KLAIM SWASEMBADA DI TENGAH HARGA MENCEKIK


Oleh: Sherly Agustina, M.Ag.
Penulis dan Pemerhati Kebijakan Publik

Pemerintah berulang kali mengklaim bahwa swasembada pangan telah berhasil dicapai. Data angka produksi dilaporkan melonjak, cadangan di lumbung pangan dinyatakan aman, dan arus ekspor berjalan lancar. Namun, realitas di tingkat pasar justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang: lonjakan harga bahan pokok membuat masyarakat menjerit.

Di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, harga daging ayam ras bahkan sempat menembus angka ekstrem Rp100 ribu per kilogram (CNN Indonesia, 27/8/2026). Komoditas utama seperti beras, telur, cabai, dan minyak goreng juga mengalami kenaikan serentak (TVOne News, 28/8/2026). Pertanyaan mendasar pun mencuat: Swasembada mana yang dimaksud? Swasembada di atas kertas statistik, atau swasembada yang benar-benar menjamin keterjangkauan bagi rakyat?

Klaim swasembada yang digaungkan pemerintah terasa kontradiktif dengan kondisi riil di lapangan. Lonjakan harga pangan tidak hanya membebankan warga di kawasan pedalaman, melainkan juga terjadi di wilayah ibu kota. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ade Suherman, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi skema kemitraan contract farming menyusul naiknya harga daging ayam dan telur ras. Ia menekankan pentingnya pembenahan dari hulu (termasuk kepastian usaha bagi peternak) agar lonjakan harga tidak melulu dibebankan kepada konsumen (Tribun News, 29/8/2026).


Produksi Tinggi, Harga Tetap Mencekik

Di tengah klaim swasembada, dinamika pasar menunjukkan potret yang timpang. Kenaikan harga kebutuhan pokok merata di mana-mana. Beberapa catatan kritis terhadap kondisi ini meliputi:
  • Distorsi Definisi Swasembada
Dalam tatanan ekonomi kapitalisme, swasembada sering kali sebatas diukur dari volume tonase dan akumulasi produksi. Keberadaan "stok aman" di atas kertas sudah cukup dijadikan bahan klaim keberhasilan. Padahal, swasembada yang hakiki diukur dari keterjangkauan rakyat dalam mengakses bahan pangan secara memadai dan adil. Kenaikan produksi yang disertai lonjakan harga yang mengimpit rakyat pada hakikatnya adalah kebiasan statistik.

  • Dominasi Pasar oleh Struktur Oligopoli
Ketika urusan pangan diserahkan pada mekanisme pasar bebas, kartel dan korporasi skala besar leluasa memegang kendali hulu hingga hilir. Mereka menentukan arus rantai pasok dan memainkan tingkat harga demi marjin keuntungan, sementara masyarakat sekadar dijadikan konsumen yang rentan.

  • Peran Negara yang Pasif
Dalam sistem sekuler-kapitalistik, fungsi negara sering kali direduksi sebatas regulator dan pemantau. Saat harga komoditas melonjak, respons yang hadir cenderung bersifat administratif. Fungsi jaminan distribusi langsung, intervensi harga yang memihak publik, serta penindakan spekulan belum berjalan optimal.

  • Paradigma Produksi tanpa Pemerataan Kesejahteraan
Sistem kapitalisme mengukur indikator ekonomi dari angka pertumbuhan dan akumulasi pasokan semata. Namun, kenaikan grafik tersebut tidak otomatis menjamin daya beli masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa paradigma yang menjadikan materiil sebagai ukuran utama belum mampu menghadirkan keadilan distribusi secara merata.

  • Komodifikasi Pangan
Implikasi utama dari tatanan pasar bebas adalah penempatan pangan (yang merupakan kebutuhan primer hidup manusia) sebagai komoditas komersial. Pangan ditimbun dan dispekulasikan demi marjin laba, sehingga kelompok masyarakat berpendapatan rendah menjadi pihak yang paling terdampak.


Tata Kelola dan Jaminan Pangan dalam Islam

Masyarakat membutuhkan kepastian perlindungan atas hak-hak dasarnya. Islam menawarkan tata kelola pangan yang berbasis pada fungsi pelayanan dan keadilan sosial melalui pilar-pilar berikut:
  • Negara Bertanggung Jawab Penuh atas Pangan
Islam menetapkan pemenuhan pangan sebagai hak dasar setiap individu rakyat yang wajib dijamin oleh negara, bukan diserahkan pada mekanisme bisnis bebas. Rasulullah ï·º bersabda:

الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Negara wajib memastikan ketersediaan pasokan fisik pangan sekaligus jaminan daya beli seluruh lapisan masyarakat.

  • Distribusi Adil dan Merata
Negara wajib membangun rantai distribusi nasional hingga ke kawasan terluar dengan harga yang terjangkau. Kas Negara (Baitul Maal) difungsikan untuk membiayai infrastruktur logistik, subsidi tepat sasaran, dan pemulihan harga tatkala terjadi gejolak pasokan.

  • Pengharaman Penimbunan (Ihtikar) dan Monopoli
Islam melarang keras praktik spekulasi, kartel, dan penimbunan bahan pokok demi mempermainkan harga. Rasulullah ï·º bersabda:

Ù„َا ÙŠَØ­ْتَÙƒِرُ Ø¥ِÙ„َّا Ø®َاطِئٌ
Tidak ada yang melakukan penimbunan (ihtikar) kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim).

Pelaku penimbunan bahan pokok dikenai sanksi ta'zir yang tegas, serta barang timbunannya disita untuk disalurkan kembali ke pasar dengan harga wajar.

  • Kedaulatan Pangan Berbasis Syariat
Negara wajib melindungi alih fungsi lahan pertanian, membangun infrastruktur irigasi, mensubsidi sarana produksi tani, serta melarang ketergantungan impor pangan yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

  • Rekam Jejak Historis Penerapan
Sejarah mencatat bahwa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional terwujud karena kontrol pasar dan pemberantasan spekulan berjalan efektif. Imam As-Suyuthi dalam Tarikh al-Khulafa' menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata pada masa itu. Demikian pula pada era Abbasid, keberadaan lembaga pengawas pasar (Diwan al-Hisbah) memastikan pencegahan kecurangan pedagang dan menjaga kelancaran distribusi barang (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizam al-Iqtishadi fi al-Islam).


Kesimpulan

Klaim swasembada pangan yang sebatas angka statistik tidak akan menyelesaikan persoalan di meja makan rakyat selama tata kelola pangan masih menyerahkannya pada mekanisme pasar kapitalistik.

Islam memberikan teladan bahwa ketahanan dan kedaulatan pangan dapat diwujudkan tatkala syariat diterapkan secara utuh melalui institusi negara (Khilafah), di mana pangan diperlakukan sebagai amanah kepemimpinan, jaminan distribusi berjalan adil, dan hak dasar setiap warga negara terpenuhi secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar