BUKAN HANYA HUTAN YANG TERBAKAR, KEBEBASAN BEREKSPRESI JUGA TERANCAM


Oleh: A. Mutoharo, S.M.
Penulis Lepas

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengkhawatirkan, masyarakat justru dihadapkan pada persoalan lain: terbatasnya ruang untuk menyampaikan informasi dan kritik di media sosial. Hal ini mencuat setelah video investigasi ilmiah yang dipublikasikan Nalar Rawat Institute mengenai dampak karhutla di Kalimantan Tengah dihapus oleh TikTok. Video yang diunggah pada 15 Oktober 2026 tersebut menampilkan citra satelit NASA mengenai sebaran karbon monoksida (CO) di wilayah Indonesia, disertai gambaran kondisi langit Palangka Raya yang diselimuti asap pekat.

Konten tersebut juga menyoroti angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang mencapai 1.200 di Kalimantan Tengah berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 Oktober 2026. Namun, setelah memperoleh sekitar 500 ribu penayangan dan 17.500 tanda suka, video tersebut dihapus TikTok dengan alasan melanggar pedoman komunitas tanpa penjelasan spesifik mengenai bagian yang dianggap melanggar. Pengajuan banding yang dilakukan Nalar Rawat pun ditolak (Mongabay, 23/10/2026).

Penghapusan tersebut bukan sekadar persoalan teknis moderasi konten. Sebab, informasi yang disampaikan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat di tengah ancaman pencemaran udara. Nalar Rawat menyampaikan informasi berbasis data dan kajian ilmiah untuk memperlihatkan kondisi lingkungan yang sedang dihadapi masyarakat. Ketika informasi semacam ini dihapus tanpa penjelasan yang transparan, muncul pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya menjadi dasar platform dalam menentukan informasi yang layak disampaikan kepada publik? Apakah mekanisme moderasi telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai ancaman yang sedang mengintai keselamatan mereka?


Hak Informasi dan Akses Kesehatan Publik

Persoalan ini semakin serius jika dikaitkan dengan dampak kesehatan akibat karhutla. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak selama periode Agustus hingga 13 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.711 kasus dialami anak berusia di bawah lima tahun. Asap karhutla mengandung partikel halus PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta senyawa organik beracun yang dapat mengganggu kesehatan. Paparan asap juga berpotensi memperburuk penyakit pernapasan, meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular, serta membahayakan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu (Detik, 16 Oktober 2026).

Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan kerusakan lingkungan atau gangguan aktivitas ekonomi, melainkan persoalan keselamatan publik yang membutuhkan penanganan serius. Ketika ratusan ribu kasus ISPA tercatat, masyarakat membutuhkan informasi yang terbuka mengenai kondisi udara, wilayah terdampak, risiko kesehatan, dan langkah perlindungan yang harus dilakukan. Dalam situasi seperti ini, keberadaan konten investigasi dan edukasi justru menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong evaluasi terhadap kebijakan penanganan bencana.

Di sisi lain, penghapusan konten Nalar Rawat terjadi di tengah munculnya keluhan sejumlah pengguna media sosial mengenai dugaan pembatasan jangkauan unggahan yang membahas karhutla. Beberapa figur publik turut mempertanyakan penurunan jangkauan konten mereka setelah menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, polemik semakin berkembang setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dengan Meta AI yang mengaitkan pembatasan sejumlah konten dengan permintaan Komdigi.

Namun, jawaban chatbot tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah benar-benar mengeluarkan instruksi penghapusan. Komdigi sendiri telah membantah meminta platform membatasi informasi mengenai karhutla dan menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Meta terkait jawaban AI tersebut (CNN Indonesia, 23 Oktober 2026; Warta Ekonomi, 25 Oktober 2026).


Transparansi Moderasi dan Dominasi Korporasi Digital

Meskipun demikian, bantahan pemerintah tidak serta-merta menghilangkan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Sebab, penghapusan konten Nalar Rawat dan keluhan pembatasan jangkauan unggahan menunjukkan adanya persoalan transparansi dalam pengelolaan ruang digital. Perusahaan platform memiliki kewenangan besar untuk menentukan konten yang dapat beredar, menjangkau pengguna, atau bahkan dihapus dari ruang publik. Sementara itu, pengguna sering kali tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kebijakan moderasi perusahaan teknologi.

Inilah salah satu persoalan mendasar dalam sistem demokrasi yang selama ini menjanjikan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi. Secara konseptual, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan, dan memperoleh informasi. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut masih berhadapan dengan kekuasaan perusahaan platform yang memiliki kendali besar atas distribusi informasi. Artinya, kebebasan berekspresi tidak cukup hanya dijamin melalui aturan, melainkan juga harus didukung mekanisme yang memastikan masyarakat benar-benar dapat menggunakan hak tersebut tanpa pembatasan yang sewenang-wenang.

Lebih jauh, fenomena ini memperlihatkan bagaimana ruang digital dalam sistem kapitalisme tidak sepenuhnya menjadi ruang publik yang bebas. Media sosial merupakan perusahaan yang beroperasi berdasarkan kepentingan bisnis, penguasaan pasar, dan keuntungan ekonomi. Informasi yang beredar di dalamnya dikelola melalui algoritma serta kebijakan internal perusahaan. Dengan demikian, arus informasi publik berada dalam ruang yang sebagian besar kendalinya dimiliki oleh korporasi. Ketika kepentingan publik berhadapan dengan kepentingan bisnis, masyarakat tidak selalu memiliki posisi yang kuat untuk menentukan bagaimana informasi disampaikan dan didistribusikan.

