PRIHATIN GAJI GURU PPPK RENDAH, ISLAM PUNYA MEKANISME YANG ADIL


Oleh: Lia Marliawati
Penulis Lepas

Guru adalah pilar utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari tangan merekalah lahir generasi yang berilmu, berakhlak, dan berperadaban. Namun, sangat ironis, di tengah besarnya jasa dan tanggung jawab yang mereka emban, nasib para guru di negeri ini masih jauh dari kata sejahtera.

Khususnya para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi garda depan pendidikan nasional. Mereka menanggung beban tanggung jawab besar, tetapi tidak memperoleh penghargaan yang layak atas dedikasi dan pengabdiannya. Di tengah kerasnya tuntutan pekerjaan, gaji yang diterima sering kali tidak sebanding dengan pengorbanan mereka. Fenomena ini menjadi cermin bahwa sistem yang diterapkan hari ini gagal menempatkan profesi guru pada posisi yang semestinya sebagai penggerak utama pembangunan manusia dan peradaban.

Sistem kapitalisme yang menjadi dasar kebijakan negara saat ini menempatkan pendidikan dalam bingkai efisiensi anggaran, bukan keadilan sosial. Dalam logika kapitalisme, segala sesuatu diukur berdasarkan nilai ekonomi, termasuk nasib tenaga pendidik. Pemerintah cenderung memandang guru sebagai beban fiskal yang harus ditekan pengeluarannya, bukan sebagai aset strategis bangsa. Akibatnya, meski telah mengabdi bertahun-tahun dan berkontribusi besar, para guru PPPK tetap menerima gaji rendah tanpa kepastian karier maupun jaminan masa depan yang layak.

Negara dalam sistem kapitalisme memang tidak memiliki mekanisme kokoh untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Anggaran pendidikan yang besar sering kali tidak tepat sasaran karena orientasi kebijakan lebih condong pada proyek, administrasi, dan kepentingan politik jangka pendek, bukan pada kesejahteraan guru. Karena itu, masalah ini bukan sekadar teknis anggaran, tetapi buah dari sistem ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat.

Sebagaimana dilaporkan Sindonews pada Selasa, 23 September 2025, jika dihitung berdasarkan upah per jam, seorang tenaga honorer yang menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu memiliki upah sekitar Rp14.423 per jam. Bila dia beralih menjadi PPPK paruh waktu dan bekerja 20 jam per minggu, estimasi gajinya turun menjadi Rp1,25 juta per bulan.

Misalnya, jika gaji bulanan penuh waktu Rp3 juta untuk 160 jam kerja, maka upah per jamnya Rp18.750. Dengan kontrak paruh waktu 100 jam sebulan, gaji yang diterima hanya sekitar Rp1,875 juta. Fakta ini menunjukkan rendahnya penghargaan negara terhadap jasa guru, padahal mereka memikul amanah besar dalam mencetak generasi penerus bangsa.


Islam: Solusi Adil untuk Kesejahteraan Guru

Islam memiliki sistem yang adil, menyeluruh, dan manusiawi dalam mengatur kesejahteraan rakyat, termasuk para guru. Dalam pandangan Islam, guru bukan sekadar pegawai negara, tetapi penjaga peradaban. Rasulullah ﷺ bahkan menyebut para pengajar ilmu sebagai pewaris tugas para nabi. Karena itu, negara dalam sistem Islam berkewajiban penuh menjamin kebutuhan mereka secara layak, bukan sekadar memberikan upah minimal.

Islam juga menolak konsep tenaga kerja kontrak tanpa kepastian, sebagaimana sistem PPPK saat ini. Dalam Islam, perjanjian kerja harus didasarkan pada prinsip keadilan, kejelasan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pemberian gaji yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.
(HR. Ibnu Majah)

Dalam sistem ekonomi Islam, penggajian guru dan tenaga pendidik tidak bergantung pada pajak rakyat atau kebijakan politik sesaat, melainkan bersumber dari pengelolaan kekayaan alam milik umum (seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan hasil bumi) yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dari sinilah dana publik disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan gratis dan gaji layak bagi guru.

Dalam Islam, seluruh tenaga pendidik (baik guru negeri maupun swasta) dipandang sebagai pegawai negara karena mereka menjalankan fungsi mulia dalam mendidik generasi umat. Gaji mereka diambil dari pos kepemilikan negara dan ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan, bukan status kepegawaiannya.

Sistem Islam juga menjamin bahwa pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan gratis dengan kualitas terbaik sebagai hak setiap warga negara, bukan barang dagangan atau proyek politik. Dengan demikian, kesejahteraan guru tidak bergantung pada kebijakan sementara, tetapi dijamin secara sistemik oleh aturan yang bersumber dari wahyu Allah ﷻ.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Posting Komentar

0 Komentar