
Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun metode pembelajaran tambahan yang menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Rencana ini ditargetkan mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang. Langkah yang membidik siswa mulai dari kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Kebijakan ini akan diterapkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah berjalan (Detik, 23/7/2026).
Namun, di balik niat tersebut, muncul pertanyaan mendasar: Apakah pendekatan insersi ini benar-benar efektif menyentuh akar persoalan, ataukah justru menyimpan kontradiksi yang problematis?
Produk Sekularisme Liberal dan Kontradiksi Kebijakan
Jika dibedah secara mendalam, kebijakan kurikulum insersi ini sebenarnya belum menyentuh akar persoalan utama. Budaya LGBTQ bukan sekadar tren perilaku individu, melainkan produk langsung dari tatanan sekuler-liberal yang mengagungkan kebebasan pergaulan tanpa batas serta mengabaikan nilai agama dan moralitas.
Di bawah payung sistem ini, gerakan LGBTQ memanfaatkan narasi Hak Asasi Manusia (HAM) sekuler sebagai alat legitimasi politik untuk mencapai tujuan mereka, termasuk agenda legalisasi pernikahan sesama jenis. Di sinilah letak titik problematisnya.
Di satu sisi, sekolah diminta mengajarkan bahaya LGBTQ selama 9 tahun masa pendidikan. Di sisi lain, negara tetap mengadopsi paham HAM universal, nilai-nilai permisif, dan kerangka moderasi yang enggan mengkriminalisasi para pelaku LGBTQ di ruang publik. Kontradiksi kebijakan ini berisiko membuat peserta didik bingung menentukan sikap dalam kehidupan sosial.
Alih-alih memunculkan efek jera atau kewaspadaan tinggi, pemaparan materi yang sama secara terus-menerus di tengah lingkungan publik yang permisif justru berpotensi memicu desensitisasi, kondisi di mana peserta didik menjadi jenuh dan akhirnya menganggap fenomena penyimpangan tersebut sebagai hal yang biasa.
Konstruksi Solusi Komprehensif Berbasis Syariat
Selama tatanan kehidupan sekuler-liberal ini dipertahankan, budaya penyimpangan akan tetap menemukan celah untuk tumbuh subur. Oleh karena itu, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh ranah sistemis dan komprehensif melalui pilar-pilar berikut:
- Transformasi Paradigma Kehidupan: Meruntuhkan cara pandang sekuler-liberal di tengah masyarakat dan menggantinya dengan paradigma Islam yang kokoh, dengan menitikberatkan pada penguatan akidah serta keterikatan mutlak terhadap hukum syariat (hukm syar'i).
- Membangun Kesadaran Kritis Umat: Menyadarkan masyarakat bahwa menyetujui propaganda HAM sekuler secara mentah-mentah justru membuka jalan bagi gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis.
- Edukasi Sistem Pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima'i): Mengintegrasikan materi edukasi tentang sistem pergaulan sosial dalam Islam secara utuh sebagai benteng pemikiran yang kuat bagi keluarga dan komunitas.
- Penerapan Sistem Kehidupan Komprehensif: Mengembalikan fungsi negara untuk menerapkan sistem pendidikan, sistem sosial, sistem sanksi hukum ('uqubat), dan sistem politik Islam yang terintegrasi demi mencabut potensi penyimpangan ini hingga ke akar-akarnya.
Kesimpulan
Kurikulum insersi sekadar menjadi "obat luar" bagi penyakit dalam yang sudah kronis. Tanpa adanya perubahan paradigma secara sistemik dan penegakan hukum yang tegas di ruang publik, upaya yang dibangun sekolah selama bertahun-tahun akan tergerus oleh arus liberalisme yang difasilitasi oleh sistem itu sendiri.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar