
Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
Aktivis & Ibu Rumah Tangga
Belakangan publik dikejutkan oleh terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam SE tersebut, DJP mengatur dua pendekatan pengawasan kepatuhan: pengumpulan data lapangan dan non-lapangan (CNBC, 17/7/2026).
Hal yang menjadi sorotan tajam publik adalah keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam "pembangunan jejaring informasi" di tingkat desa dan kelurahan. Pengaturan ini diklaim DJP sebagai bentuk koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, yang sebenarnya telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 lalu disempurnakan melalui SE tahun 2026 (MUC, 20/7/2026).
Namun di tengah masyarakat, muncul persepsi dan kekhawatiran bahwa pengawasan kepatuhan pajak kini dilakukan melalui pendekatan represif yang menakutkan karena melibatkan unsur aparat bersenjata.
Menjawab keresahan tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama DJP menegaskan secara tertulis bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan perpajakan. Mereka tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Peran keduanya sebatas jejaring informasi kewilayahan. Sementara itu, klarifikasi data, penerbitan surat, penelitian kepatuhan, hingga kunjungan lapangan tetap dijalankan oleh pegawai resmi DJP yang dibekali surat tugas dan tanda pengenal (Pajak, 21/7/2026).
Meski secara normatif TNI dan Polri bukan petugas penagih pajak, pelibatan keduanya tetap menimbulkan kegelisahan mendalam. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam langkah ini karena berpotensi mengaburkan batas ranah sipil dan militer. Pimpinan DPR pun mengingatkan agar pelibatan aparat tidak sampai membuat rakyat merasa terintimidasi (Stekom, 22/7/2026).
Kesenjangan Fiskal di Bawah Kapitalisme Sekuler
Kegelisahan ini tidak lepas dari konteks yang lebih mendasar dan menyeluruh. Dalam sistem saat ini, tata kelola negara didasarkan pada asas sekuler-kapitalistik, di mana negara sangat menggantungkan pendapatan fisikalnya pada pungutan pajak dari rakyat.
Di satu sisi, DJP bertindak sangat agresif melakukan visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, hingga pemanfaatan teknologi web scraping dan pemetaan wilayah untuk menggali potensi baru, baik bagi Wajib Pajak (WP) terdaftar maupun belum terdaftar.
Di sisi lain, publik menyaksikan ketimpangan tatkala pemerintah memberikan berbagai kemudahan fiskal bagi kelompok usaha dan konglomerat tertentu, seperti skema family office, tax holiday, hingga tax amnesty. Kesenjangan perlakuan inilah yang membuat rakyat kecil merasa diperlakukan tidak adil: rakyat biasa dikejar hingga ke pelosok desa, sementara pemilik modal besar diberi "karpet merah".
Pandangan Islam: Ri'ayah dan Postur Keuangan Baitul Mal
Dari sudut pandang Islam, berbagai kebijakan pajak yang bersifat memajaki seluruh lapisan rakyat bertentangan dengan prinsip ri'ayah, yaitu fungsi negara sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat. Rasulullah ï·º bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Seorang imam (kepala negara) adalah raa'in (pengurus/penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, negara tidak boleh memajaki rakyatnya secara serampangan. Negara wajib mengurus rakyat secara adil sesuai dengan hukum syariat. Allah ï·» berfirman:
ÙˆَØ£َÙ†ِ اØْÙƒُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…ْ بِÙ…َا Ø£َÙ†ْزَÙ„َ اللَّÙ‡ُ ÙˆَÙ„َا تَتَّبِعْ Ø£َÙ‡ْÙˆَاءَÙ‡ُÙ…ْ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka...” (QS. Al-Ma'idah: 49).
Ketaatan rakyat kepada kepemimpinan Islam (Khalifah) merupakan bagian dari konsekuensi keimanan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah ï·» berfirman:
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا Ø£َØ·ِيعُوا اللَّÙ‡َ ÙˆَØ£َØ·ِيعُوا الرَّسُولَ ÙˆَØ£ُولِÙŠ الْØ£َÙ…ْرِ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa': 59).
Lebih jauh, sistem keuangan dalam Islam (Baitul Mal) tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (bab "Pajak"), pendapatan negara bersumber dari tiga pos utama:
- Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah): Hasil pengelolaan tambang, minyak, gas, hutan, dan energi.
- Kepemilikan Negara (Al-Milkiyyah ad-Daulah): Sumber pendapatan seperti kharaj, jizyah, fai', dan 'usyur.
- Pos Zakat: Khusus diperuntukkan bagi 8 golongan penerima (mustahiq/ashnaf).
Dari pos-pos pendapatan tetap inilah seluruh belanja rutin dan pelayanan publik dipenuhi secara gratis dan berkualitas. Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut secara bersifat temporer (darurat) tatkala kas Baitul Mal kosong sementara ada kebutuhan mendesak yang wajib ditanggulangi negara. Itu pun hanya dikenakan kepada laki-laki muslim yang kaya (berkelebihan harta), bukan kepada rakyat kecil atau berpenghasilan rendah.
Kesimpulan
Selama tata kelola keuangan negara masih bertumpu pada sistem sekuler-kapitalistik, kebijakan yang lahir akan selalu memberatkan rakyat dan memanjakan pemilik modal. Pajak dijadikan instrumen pemerasan, sehingga kepatuhan masyarakat bukan lahir dari rasa rela, melainkan karena keterpaksaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan sistemis dari akar masalahnya, yakni dengan meninggalkan paradigma sekuler-kapitalistik dan beralih pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam tatanan Khilafah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar