
[Catatan Hukum Tindak Pidana Perbantuan Dalam Korupsi Dana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
".....Masuknya nama Sritex merupakan rekomendasi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. ‘Itu bagian anak Pak Lurah,’ tutur seorang di antaranya. Sebutan ‘Pak Lurah’ mengacu pada Jokowi. Akhir April lalu, Juliari Batubara menyatakan telah mengajak perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, itu memproduksi tas”.
[Majalah Tempo]
Majalah Tempo mengungkap fakta yang sangat membelalakkan mata. Betapa tidak, dana bantuan yang sejatinya dialokasikan dan menjadi hak rakyat sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi, justru dikorupsi. Dan korupsi itu, dikabarkan melibatkan putra orang nomor satu di NKRI.
Gibran Rakabuming Raka, Calon Kepala Daerah yang memenangkan Pilkada Kota Solo sekaligus Putra Presiden Jokowi disebut majalah Tempo terlibat korupsi dana Bansos dari anggaran penanganan Pandemi Covid-19. Peran Gibran, adalah memberikan rekomendasi agar Kemensos menggunakan PT Sritex untuk pengadaan goodie bag untuk pendistribusian bantuan sosial ke masyarakat. Gibran yang dibahasakan sebagai 'Anak Pak Lurah' disebut mendapat bagian dari duit korupsi Juliari Peter Batubara, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sosial.
Juliari sendiri menyandang status Tersangka berdasarkan pasal suap dan/atau gratifikasi sebagaimana diatur dala pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sebagai pejabat menteri yang menjalankan tugas penyelenggara negara, semestinya Juliari Peter Batubara tak boleh menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Korupsi yang dilakukan kader PDIP ini, diduga totalnya mencapai triliunan rupiah sebagaimana kalkulasi FITRA. Namun, dalam kasus berkenaan penyidik KPK menyita uang sejumlah 17 miliar dalam 7 koper.
Namun, apakah Gibran Rakabuming Raka dapat dijerat pasal pidana korupsi berdasarkan UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ? Mengingat, Gibran bukanlah berstatus Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Gubran hanya berkedudukan sebagai kader PDIP yang ikut kontestasi Pilkada Solo.
Gibran juga bukan pihak swasta yang menyuap Mensos, akan tetapi Gibran diduga menerima bagian atas andilnya merekomendasikan PT Sritex sebagai pihak pengadaan goodie bag. Jadi, Gibran Rakabuming Raka tak bisa dituntut sebagai pemberi atau penerima suap sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Tipikor, juga tak bisa dituntut berdasarkan pasal 12A dan 12B, maupun pasal 11 UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Gibran masih bisa dijerat berdasarkan pasal perbantuan tindak pidana berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan :
Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang memberikan, perjanjian, memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus di junto kan dengan pasal utama dari tindak pidananya. Karena itu, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini harus dikaitkan dengan pasal yang menjerat Juliari Peter Batubara, yakni pasal 11 UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, posisi Gibran diduga membantu terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara.
Soal Gibran Rakabuming Raka terlibat atau tidak, bergantung pada temuan fakta dan bukti penyidikan. Bukan sanggahan dari Gibran. Artinya, meskipun putra Presiden Jokowi telah membantah terlibat dalam perkara ini, dimata hukum pernyataan yang demikian tidaklah bernilai.
Hanya tinggal satu pertanyaannya, beranikah KPK menyidik putra Jokowi dalam kasus ini ? [].

0 Komentar