitas industri terhadap kawasan hutan yang semestinya dilindungi.

Konsesi dalam skala jutaan hektare menunjukkan adanya ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Segelintir korporasi memiliki akses dan kekuatan ekonomi untuk mengelola lahan dalam skala besar, sementara masyarakat di sekitar kawasan hutan justru kerap menghadapi konflik lahan, kehilangan ruang hidup, serta ancaman bencana ekologis.

Di sinilah persoalan oligarki menjadi penting untuk dibahas. Oligarki bukan sekadar kelompok orang kaya, melainkan kondisi ketika kekuasaan dan sumber daya ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan. Ketika kepentingan pemilik modal memiliki posisi dominan dalam pengelolaan sumber daya alam, kebijakan yang seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat berisiko berubah menjadi instrumen untuk melanggengkan keuntungan kelompok tertentu.

Pada akhirnya, keuntungan ekonomi dari konsesi dapat dinikmati oleh pemegang kepentingan, sedangkan masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan. Ketika hutan terbakar, rakyat menghadapi kabut asap dan gangguan kesehatan. Ketika kawasan resapan air rusak, masyarakat di wilayah hilir menghadapi ancaman banjir dan bencana ekologis lainnya. Ketika ruang hidup masyarakat menyempit, mereka pula yang harus berjuang mempertahankan sumber penghidupannya. Inilah ketimpangan yang tidak boleh dianggap wajar: keuntungan pengelolaan sumber daya alam terkonsentrasi, tetapi risiko dan kerusakannya dibebankan kepada masyarakat luas.


Paradigma Sekuler-Kapitalistik dalam Pengelolaan Hutan

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sistem politik ekonomi sekuler-kapitalistik yang menempatkan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama pengelolaan sumber daya alam. Dalam paradigma tersebut, sumber daya alam dapat dijadikan komoditas ekonomi yang dikelola melalui mekanisme perizinan dan investasi. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator yang memberikan hak pemanfaatan kepada badan usaha, sementara pengawasan dan perlindungan lingkungan kerap menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar.

Akibatnya, penguasaan sumber daya alam berpotensi terkonsentrasi pada kelompok bermodal kuat. Hubungan antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi pun dapat menciptakan kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Selama hutan lebih dipandang sebagai sumber keuntungan ekonomi daripada amanah yang harus dijaga, kerusakan lingkungan akan terus berulang.

Dengan demikian, persoalan hutan bukan hanya tentang lemahnya kesadaran individu untuk menjaga lingkungan atau kurangnya pengawasan terhadap perusahaan. Ada persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan kepemilikan sumber daya alam yang perlu dievaluasi.


Konsep Kepemilikan Umum dan Kelestarian Lingkungan dalam Islam

Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam politik ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini menentukan siapa yang berhak memiliki, mengelola, dan memanfaatkan suatu sumber daya.

Hutan dengan sumber daya alam yang melimpah dan memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama dan tidak layak dimonopoli individu tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada segelintir orang atau korporasi. Hasil pemanfaatannya harus dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim (manusia) berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/lahan gembalaan), dan api (energi).” (HR. Abu Dawud no. 3477, Ahmad no. 23082, dan Ibnu Majah no. 2472)

Hadis ini menjadi salah satu landasan konsep kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli sehingga hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Dalam konteks pengelolaan hutan, negara bertanggung jawab mengatur pemanfaatannya agar tidak berubah menjadi alat akumulasi kekayaan bagi segelintir pemilik modal.

Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kepemilikan umum, tetapi bukan berarti negara bebas mengubah hak kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu atau menjadikannya objek transaksi yang menghilangkan hak masyarakat. Negara bertindak sebagai pengelola dan pelindung amanah kepemilikan umum, bukan pemilik yang bebas menyerahkannya kepada pihak lain.

Dengan pengaturan tersebut, pemanfaatan hutan tidak ditujukan untuk memperkaya kelompok tertentu, melainkan memastikan manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat. Pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai pelayanan masyarakat.

Selain mengatur kepemilikan, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap kelestarian lingkungan. Alam bukan sekadar sumber bahan baku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi manusia, melainkan ciptaan Allah ﷻ yang harus dijaga keseimbangannya.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A'raf: 56)

Ayat ini memberikan larangan tegas terhadap segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, pembakaran hutan yang merusak ekosistem, serta aktivitas yang membahayakan kehidupan masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip penjagaan lingkungan dalam Islam. Karena itu, negara wajib memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara bertanggung jawab. Aktivitas yang terbukti merusak lingkungan harus ditindak melalui mekanisme hukum yang adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan dengan kekuasaan.

Islam juga menempatkan negara sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Sebagai ra'in, negara wajib mengelola sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada mekanisme pasar dan kepentingan korporasi. Sebagai junnah, negara harus melindungi rakyat dari ancaman kerusakan lingkungan, bencana ekologis, serta segala bentuk eksploitasi yang merugikan kehidupan mereka.

Dalam persoalan karhutla, negara harus melakukan pencegahan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan kawasan hutan, pengelolaan lahan gambut, penataan aktivitas industri, hingga penyediaan sarana pemadaman dan penanganan bencana. Korporasi maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, Islam tidak memandang persoalan lingkungan sebagai masalah yang dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan teknis. Sistem ekonomi, politik, hukum, dan pengelolaan kepemilikan harus berjalan sesuai dengan ketentuan syariat. Penerapan Islam secara kaffah akan menempatkan kemaslahatan rakyat dan ketaatan kepada Allah ﷻ sebagai landasan pengelolaan kehidupan, bukan kepentingan akumulasi kekayaan segelintir pihak.


Penutup

Bentangan spanduk mahasiswa bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarki” seharusnya tidak berhenti sebagai simbol protes di jalanan. Pesan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dihitung berdasarkan nilai investasi dan potensi keuntungan. Di dalamnya terdapat sumber kehidupan, keseimbangan ekosistem, dan hak masyarakat yang harus dilindungi. Ketika pengelolaannya hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, rakyat berisiko menjadi pihak yang terus menanggung kerugian.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kepemilikan umum harus dijaga agar tidak dimonopoli, pemanfaatan sumber daya alam harus dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, dan negara wajib hadir sebagai pengurus sekaligus pelindung masyarakat. Oleh karena itu, menyelamatkan hutan tidak cukup hanya dengan menanam kembali pohon setelah kebakaran terjadi atau memberikan sanksi kepada pelaku kerusakan. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana sistem kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam diatur agar tidak menjadi alat kepentingan segelintir orang.

Hutan adalah amanah dan kekayaan bersama yang harus dijaga, bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi keuntungan oligarki. Sudah saatnya pengelolaan sumber daya alam dikembalikan pada prinsip keadilan, dengan menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kepemilikan, pemanfaatan, dan perlindungan lingkungan. Sebab, kemakmuran sejati bukan ketika segelintir orang semakin kaya dari kekayaan alam, melainkan ketika seluruh rakyat dapat menikmati manfaatnya tanpa harus mengorbankan keselamatan dan masa depan mereka.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar