
Oleh: Sela
Pemerhati Kebijakan
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang. Materi ini rencananya disisipkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sedang berjalan, menyasar peserta didik mulai kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Kebijakan ini pada dasarnya menyimpan niat baik untuk melindungi generasi muda dari fenomena penyimpangan moral yang kian marak. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pendekatan insersi kurikulum semacam ini benar-benar mampu menyentuh akar persoalan, ataukah sekadar menjadi solusi tambal sulam yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan baru di kalangan peserta didik?
Kontradiksi Kebijakan di Bawah Sistem Sekuler Liberal
Fenomena LGBTQ pada dasarnya bukan sekadar persoalan perilaku individu semata, melainkan buah dari cara pandang hidup (worldview) sekuler-liberal yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa batas, termasuk kebebasan bergaul dan mengekspresikan orientasi seksual tanpa terikat nilai agama maupun norma moral. Dalam bingkai cara pandang ini, gerakan LGBTQ kerap menggunakan payung prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sekuler sebagai alat legitimasi untuk mendorong agenda politik mereka, termasuk tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis.
Ketika akar persoalannya adalah paradigma sekuler-liberal yang masih menjadi kerangka berpikir dominan dalam sistem pendidikan dan kehidupan sosial hari ini, maka penyisipan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum berisiko menjadi solusi yang kontradiktif.
Di satu sisi, peserta didik diajarkan mengenai bahaya LGBTQ di dalam kelas. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan sanksi tegas (kriminalisasi) kepada para pelakunya di ruang publik, bahkan tetap mempromosikan paham toleransi dan moderasi yang dalam praktiknya kerap ditafsirkan longgar terhadap penyimpangan semacam ini. Situasi yang tidak konsisten ini berpotensi membuat peserta didik bingung menentukan sikap dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Ada pula risiko lain yang tidak kalah penting untuk dicermati. Pemaparan materi insersi tentang bahaya LGBTQ yang diulang secara rutin selama sembilan tahun masa pendidikan (dari kelas IV SD hingga SMA) berpotensi menimbulkan desensitisasi, yakni efek yang berlawanan dari tujuan awalnya. Alih-alih makin waspada, peserta didik justru dapat menjadi terbiasa dan menganggap topik penyimpangan tersebut sebagai hal yang lumrah dibicarakan, bukan sesuatu yang tabu untuk dihindari.
Semestinya, materi edukasi yang diberikan lebih diarahkan pada penguatan akidah dan keterikatan peserta didik terhadap hukum syariat, bukan sekadar pemaparan bahaya dari sisi permukaan semata.
Pendekatan Sistemik dan Komprehensif
Selama sistem kehidupan sekuler-liberal masih menjadi fondasi utama pengaturan masyarakat, fenomena LGBTQ akan terus menemukan celah untuk tumbuh subur, betapa pun gencarnya materi pencegahan diselipkan ke dalam kurikulum sekolah. Dibutuhkan perubahan yang jauh lebih sistemik dan komprehensif, bukan sekadar penambahan materi pelajaran.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar dalam memandang dan menuntaskan persoalan ini:
- Transformasi Paradigma Berpikir: Langkah pertama dan paling mendasar adalah mengubah cara pandang hidup sekuler-liberal yang melekat di tengah masyarakat, menggantinya dengan paradigma Islam yang utuh. Penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syariat (hukm syar'i) menjadi fondasi utama yang harus dibangun sejak dini, sebab dari sanalah lahir kesadaran individu untuk menjauhi perbuatan yang menyimpang dari fitrah.
- Kritis terhadap Framing HAM Sekuler: Umat perlu disadarkan bahwa dukungan terhadap propaganda HAM sekuler secara tidak langsung dapat melancarkan jalan bagi gerakan politik LGBTQ untuk terus mendesakkan agenda legalisasi pernikahan sesama jenis. Kesadaran kritis semacam ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam pembingkaian (framing) yang seolah-olah netral, padahal sarat kepentingan ideologis tertentu.
- Penerapan Sistem Pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima'i): Selain penguatan akidah, edukasi mengenai sistem pergaulan sosial dalam Islam juga menjadi elemen penting yang perlu digalakkan sebagai benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat secara luas, sebagaimana dirumuskan dalam kitab Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam. Pergaulan yang diatur sesuai syariat "seperti menjaga pandangan (ghaddul bashar), menutup aurat, serta melarang khalwat dan ikhtilath" akan menjaga interaksi sosial tetap berada dalam koridor yang sehat.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pencegahan LGBTQ secara efektif hingga ke akar-akarnya hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem kehidupan Islam secara komprehensif (kaffah). Hal ini meliputi integrasi antara sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi hukum pidana sebagaimana diatur dalam kitab Nizham al-'Uqubat, serta sistem politik Islam yang menopang seluruhnya.
Tanpa penerapan yang menyeluruh, upaya pencegahan yang bersifat parsial seperti insersi kurikulum berpotensi hanya menjadi solusi temporer yang tidak menuntaskan persoalan dari akar utamanya.
Barakallahu fikum.

0 Komentar