Persoalannya, bukan berarti setiap penghapusan konten merupakan bentuk pembungkaman yang disengaja. Platform memang memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan konten yang melanggar hukum, menyesatkan, atau membahayakan pengguna. Namun, kebijakan tersebut seharusnya dijalankan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Konten yang menyampaikan fakta mengenai ancaman kesehatan dan lingkungan tidak semestinya diperlakukan secara serampangan tanpa penjelasan yang jelas, terlebih ketika informasi tersebut menyangkut keselamatan masyarakat luas. Jika perusahaan platform dapat menentukan informasi apa yang dapat dilihat masyarakat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, ruang digital berpotensi menjadi ruang yang dikendalikan oleh kepentingan korporasi, bukan oleh kebutuhan publik.


Akar Masalah Tata Kelola Lingkungan

Di sisi lain, persoalan ini tidak boleh membuat perhatian masyarakat hanya tertuju pada penghapusan konten. Ada persoalan yang jauh lebih besar dan mendasar, yakni mengapa karhutla terus berulang hingga menimbulkan dampak kesehatan yang begitu luas? Mengapa masyarakat harus terus menghadapi ancaman asap, sementara penanganan kebakaran hutan dan lahan belum mampu mencegah bencana ekologis serupa? Dalam persoalan ini, negara tidak cukup hanya hadir melalui imbauan, pemadaman, distribusi masker, atau penanganan korban setelah bencana terjadi. Negara harus mampu menyelesaikan akar persoalan, termasuk memastikan pengelolaan hutan dan lahan tidak didominasi kepentingan ekonomi yang mengorbankan keselamatan masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam kerap ditempatkan dalam kerangka investasi dan keuntungan. Hutan dan lahan memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga penguasaannya sering kali berkaitan dengan kepentingan korporasi. Ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada perlindungan lingkungan, kerusakan ekosistem dan konflik kepentingan menjadi persoalan yang terus berulang. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung dampaknya melalui pencemaran udara, gangguan kesehatan, hilangnya ruang hidup, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan pendidikan. Karhutla tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang harus dievaluasi secara menyeluruh.


Tanggung Jawab Kepemimpinan dan Ruang Kritik dalam Islam

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam menempatkan tanggung jawab penguasa terhadap rakyat dan lingkungan. Negara bukan sekadar regulator yang mengawasi aktivitas masyarakat atau menjadi fasilitator kepentingan investasi, melainkan pihak yang bertanggung jawab langsung dalam mengurus urusan rakyat. Pemimpin merupakan ra'in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Karena itu, menjaga keselamatan masyarakat, melindungi kesehatan, dan memastikan lingkungan hidup tetap terpelihara merupakan bagian dari amanah kepemimpinan.

Dalam Islam, kerusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia tidak dapat dibenarkan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Pengelolaan hutan dan lahan harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat serta mencegah terjadinya kerusakan. Negara wajib menjalankan pengawasan, menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak diserahkan pada kepentingan yang merugikan rakyat. Penanganan karhutla pun harus mengutamakan pencegahan, perlindungan masyarakat, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan kesehatan warga terdampak.

Islam juga memberikan ruang penting bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penguasa melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil-hukam. Menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, serta mengingatkan penguasa ketika terdapat kelalaian dalam menjalankan amanah merupakan bagian dari tanggung jawab sosial umat. Kritik bukan ancaman bagi kepemimpinan, melainkan instrumen untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan sesuai ketentuan Allah ï·» dan berpihak pada kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, suara masyarakat, aktivis lingkungan, peneliti, dan kelompok pemerhati kesehatan seharusnya memperoleh perlindungan, bukan justru dipersulit ketika menyampaikan persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Lebih dari itu, persoalan kebebasan berekspresi dan kerusakan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui pergantian kebijakan teknis atau tuntutan transparansi perusahaan platform semata. Keduanya berkaitan dengan paradigma yang mendasari pengaturan kehidupan. Selama kepentingan ekonomi dan kekuasaan masih menjadi orientasi utama, hak rakyat berpotensi ditempatkan di bawah kepentingan pihak yang memiliki modal dan kendali. Karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem pengaturan kehidupan, dengan menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengelola kekuasaan, sumber daya alam, dan hubungan antara negara dengan rakyat.

Pada akhirnya, penghapusan konten investigasi Nalar Rawat seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali bagaimana kebebasan informasi dan perlindungan keselamatan rakyat dijalankan. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses terhadap informasi mengenai bahaya yang sedang mengancam kehidupannya, sementara persoalan utama yang menyebabkan bencana ekologis terus berulang tanpa penyelesaian mendasar. Kebebasan berekspresi tidak boleh berhenti sebagai janji demokrasi, dan perlindungan lingkungan tidak boleh sekadar menjadi slogan pembangunan. Keduanya harus diwujudkan melalui sistem yang benar-benar menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara memiliki landasan untuk menjalankan amanah kepemimpinan, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan suara yang menyampaikan kebenaran tidak dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan maupun korporasi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar