
Oleh: Aan Anisa
Muslimah peduli umat
Sejak awal adanya judi online di Indonesia masyarakat yang terjerumus tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa saja, melainkan anak-anak pelajar dan para pejabat sekalipun terlibat judi online, mirisnya lagi ketika sudah terjebak judi online dampaknya akan merusak kehidupannya dan akan berbuat tindakan kriminal, sebab judi online ini seperti candu, ketika sudah terjebak maka akan melakukan apapun, meskipun di larang dalam negara, sekali pun dalam agama.
Mirisnya lagi jumlah masyarakat yang terlibat judi online ini di Indonesia semakin banyak. Dari Jakarta, CNBC Indonesia memberitakan jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
"Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/6/2024).
Pemerintah sendiri masih melakukan langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi. Situs yang telah diblokir dengan mudah bisa dikembalikan melalui pergantian domain. Oleh karena itu, sangat nampak bahwa negara tidak serius dalam memberantas judi online di negeri ini. Demikian pula tidak ada langkah kuratif yang bisa dilakukan dengan menangkap bandar judi dan menindak tegas para pelaku/pemain dan bandar judi online.
Judi online semakin berkembang pesat dikarenakan cara memainkannya yang sangat sederhana dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat. Keuntungan adalah salah satu daya tarik dari judi online, sehingga para pemainnya mau terlibat langsung dalam permainan judi online untuk menghasilkan uang tanpa perlu melakukan usaha berat dan melelahkan.
Inilah salah satu buah dari kegagalan sistem saat ini yaitu kapitalisme, di mana dalam sistem kapitalisme ini memisahkan agama dari kehidupan sehingga tidak ada hukuman yang memiliki efek jera bagi para pelakunya, dan hilangnya rasa takut kepada Sang Kholiq sebab sudah di pisahkan aturan kehidupan dan agama, sehingga tidak akan ada rasa takut dan tidak akan pernah memikirkan bagaimana nati di akhirat kelak.
Haramnya judi telah jelas dalam banyak dalil. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Allah Subhana Wa Ta'ala bahkan menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Sejatinya persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Sebab Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum Islam, dengan begitu umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada ridha Allah ï·» semata bukan dari kesenangan duniawi.
Demikian pula masyarakat dalam Khilafah merupakan masyarakat islami, mereka akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Bila masyarakat menemui aktivitas judi di dunia nyata/maya mereka akan segera menasehati dan melaporkannya, hal tersebut dilakukan dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela. Selain itu Negara juga akan menerapkan hukum Islam yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam Islam telah menjadikan perjudian dalam bentuk apapun dilarang dalam negara.
Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat.
Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Sanksi dalam Islam ini tentu memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, hanya Khilafah yang mampu memberantas praktek-praktek perjudian secara tuntas dengan diterapkannya aturan Islam secara Kaffah dalam kehidupan.
0 Komentar