ZAKAT FITRAH PENYUCI DIRI "APA TATACARANYA DAN BERAPA JUMLAHNYA?"


Oleh: Choirin Fitri
Aktivis Dakwah

Zakat jadi bahasan viral ketika bulan Ramadan. Tentu yang santer dibicarakan adalah kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat yang spesial dibayarkan hanya di bulan Ramadan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa." (HR Abu Daud).

Lalu, seberapa banyak sih zakat fitrah ini? Rasulullah ﷺ memberi tahu ukurannya lewat sabda beliau:

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Rasulullah ﷺ, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat ied." (HR Bukhari).

Lalu, gimana dong dengan negeri ini yang bukan kurma dan gandum makanan pokoknya? Tenang! Enggak perlu panik! Bahan makanan pokok kita yaitu beras, itupun bisa digunakan untuk zakat.

Dalam hadis di atas Rasulullah mengungkapkan takaran zakat ada 1 sha'. Seberapa banyak sih itu?

Dalam tanya jawab bersama pakar fikih kontemporer Ustaz Shiddiq Al-Jawi dijelaskan bahwa sha' adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan) atau volume. Satu sha' gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60).

Walaupun takarannya sama (1 sha') akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. 1 sha' gandum beratnya tidak sama dengan satu sha' beras, tidak sama pula dengan satu sha' jagung, dan seterusnya.

Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur 1 sha' itu berapa gram untuk beras. Namun, ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya. Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al-Fiqhul Wadhih Juz 2 hal. 10, 1 sha' beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyatakan :

ويخرج المزكي عن كل شخس صاعا من الأرز، وقدره كلوان ومائة وسبعة وثمانون ونصف قرام
"Muzakki mengeluarkan (zakat fitrah) untuk setiap jiwa sebesar 1 sha' beras, dan kadarnya (beratnya) adalah dua kilogram dan seratus delapan puluh tujuh setengah gram ( 2187,5 gram)." (Mahmud Yunus, Al-Fiqhul Wadhih, Juz 2 hal. 10).

Nah, demi kehati-hatian biasanya dilebihkan menjadi 2,5kg dan kelebihannya menjadi sedekah. Daripada kurang, mending lebih ya!

Siapa aja sih yang wajib menunaikan zakat fitrah ini? Mereka adalah :
  • Beragama Islam,
  • Mampu membayar zakat fitrah karena memiliki kelebihan makanan,
  • Bisa menunaikan zakat fitrah pada waktunya yaitu tenggelamnya matahari di malam menuju idulfitri.

Lalu, diberikan pada siapa sih zakat fitrah ini? Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِu وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

So, zakat enggak boleh diberikan selain pada 8 golongan ini. Ada satu golongan yang kurang tepat pemahamannya, yakni amil. Amil bukan panitia zakat.

Menurut Ustaz Shiddiq Al-Jawi, status amil zakat yang syar'i untuk saat ini sudah tidak ada. Ketiadaan tersebut disebabkan karena tidak adanya "khalifah" yaitu pemimpin kaum muslim yang menerapkan syariat Islam secara totalitas. "Amil Zakat sesungguhnya adalah para petugas zakat yang diangkat oleh Imam (Khalifah). Padahal, sejak tahun 1924 Imam (Khalifah) kaum muslimin sudah tidak ada lagi sejak runtuhnya Khilafah di Turki tahun 1924 dengan khalifah terakhirnya Sultan Abdul Majid II," tulis Ustaz Shiddiq dalam rubrik tanya jawabnya.

Para ahli fikih, kata beliau, telah menjelaskan definisi dan tugas Amil Zakat. Hal itu membuat jelas bahwa kedudukan Amil Zakat adalah sebagai petugas zakat yang diangkat Imam (Khalifah). Salah satu ahli fiqih yang beliau kutib pendapatnya ialah Abdullah bin Manshur Al Ghafili dalam kitab Nawazil az-Zakah halaman 371. Dalam kitab tersebut dijelaskan, para fuqaha bersepakat tentang definisi amil zakat yaitu para petugas yang diangkat oleh Imam (Khalifah) untuk mengumpulkan zakat dari muzakki. Ulama Hanafiyah mencukupkan dengan definisi itu, sedangkan mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menambahkan bahwa tugas amil zakat yaitu mengumpulkan serta mendistribusikan zakat.

Nah, ini berarti panitia zakat bukan golongan orang yang berhak menerima zakat ya! So, hati-hati salah pembagian!

Posting Komentar

0 Komentar