
Oleh: Ninik Rahayuningsih
Aktivis Muslimah
Memasuki bulan ketiga sejak bergulirnya proyek B50, publik perlu secara kritis menakar dampak di balik implementasinya. Kebijakan mandatori yang diresmikan oleh Presiden Prabowo ini diklaim sebagai tonggak strategis pemerintah dalam memperkokoh kedaulatan serta kemandirian energi nasional (ESDM, 9/7/2026).
Skema B50 (Biodiesel 50) mewajibkan komposisi pencampuran antara 50 persen minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan 50 persen minyak solar. Langkah ini dirancang demi mengejar beberapa target utama: menekan beban devisa akibat impor solar, mengoptimalkan penyerapan CPO lokal, membuka peluang kerja baru, serta menekan emisi karbon fosil.
Di saat bersamaan, tingkat konsumsi solar di dalam negeri memang menunjukkan tren kenaikan. Laporan Kementerian ESDM mencatat angka pemakaian solar awal 2026 menembus 111.356 kiloliter (KL) per hari, meningkat dari periode 2025 yang berada di kisaran 110.932 KL harian (Kompas, 8/4/2026).
Akan tetapi, pelaksanaan proyek berskala masif ini berkonsekuensi langsung pada melonjaknya kebutuhan CPO secara drastis. Situasi tersebut mendorong ekspansi perkebunan kelapa sawit secara masif, yang membutuhkan pembukaan kawasan lahan baru secara meluas. Sejumlah pakar dan pengamat lingkungan telah melayangkan sinyal bahaya: pengerahan lahan sawit yang melampaui batas menyimpan ancaman nyata berupa laju deforestasi serta maraknya sengketa agraria.
Dampak buruk tersebut kini dirasakan langsung oleh masyarakat bawah. Asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman mematikan yang merenggut hak warga atas udara bersih, bahkan berujung pada korban jiwa.
Keterkaitan antara percepatan target B50 dan tingginya insiden karhutla bukanlah asumsi tanpa alasan. Pembukaan lahan baru dianggap sebagai jalur terpisah yang paling murah dan efisien bagi para pelaku industri ketimbang mengolah lahan lama. Praktek pembakaran hutan secara sengaja pun marak terjadi, terlebih ketika didorong oleh musim kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino. Kobaran api di atas lahan gambut Kalimantan menjadi sangat sulit dijinakkan, di mana sesudah area terbakar padam, bibit-bibit sawit baru kerap langsung terlihat tertanam.
Cukongisme dan Kerapuhan Moralitas Sekuler
Dalam tatanan masyarakat yang dikendalikan oleh sistem kapitalisme-sekuler, perlindungan terhadap jiwa dan kelestarian alam kerap dikesampingkan. Fenomena ini dipicu oleh dua persoalan mendasar:
- Kebijakan Publik yang Terandera Modal Cukong: Sistem ekonomi pasar bebas membuat arah kebijakan negara mudah dikendalikan oleh kepentingan pemilik modal (oligarki). Regulasi cenderung berpihak pada keberlangsungan bisnis para cukong energi yang menopang kekuasaan. Dampaknya, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan sangat longgar dan tidak sepadan dengan besarnya kerusakan ekologis yang terjadi.
- Mengikisnya Kesadaran Pertanggungjawaban Akhirat: Ideologi sekularisme memisahkan aturan agama dari urusan publik, sehingga mengikis kesadaran hubungan manusia dengan Sang Pencipta (idrak silah billah). Ketika pemangku kebijakan tidak lagi mengindahkan hisab akhirat, tindakan perusakan alam dan pengabaian keselamatan rakyat tidak lagi dianggap sebagai dosa berat.
Tatanan Ideal Pengelolaan Energi dan Alam dalam Islam
Sistem Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam mengelola kekayaan alam sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. Islam menempatkan akidah sebagai landasan utama tata kelola negara, di mana setiap kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·».
Untuk mencapai kedaulatan energi tanpa mengorbankan ekosistem, Islam menerapkan tata kelola berbasis syariat melalui prinsip-prinsip berikut:
- Keharaman Komersialisasi dan Privatisasi Sumber Daya Vital: Kekayaan alam melimpah (seperti minyak bumi, batu bara, dan sumber energi strategis lainnya) statusnya adalah kepemilikan umum (milkiyah ammah). Rasulullah ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud). Penguasaan atau privatisasi oleh korporasi swasta diharamkan secara mutlak. Negara wajib mengelolanya secara mandiri untuk kemakmuran seluruh rakyat.
- Perlindungan Fungsi Hutan dan Pembatasan Lahan Tanam: Hutan merupakan aset umum yang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada swasta hingga merugikan masyarakat. Jika negara memerlukan kawasan untuk pembudidayaan kelapa sawit sebagai bahan baku energi nabati, porsinya diatur secara terbatas tanpa merusak ekosistem hutan. Praktek pembersihan lahan dengan cara membakar hutan diharamkan secara tegas.
- Penerapan Sanksi Pidana (Uqubat) yang Menjerakan: Negara akan menjatuhkan hukuman tegas (uqubat) terhadap pihak-pihak yang nekat merusak lingkungan atau membakar hutan demi keuntungan pribadi. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar kejahatan terhadap alam dan kemanusiaan tidak kembali terulang.
Demikianlah gambaran pemenuhan kebutuhan energi dalam Islam. Pemanfaatan teknologi energi terbarukan diizinkan selama tidak menimbulkan kerusakan bagi bumi. Hanya melalui penerapan aturan syariat secara menyeluruh, fungsi manusia sebagai pengelola bumi (khalifah fil ardhi) dapat berjalan selaras, serta membawa keberkahan bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).
Wallahua’lam bish-shawab.

0 Komentar