
[Catatan Praktik Hukum Tebang Pilih, Represifme Rezim Dimasa Pandemi]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat Pejuang Khilafah
Acara silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dihadiri oleh salah satu deklaratornya, Gatot Nurmantyo, di Surabaya dibubarkan paksa oleh polisi. Pembubaran diklaim karena ada aksi penolakan dari sejumlah orang. Kejadian ini terekam dalam video yang beredar viral di sosial media. (Senin, 28/9).
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian. Dugaan pembubaran karena adanya massa yang menolak kegiatan, sangat tidak berdasar. Semestinya, aparat kepolisian menjaga hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dalam ketentuan bPasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan :
_"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."_
Lebih jauh, dalam konsideran UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, dijelaskan :
_"Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;"_
Lebih lanjut, dijelaskan pula :
_"Bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;"_
Menjadikan aksi tandingan sebagai dalih pembubaran acara, justru menimbulkan praduga ada konspirasi antara massa penolak deklarasi dengan aksi pembubaran paksa tersebut. Terlebih lagi, tugas aparat semestinya melindungi kegiatan masyarakat yang dilakukan didalam gedung, dan apalagi acara tersebut dihadiri oleh Gatot Nurmantyo. Meskipun telah pensiun, Gatot pernah menjabat sebagai Panglima TNI.
Keberanian massa berdemo menuntut pembubaran, menimbulkan dugaan demo settingan. Bahkan, demo boleh jadi ada dibawah kendali otoritas yang memiliki wewenang dalam menangani tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus pembubaran silaturahmi yang dihadiri Gatot Nurmantyo ini mengingatkan kita pada sejumlah pembubaran pengajian yang dalihnya juga sama : ada keberatan dari anggota masyarakat. Bedanya, dalam kasus pembubaran pengajian aparat kepolisian tidak bertindak langsung, melainkan oknum ormas tertentu yang ada di garda terdepan.
Pada kasus pembubaran dan/atau pembatalan pengajian Ustad Abdul Shomad (UAS), Ust Felix Shiauw Ust Khalid Basalamah, Gus Nur, misalnya. Oknum ormas tertentu berada digaris depan pembubaran, sementara Polisi mengamankan pembubaran bukan mengamankan pengajian.
Namun, dalam kasus Gatot Nurmantyo terlihat jelas Aparat Kepolisian yang turun langsung membubarkan. Bahkan, pembubaran terjadi saat 'Sang Jenderal' belum menyelesaikan pidato sambutannya.
Kasus ini yakni tindakan tegas aparat kepolisian, jika nantinya didasarkan dalam rangka untuk menegakkan protokol kesehatan dimasa pandemi akan semakin terlihat aneh. Sebab, pendemo yang menuntut pembubaran kegiatan justru seperti diberi kebebasan. Padahal masih dalam konteks yang sama, situasi pandemi.
Apalagi, jika kasus pembubaran ini dibandingkan dengan kejadian di Kota Tegal akan terlihat bagaimana aparat pilih kasih. Seorang Pimpinan partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, bebas mengadakan acara dangdutan dengan massa berjubel ditengah pandemi saat hajatan anaknya, tanpa teguran dari aparat apalagi dilakukan pembubaran.
Kepolisian setempat hanya bisa mengamati, tak berani mengambil tindakan. Walau akhirnya Kapolsek setempat dicopot, ada proses pemanggilan dan teguran dari partai, tapi hal itu terjadi setelah acara selesai. Berbeda dengan apa yang dialami Gatot Nurmantyo.
Tindakan ini dapat dianggap sebagai kebijakan tebang pilih, persis ketika Mabes Polri menangkap dan menahan Ali Baharsyah. Saat itu, kepolisian di masa pandemi menyatakan tidak akan melakukan penahanan guna menghindari infeksi virus Corona. Nyatanya Ali Baharsyah ditangkap, ditahan, hingga akhirnya Ali Baharsyah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pidana satu tahun penjara dan denda 50 juta subsider 4 bulan penjara.
Apalagi, jika kelak alasan pembubaran benar-benar atas dasar pertimbangan pandemi, alasan penegakan protokol kesehatan, rasanya rakyat semakin berhak untuk menuntut Pilkada ditunda. Jika rakyat tak boleh mengadakan kegiatan karena pandemi, maka pemerintah, DPR dan partai politik juga tak boleh mengadakan kegiatan Pilkada.
Protokol kesehatan akan dipahami benar-benar untuk mengatasi Pandemi, jika Pilkada ditunda. Jika tidak, publik dan mayoritas rakyat akan memahami protokol kesehatan hanyalah sarana untuk mengekang rakyat untuk menjalankan hak konstitusional berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang telah dijamin konstitusi. [].

0 Komentar