KESEJAHTERAAN HANYA MILIK PEMEGANG KEKUASAAN?


Oleh: Jilan Asy-Syifa
Penulis Lepas

Pemerintah berencana membukakan rekening bank secara otomatis bagi setiap warga negara yang genap berusia 17 tahun. Rekening masyarakat tersebut juga direncanakan akan langsung terisi saldo awal sebesar Rp50 ribu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa langkah strategis ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto (CNN Indonesia, 10/09/2026).

Rekening ini nantinya difungsikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai hingga penyediaan fasilitas QRIS tanpa potongan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan nasional telah mencapai 93,61%, namun tingkat literasi keuangan masyarakat baru menyentuh angka 69,57%.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut sejatinya tidak dirancang murni untuk kepentingan rakyat. Bagaimana tidak? Saldo awal sebesar Rp50 ribu jelas tidak mampu mendongkrak perekonomian rakyat secara signifikan. Di tengah tekanan inflasi yang dirasakan saat ini, nominal lima puluh ribu rupiah sangatlah kecil; untuk memenuhi kebutuhan makan beberapa hari saja sudah tidak mencukupi. Lantas, kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan siapa?


Kebijakan Terburu-buru dan Orientasi Nonriil

Pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang serta berjarak dari kebutuhan mendesak rakyat. Dana APBN yang sangat besar justru disedot untuk membiayai sektor nonriil dan hal-hal administratif yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di akar rumput.

Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, tata kelola alokasi dana APBN tidak memiliki mekanisme pembatasan syariat yang terstruktur rapat. Akibatnya, penganggaran rentan berjalan serampangan asalkan mendapat persetujuan kompromi politik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan independen, sehingga membuka celah lebar bagi praktik korupsi dan pemborosan uang negara.

Di sisi lain, pos-pos anggaran yang bersentuhan langsung dengan kemaslahatan rakyat justru sering mengalami kekurangan dana, seperti penanganan bencana alam, pemberian gaji yang layak bagi guru honorer, hingga pemerataan fasilitas kesehatan di daerah terpencil.

Para sukarelawan dan tenaga lapangan yang berjuang menyelamatkan nyawa publik sering kali harus bekerja tanpa dukungan memadai dari negara. Pada situasi tergenting sekalipun, negara kerap terkesan lambat dan pasif. Fenomena ini makin menegaskan bahwa sistem kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan) bagi rakyat secara paripurna.


Tata Kelola Anggaran Berdasarkan Syariat Islam

Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang bahwa penguasa atau negara adalah raa'in (pengurus rakyat) yang memegang amanah kepemimpinan secara mutlak. Setiap kebijakan negara wajib diputuskan berasaskan akidah Islam yang bersumber dari syariat serta melalui proses ijtihad syar'i untuk merealisasikan kemaslahatan publik secara nyata.

Islam memiliki institusi penyimpanan dan pengelolaan harta negara yang dinamakan Baitulmal. Setiap sen uang yang masuk dan keluar dari Baitulmal telah diatur peruntukannya secara tegas berdasarkan syariat:
  • Pos Pemasukan dan Pengeluaran yang Pasti: Anggaran negara diharamkan untuk dialokasikan secara serampangan atau dipakai demi kepentingan pencitraan politik penguasa semata.
  • Pengawasan Ketat dan Transparan: Tata kelola keuangan publik di awasi secara ketat oleh Mahkamah Mazhalim (peradilan yang menangani kezaliman penguasa) dan Majelis Umat (perwakilan rakyat yang menyampaikan masukan dan koreksi).


Kesimpulan

Melalui mekanisme pengawasan syariat yang berlapis tersebut, pemerintah atau pejabat negara tidak akan bisa sesuka hati menggunakan atau memanipulasi anggaran negara untuk kepentingan segelintir kelompok.

Kesejahteraan hakiki yang merata hanya akan terwujud secara nyata ketika fungsi pengurusan rakyat (ri'ayah) dikembalikan pada tuntunan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam tatanan kehidupan bernegara.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar