MALING AYAM MEREGANG NYAWA, KORUPTOR MASIH BEBAS TERTAWA


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Tangis seorang anak pecah menyaksikan ayahnya (KD) meninggal dunia akibat dikeroyok warga atas dugaan mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Minggu (26/7/2026) (Detik, 26/7/2026).

Pemerintah daerah menyatakan bahwa keluarga KD tergolong kurang mampu dan selama ini menerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak, dua di antaranya masih bersekolah di jenjang SD dan SMK. Pihak Disdikpora Buleleng mengupayakan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sekaligus membuka dukungan melalui donasi publik.

Sementara itu, Dinsos P3A mendorong anak almarhum yang duduk di bangku SMK untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Karangasem, karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah. Pemkab juga diusulkan mengikutsertakan keluarga almarhum sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST), serta memfasilitasi pendampingan psikologis untuk anak-anak agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.


Akar Masalah

Mencuri memang sebuah perbuatan yang salah dan dilarang keras dalam agama. Namun, kita perlu melihat hal yang melatarbelakangi aksi nekat yang berujung taruhan nyawa tersebut. Jika ditarik kesimpulan dari fakta yang disampaikan pemerintah daerah, almarhum merupakan warga kurang mampu yang memiliki tanggungan keluarga yang wajib dicukupi.

Faktor pendorongnya antara lain:
  • Kebutuhan yang Mendesak: Sebagai seorang kepala keluarga, ia bertanggung jawab membawa nafkah agar keluarganya bisa makan dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Terlebih lagi, harga bahan makanan yang terus melambung, biaya sekolah, dan kebutuhan dapur sehari-hari yang menghimpit dapat melonggarkan benteng iman seseorang.
  • Sulitnya Lapangan Pekerjaan: Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini mencari pekerjaan tidaklah mudah, apalagi bagi warga yang sudah berumur. Berbagai lowongan pekerjaan mematok batasan usia dan syarat yang sulit dipenuhi. Ini menjadi bukti kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang luas bagi rakyatnya.
  • Hilangnya Kepedulian Masyarakat: Tekanan ekonomi dirasakan oleh mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah. Terkadang, bukan karena hilangnya rasa empati, melainkan untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri saja masyarakat sudah pontang-panting. Ditambah lagi hembusan paham sekularisme-kapitalisme yang mengagungkan individualisme, membuat sebagian orang menjadi acuh tak acuh terhadap penderitaan sesama.
  • Sistem Sosial yang Rusak: Paham kapitalisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga menjauhkan manusia dari aturan-aturan syariat. Hukum yang diberlakukan merupakan buatan manusia yang tidak memberikan fungsi pencegahan (zawajir) maupun efek jera (jawabir). Buktinya, koruptor yang mencuri miliaran hingga triliunan uang rakyat masih bisa tersenyum lebar, sementara terduga pencuri ayam harus meregang nyawa di jalanan.
  • Krisis Kepercayaan terhadap Penegak Hukum: Karena hukum buatan manusia sering kali tumpul ke atas dan runcing ke bawah, timbul ketidakpercayaan di tengah masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kemurkaan warga saat melihat tindak kejahatan akhirnya dilampiaskan melalui aksi main hakim sendiri yang dianggap sebagai sanksi sepadan.


Solusi Tuntas dan Berkeadilan

Perilaku seseorang sangat bergantung pada pemikiran yang diembannya. Oleh karena itu, pembentukan dan penjagaan akidah menjadi hal utama. Islam mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu agama sejak dini, sebab manusia membutuhkan tuntunan agar tidak salah dalam mengambil langkah. Orang yang akidahnya kokoh akan menjadikan syariat sebagai panduan dalam bertindak, karena ia paham bahwa setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Lalu bagaimana Islam menangani persoalan pengangguran dan kemiskinan? Daulah Islam memiliki mekanisme sistematis melalui:
  • Pengelolaan Lahan Pertanian: Negara membagikan tanah mati (ihya'ul mawat) atau lahan tidur kepada rakyat yang mampu mengolahnya agar produktif.
  • Pengembangan Sektor Riil: Mendorong aktivitas perdagangan dan industri yang sehat, serta melarang praktik riba agar roda perekonomian berputar langsung di masyarakat.
  • Distribusi Modal Kerja: Memberikan bantuan modal dari pos Baitul Mal (seperti zakat atau fai') bagi warga yang tidak memiliki modal untuk memulai usaha.
  • Pemberian Alat Kerja: Membeli dan membagikan alat penunjang kerja kepada perajin atau buruh agar mereka dapat mandiri.
  • Pemenuhan Kebutuhan Pokok: Jika seseorang sama sekali tidak mampu bekerja karena keterbatasan fisik, usia tua, atau uzur syar'i, negara menanggung penuh nafkah mereka melalui anggaran jaminan sosial Baitul Mal.

Sebab, dalam tatanan sistem Islam, pendapatan negara tidak hanya bersumber dari pajak semata, melainkan juga dari kharaj, fai', pendapatan pengelolaan sumber daya alam, jizyah, ghanimah, 'usyr (bea cukai), khumus, zakat, dan infak. Seluruh kas ini dikelola oleh negara melalui institusi Baitul Mal.

Mengenai sanksi hukum, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pencurian (yakni potong tangan) apabila harta yang dicuri mencapai batas nisab (seperempat dinar atau tiga dirham). Hukum ini diterapkan untuk memberikan efek pencegahan sekaligus penebus dosa bagi pelakunya. Inilah hukum yang adil dari Sang Maha Pencipta.

Namun dalam kasus pencurian akibat kelaparan atau keterpaksaan yang mendesak, fakta kejadian akan diteliti secara mendalam. Apabila seseorang mencuri karena terdesak memenuhi kebutuhan pokok akibat tidak mendapatkan pekerjaan meskipun telah berusaha, hukum potong tangan tidak diberlakukan, sebagaimana ijtihad Umar bin Khattab RA pada masa paceklik. Dalam kondisi ini, pihak yang dievaluasi bukan hanya pelaku, melainkan juga tetangga, perangkat desa, dan pemerintah yang membiarkan ada warganya yang kekurangan pangan.

Selanjutnya, nasib istri dan anak-anak almarhum akan mendapatkan jaminan penuh untuk pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, serta perlindungan jiwa dan harta dari negara. Sebab, anak yatim dan kaum duafa merupakan tanggung jawab penuh penguasa dalam Islam.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu...” (QS. Al-Ma'idah: 49).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar