KRISIS ESDM: NEGARA MENYUSAHKAN RAKYAT


Oleh: Amila Shaliha
Penulis Lepas

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat di Sulawesi Selatan harus menghadapi antrean panjang yang mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta kesulitan mendapatkan pasokan LPG. Kondisi krusial ini terbukti melumpuhkan mobilitas harian, mengganggu roda perekonomian, dan kian menambah beban hidup rakyat (BBC, 14/09/2026).

Situasi ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Kelangkaan BBM dan gas LPG sama sekali tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis yang biasa. Pasalnya, kedua komoditas ini merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin ketersediaannya oleh negara. Fenomena antrean panjang dan kelangkaan pasokan di lapangan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola energi nasional yang harus dievaluasi secara mendasar oleh pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Akar Masalah: Komersialisasi Energi dalam Kapitalisme

Kesalahan mendasar dari krisis energi ini berakar pada tata kelola berbasis kapitalisme sekuler yang melahirkan kesengsaraan bagi rakyat. Paradigma negara dalam memandang pemenuhan BBM dan LPG didasari oleh logika bisnis dan perhitungan untung-rugi.

Skema subsidi BBM dan LPG yang selama ini diandalkan pun terbukti sekadar penangkal sementara dan bukan solusi yang sejati. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara terkesan abai dalam menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan kebutuhan rakyat). Bukannya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan, negara justru hadir menyusahkan rakyatnya sendiri.

Dalam mengatasi persoalan vital ini, negara seharusnya memegang tanggung jawab penuh secara langsung. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) wajib dilakukan secara mandiri oleh negara, tanpa menyerahkan kedaulatannya kepada korporasi swasta maupun asing. Seluruh hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut wajib dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, khususnya dalam memberikan akses energi yang murah, mudah, dan merata.


Tata Kelola Energi Berbasis Syariat Islam

Negara dengan visi pelayanan publik yang murni dan berkeadilan ini hanya akan terwujud nyata ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam tatanan kehidupan bernegara. Penerapan syariat Islam secara kaffah membutuhkan institusi pemerintahan Islam, yaitu Khilafah.

Khilafah bertindak sebagai junnah (perisai dan pelindung) bagi rakyat yang secara konsisten melindungi, melayani, serta memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat tanpa beban fiskal yang mencekik.


Kesimpulan

Oleh karena itu, penyelesaian krisis energi tidak cukup hanya dengan penanganan sementara di permukaan, melainkan membutuhkan perubahan paradigma yang mendasar.

Setiap individu umat Islam wajib mengambil peran penting dan berjuang menjadi bagian dari penegakan tatanan kehidupan berbasis syariat Islam di bawah naungan Khilafah. Hanya melalui sistem inilah kedaulatan energi dan kesejahteraan rakyat yang hakiki dapat terwujud nyata.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar