DATANGKAN DOKTER ASING BUKTI KAPITALISASI KESEHATAN MENGUAT


Oleh: Lilik Solekah. SHI.
Ibu Peduli Generasi

Sebenarnya sudah sejak 2023, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menjadi payung hukumnya. Menkes berusaha mengelabui masyarakat dengan mengatakan bahwa dokter asing didatangkan bukan untuk saingi dokter lokal.

Namun kasus ini mencuat kembali dengan adanya Budi Santoso Dekan fakultas Kesehatan di Universitas Airlangga (Unair) yang dicopot karena menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendatangkan dokter asing. Namun setelah viral dan berduyun-duyun karangan bunga sebagai bentuk dukungan pada sang dekan yang berani bersuara akhirnya Rektor Unair Surabaya mengembalikan jabatan dekan.

Konon katanya keberadaan dokter asing ini untuk memenuhi kekurangan dokter. Hal tersebut justru menjadi sorotan masyarakat di tengah liberalisasi Kesehatan yang berdampak pada mahalnya biaya dan dapat merugikan rakyat maupun dokter lokal.


Keniscayaan dalam sistem sekularisme kapitalis

Dalam sistem ini meniscayakan bahwa kepentingan tertinggi adalah keuntungan materi. Coba jika negara ingin mencetak dan mendidik dokter maupun seorang ahli lainnya, berapa banyak biaya yang diperlukan? Semua biaya itu dicover oleh individu masing-masing. Dari sini saja tergambar bahwa seseorang yang memiliki skill di bidangnya akan menemui kendala jika mereka adalah kalangan ekonomi menengah kebawah, sehingga kebanyakan dari mereka akan mengubur impian mereka menjadi seoarang ahli di bidang yang mereka minati.

Bukankah seharusnya pelajar-pelajar seperti ini yang diprioritaskan? Namun di sisi lain anak yang tidak memiliki kemampuan yang didukung finansial yang baik di paksa untuk menjadi dokter ahli, hal inilah yang berpengaruh pada kualitas dokter lokal yang dihasilkan walau tidak semuanya begitu, namun problem itu ada di negeri ini.

Berbanding terbalik dengan sistem Islam di mana negara Islam menjadikan Kesehatan sebagai pelayanan yang dilakukan oleh negara. Sebab kesehatan ini termasuk kebutuhan pokok, kebutuhan pokok yang diakui dalam Islam ada 6 yaitu:
  • Sandang;
  • Pangan;
  • Papan;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan dan;
  • Keamanan.

Penjabarannya adalah bahwa negara menjamin untuk tertutupnya aurat, terpenuhi kebutuhan gizi, terpenuhi tempat tinggal yang memadai, pendidikan yang bisa diakses semua kalangan, kesehatan yang bisa didapat seluruh warga negara serta keamanan jiwa dan harta, ini adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh penguasa.

Dari jaminan negara atas poin di atas akan menghilangkan cerita pilu ketika berobat namun ditolak, mau melahirkan sampai pindah-pindah rumah sakit sebab tidak ada alat operasi yang mumpuni, kemudian juga akan menyelesaikan persoalan kekurangan dokter secara komprehensif dan mendasar dengan dukungan keuangan negara.

Selain itu dengan kendali kebijakan negara, keberadaan dokter asing tidak akan menimbulkan masalah dalam negara Islam.

Di sisi yang lain, terkait para dokter muslim hendaknya juga menjadi agen perubahan dalam mewujudkan paradigma kehidupan bernegara yang shahih sesuai tuntunan Islam.

Kesimpulan yang bisa di ambil dari pengaturan negara melalui sistem Islam adalah bahwa ketika negara berdaya, maka keberadaan dokter asing akan bisa dikendalikan oleh negara. Sehingga kesehatan bahkan nyawa warga negara ini betul-betul terjamin keamananya. Bukan sekedar mencari keuntungan semata dengan mengabaikan warga negara.

Solusi yang ditawarkan Islam tidak seperti sistem saat ini yang mengatasi masalah dengan tambal sulam dengan hadirnya wacana naturalisasi dokter asing yang justru menambah benang kusut dari akar masalah sebenarnya. Negara seharusnya mengurai masalah dari bagaimana sistem pendidikanya, bagaimana sistem ekonominya, bagaimana sistem kesehatannya dan sistem keamanannya, jangan sampai menumbalkan rakyat.

Permasalahan demi permasalahan yang semakin pelik saat ini semakin menyadarkan kita bahwa tidak ada sistem yang sempurna dan mampu memayungi rakyat dalam segala bidang kecuali hanya sistem Islam. Karena itu, tunggu apalagi untuk memperjuangkannya!

Posting Komentar

0 Komentar