
Oleh: Rina marlina
Muslimah peduli umat
Fenomena maraknya judi online menimbulkan masalah di masyarakat, dari kalangan tua dan muda mereka memainkanya, tidak sedikit yang kecanduan judi tersebut dengan berbagai cara mereka lakukan bahkan mempertaruhkan harta benda hingga terlilit hutang. Padahal apapun bentuknya judi di haramkan di dalam Islam.
Dilansir dari CNBC Indonesia, jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "mati melarat karena judi" pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Kementrian komunikasi dan informatika (KOMINFO) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.
Perjudian online di negara kita sekarang ini menjadi semakin populer dengan kemajuan teknologi, dengan tersedianya gadget semakin mempermudah akses untuk memainkan judi online, dan sekarang semakin terang-terangan tidak seperti dulu, saat ini kita bisa memainkan game ilegal dengan duduk nyaman menggunakan komputer dan gadget bahkan transaksinya semakin mudah, bahkan tak jarang ketika tak ada uang pinjol pun menjadi solusi agar bisa tetap melakukan perjudian tersebut.
Kini, perjudian di pandang sebagai salah satu cara untuk menghasilkan uang tanpa harus mengeluarkan banyak usaha, saat ini masyarakat kelas sosial ekonomi rendah percaya bahwa perjudian adalah cara mudah, bahkan di jadikan solusi untuk menghasilkan uang dengan cepat, padahal di sadari atau tidak, dampak dari perjudian tersebut sangat berbahaya.
Bagi orang yang kecanduan, Ia akan menggunakan berbagai cara untuk memainkan judi tersebut. Banyak sekali yang menjadi korban baik di kalangan orang tua dan anak muda yang memainkannya, mirisnya ada yang sampai berujung bunuh diri akibat terlilit hutang yang besar untuk biaya judi tersebut.
Pada hakekatnya dalam bentuk apapun aplikasi yang mengandung taruhan meskipun berbentuk game termasuk judi yang di haramkan dalam Islam juga dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan moral serta mental di tengah-tengah masyarakat dan membuatnya menjadi masyarakat yang sakit.
Orang-orang yang memainkannya berharap akan mendapatkan keuntungan dengan cara instan meskipun pada prakteknya hal itu bisa menyebabkan kemiskinan, karena faktanya banyak sekali kekalahan dalam berjudi justru manaikkan rasa penasaran korbannya sehingga membuat mereka menaruh harta lebih banyak dan terlilit hutang dengan meminjam uang riba lalu berakhir menjadi stres dan bunuh diri.
Islam memandang dan menegaskan judi adalah perbuatan yang di larang oleh Allah ﷻ dan haram hukumnya, maka seorang muslim wajib meninggalkan keharamannya. Karena di dalam Islam standar perbuatan adalah halal dan haram serta Allah Subhana Wa Ta'ala menegaskan di dalam firmannya dalam Al-Qur'an surat Al - Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
90. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Maka dapat jelas kita saksikan saat ini fakta kerusakan demi kerusakan yang di timbulkan dari perjudian tersebut terjadi, baik dari sisi moral, sosial maupun ekonomi.
Dalam Islam setiap perbuatan manusia harus senantiasa terikat dengan syariat Islam sehingga dalam hati orang yang menerapkan hukum-hukum Allah ﷻ akan menginginkan segala perbuatannya mendapatkan ridho Allah semata, sehingga ia pun akan melaksanakan perintah dan meninggalkan apa yang di larang oleh Allah ﷻ.
Kesadaran seorang muslim terhadap syariat Islam dan implementasinya secara kaffah hanya bisa terwujud apabila sistem Islam di terapkan ke tengah umat melalui Daulah Islam. Sehingga di dalamnya umat akan di bina untuk membentuk akidah yang kuat, umat pun akan terjaga dari melakukan dosa.
Daulah Islam akan menindak tegas apabila ada orang yang melakukan judi baik dari pelaku dan orang yang menyediakan fasilitas perjudiannya dengan hukuman yang bersumber dari Allah Subhana Wa Ta'ala, tentunya hukuman tersebut adalah hukuman yang memberikan efek jera dan juga bersifat mencegah agar kejahatan yang sama tidak terulang.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
0 Komentar