
Oleh: Ifa
Penulis Lepas
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa petaka bagi masyarakat di Sumatra dan Kalimantan. Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah dilaporkan menyentuh kategori berbahaya, mengancam keselamatan anak-anak, lansia, dan penderita penyakit saluran pernapasan.
Di Palembang, seorang pengemudi ojek dalam jaringan (online) berusia 41 tahun meninggal dunia setelah mengalami sesak napas berat akibat paparan kabut asap (Tirto, 05/10/2026). Peristiwa serupa terjadi di Kalimantan Selatan, di mana seorang guru dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami gangguan pernapasan akut di tengah pekatnya asap.
Dampak karhutla tidak hanya melumpuhkan kesehatan manusia. Satwa liar lindungi (termasuk orangutan) turut kehilangan habitat dan sumber pakan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melaporkan telah menyelamatkan sedikitnya 46 ekor orangutan dari kawasan rawan karhutla di Kalimantan Barat (Antara, 11/10/2026).
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa karhutla bukan sekadar bencana musiman biasa, melainkan krisis ekologis sistemis yang mengancam kehidupan manusia dan kelestarian ekosistem.
Kegagalan Kapitalisme Sekuler dalam Pengelolaan Lahan
Ketika kebakaran lahan terus berulang setiap tahun, evaluasi tidak boleh dialihkan pada faktor iklim belaka, seperti cuaca kering atau fenomena El Nino. Faktor alam memang memperbesar risiko, namun obral izin eksploitasi lahan dan lemahnya penegakan hukum merupakan akar masalah sesungguhnya.
Dalam paradigma kapitalisme-sekularisme, kebijakan pengelolaan sumber daya alam rusak ketika pengerukan modal dan keuntungan investasi jangka pendek ditempatkan di atas keselamatan ekosistem serta kesehatan masyarakat.
Penguasa bertindak sekadar sebagai regulator yang memuluskan izin pelepasan kawasan hutan bagi korporasi. Kerugian ekonomi dan ekologis dari pencemaran udara, kehancuran habitat satwa, hingga pemulihan kesehatan tidak pernah sebanding dengan keuntungan materiil yang dinikmati segelintir pemilik modal. Pada akhirnya, rakyat kecil dan alam yang menanggung dampak paling parah.
Pengelolaan Hutan dan Tanggung Jawab Negara dalam Islam
Dalam perspektif Islam, menjaga keselamatan jiwa (hifzun nafs) dan kelestarian alam merupakan kewajiban fundamental. Negara tidak boleh sekadar bersikap pasif dengan mengimbau warga memakai masker, melainkan wajib bertindak tegas mencabut akar masalahnya.
Syariat menetapkan bahwa penguasa adalah ra'in (pengurus) dan junnah (perisai perlindungan).
Rasulullah ï·º bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Negara berkewajiban mengelola hutan berdasarkan status kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Hutan haram diserahkan kepada penguasaan swasta/korporasi yang merusak keseimbangan lingkungan.
Dalam aspek penegakan hukum, Islam menerapkan sanksi ('uqubat) yang tegas melalui fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi siapa saja yang terbukti membakar lahan dan merusak lingkungan tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Karhutla tidak boleh terus dianggap sebagai bencana musiman yang harus dimaklumi. Tanggung jawab negara tidak berhenti pada aksi pemadaman api di lapangan, melainkan pada pemulihan ekosistem dan penghentian alih fungsi hutan secara permanen.
Di dalam Islam, kekuasaan adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·».
Hanya melalui penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah, pengelolaan sumber daya alam dapat diarahkan untuk kemaslahatan umum, sehingga keselamatan jiwa rakyat dan kelestarian alam dapat terlindungi secara sempurna.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar