DARURAT KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK: SAATNYA SISTEM PERLINDUNGAN YANG BERPIHAK PADA GENERASI


Oleh: Nurrahma
Penulis Lepas

Di laman resminya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengunggah data melalui siaran pers mengenai kasus kekerasan terhadap anak. KPAI mencatat terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam data yang dirilis tersebut, tercatat pula 76 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis (MPR, 19/05/2026).

Fakta tersebut membuat kita miris akan kondisi generasi saat ini. Seolah tidak ada lagi ruang aman bagi anak, baik di lingkungan sosial, sekolah, dunia daring, maupun di dalam rumah mereka sendiri. Ironisnya, rumah yang seharusnya berfungsi sebagai tempat bernaung paling aman justru kerap menjadi episentrum kekerasan terhadap anak.


Akar Masalah: Sekularisasi Keluarga dan Tekanan Kapitalistik

Tragedi kemanusiaan ini terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng bagi individu maupun keluarga. Orientasi hidup masyarakat yang digiring untuk sekadar mengejar materi membuat anak tidak lagi dipandang sebagai amanah mulia dari Allah ï·».

Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Impitan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang tajam memicu frustrasi sosial yang berujung pada kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, negara sekuler gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya, termasuk dalam melindungi anak-anak. Solusi yang ditawarkan pemerintah ketika muncul masalah cenderung bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar persoalan. Sebagai contoh, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak belum mampu menuntaskan persoalan dari hulu, bahkan kerap kali memicu problem baru.

Kondisi ini diperparah oleh sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap anak yang sama sekali tidak memberikan efek jera, sehingga kasus serupa terus berulang tanpa ada solusi tuntas yang mampu memutus mata rantai kejahatan.

Lantas, bagaimana solusi mendasar atas kasus kekerasan pada anak yang kian hari kian mengkhawatirkan ini?


Ketahanan Keluarga dan Fungsi Negara dalam Islam

Islam hadir dengan menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertahanan pertama. Orang tua yang memahami Islam secara utuh akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga dan diasuh dengan penuh kasih sayang, bukan menganggap anak sebagai beban hidup atau mesin pencetak uang.

Selanjutnya, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar setiap keluarga terpenuhi melalui mekanisme jaminan kesejahteraan oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu keretakan atau kekerasan dalam rumah tangga.

Negara Khilafah akan hadir menjalankan fungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai). Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya melalui tiga pilar strategis:
  • Sistem Pendidikan: Membangun pemahaman Islam yang benar dan kokoh di tengah-tengah umat.
  • Kontrol Media Massa: Menjaga arus informasi dan media agar tidak merusak akidah serta tidak membahayakan moral rakyat.
  • Sistem Sanksi yang Tegas: Menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Memahami Konsep Sanksi Zawajir dan Jawabir

Di dalam delik hukum syariat Islam, sistem sanksi memiliki dua fungsi utama yang berjalan beriringan demi menegakkan keadilan:
  • Fungsi Zawajir (Pencegah/Preventif): Hukuman yang berfungsi sebagai pencegah guna memberikan efek jera (deterrence). Dengan adanya sanksi yang tegas dan kasat mata, masyarakat akan merasa takut dan enggan untuk melakukan kejahatan yang sama. Hukuman ini bertujuan melindungi publik secara luas sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
  • Fungsi Jawabir (Penebus/Kuratif): Hukuman yang berfungsi sebagai penebus dosa (expiation) bagi pelaku tindak pidana di akhirat. Ketika seorang pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi syariat di dunia, hukuman tersebut diyakini dapat menggugurkan tuntutan dosa atas perbuatan tersebut di hadapan Allah ï·» kelak.


Kesimpulan

Kedua fungsi penegakan hukum dalam Islam tersebut berjalan beriringan untuk menciptakan ketertiban yang tenteram di dunia, sekaligus membersihkan pelaku dari dosa di akhirat. Melalui keterpaduan akidah individu, kontrol sosial masyarakat, dan ketegasan hukum Khilafah, rantai kejahatan seksual terhadap anak dapat diputus hingga ke akar-akarnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar