DARURAT KASUS PERUNDUNGAN, KAPAN TUNTAS?


Oleh: Arpah Latifah
Penulis Lepas

Kematian tragis Muhammad Hasbi Al Aqib (7), murid kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, kembali menampar wajah dunia pendidikan nasional. Korban mengalami perundungan (bullying) dan penganiayaan fisik berupa pukulan serta tendangan di bagian perut dan kaki oleh tiga orang kakak kelasnya di lingkungan sekolah.

Setelah kejadian tersebut, korban mengeluh kesakitan di bagian perut dan tubuhnya mengalami memar. Orang tuanya langsung membawa korban ke RSUD Dr. M. Ashari Pemalang untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah sembilan hari dirawat, nyawanya tidak tertolong akibat luka dalam yang parah (CNN Indonesia, 02/10/2026).

Tragedi ini bukanlah kasus tunggal. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan lonjakan kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang kian tak terkendali. Pada tahun 2025 saja, tercatat 614 kasus kekerasan menimpa generasi muda (Goodstats, 27/1/2026).

Maraknya aksi serupa di wilayah lain, seperti dugaan perundungan siswi di Grobogan (MSN, 21/9/2026) dan pengeroyokan murid MTs di Garut (Detik, 9/9/2026), membuktikan bahwa perundungan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa peserta didik.


Gagalnya Sistem Pendidikan Sekuler dan Hukum yang Tumpul

Angka kekerasan yang terus melejit setiap tahun menjadi bukti bahwa penanganan yang ada saat ini tidak menyentuh hulu masalah. Terdapat dua faktor utama yang menjadi pemicunya:
  • Pendidikan Sekuler yang Minim Akhlak: Sistem pendidikan saat ini berorientasi dominan pada pencapaian akademik dan prestasi materiil. Ketika nilai-nilai agama dipisahkan dari kurikulum sekolah, pembentukan adab dan kepribadian peserta didik terabaikan, sehingga empati dan rasa takut akan dosa di dalam diri anak kian mengikis.
  • Lemahnya Kontrol Lingkungan dan Hukum: Pemerintah dan dinas terkait cenderung bersikap reaktif, baru bertindak setelah ada korban jiwa. Bebasnya konten kekerasan di media sosial serta lemahnya sanksi hukum bagi pelaku di bawah umur membuat aksi kekerasan terus berulang tanpa menghadirkan efek jera.


Solusi Islam Menuntaskan Perundungan dari Akar Masalah

Perundungan dan celaan antarsesama secara tegas dilarang dalam syariat Islam. Allah ï·» berfirman:

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا ÙŠَسْØ®َرْ Ù‚َÙˆْÙ…ٌ Ù…ِّÙ† Ù‚َÙˆْÙ…ٍ عَسَÙ‰ٰ Ø£َÙ† ÙŠَÙƒُونُوا Ø®َÙŠْرًا Ù…ِّÙ†ْÙ‡ُÙ…ْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)...” (QS. Al-Hujurat [49]: 11)

Rasulullah ï·º juga memperingatkan larangan menzalimi sesama muslim dalam sabdanya:

الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُ Ø£َØ®ُÙˆ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ِ Ù„َا ÙŠَظْÙ„ِÙ…ُÙ‡ُ ÙˆَÙ„َا ÙŠَØ®ْذُÙ„ُÙ‡ُ ÙˆَÙ„َا ÙŠَØ­ْÙ‚ِرُÙ‡ُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya (disakiti), dan tidak boleh merendahkannya.” (HR. Muslim no. 2564)

Untuk menyelesaikan persoalan perundungan secara tuntas, negara harus menerapkan solusi fundamental berbasis Islam:
  • Fungsi Sekolah sebagai Pembentuk Kepribadian Islam: Kurikulum pendidikan wajib menjadikan penanaman akidah dan adab sebagai pilar utama guna membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) pada diri murid.
  • Peran Negara sebagai Pengurus dan Pelindung: Negara wajib menyediakan fasilitas sekolah yang aman, mengontrol tayangan media berunsur kekerasan, serta menerapkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas dan mendidik melalui fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).

Kewajiban penguasa dalam mengurus rakyatnya ini ditegaskan oleh Rasulullah ï·º:

الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)


Kesimpulan

Perundungan yang merenggut nyawa anak didik merupakan bukti nyata dari kegagalan sistem pendidikan sekuler. Masalah ini tidak akan tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan imbauan formalitas dan penanganan pascabencana.

Sekolah harus kembali dijadikan ruang belajar yang aman dan membina.

Sudah saatnya sistem pendidikan dan tata kelola perlindungan anak dirombak secara menyeluruh berbasis syariat Islam dalam naungan Khilafah, agar tidak ada lagi nyawa pelajar yang melayang sia-sia akibat kekerasan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar