
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Banyaknya kasus Kepala Daerah yang dicokok KPK, membuat banyak pihak ingin mengevaluasi mekanisme pengisian jabatan Kepala Daerah. Sebagian berpendapat, sebaiknya pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, selaku wakil rakyat di daerah.
Sebagian yang lain, sudah muak dengan sistem demokrasi. Sebab, meskipun dipilih lewat DPRD, hal itu tak menjamin adanya korupsi pada saat pengisian jabatan dan/atau saat memimpin pemerintahan di daerah.
Pengembalian pengisian jabatan kepala daerah via DPRD, hanya mengembalikan korupsi ke oligarki, khususnya partai politik. Sebab, mekanisme pengisian jabatan via DPRD akan menjadi ajang partai politik untuk memperdagangkan suara kursi DPRD kepada calon kepala daerah.
Lantas, bagaimana pengisian jabatan Kepala Daerah menurut Islam didalam Daulah Khilafah?
Pertama, Kepala Daerah menurut Islam adalah penguasa di daerah yang mendapat kekuasaan dari Khalifah, selaku otoritas kekuasaan utama dalam sistem Khilafah. Karenanya, untuk menjadi kepala daerah, harus memenuhi syarat sebagai penguasa yakni : Islam, laki-laki, berakal, baligh/dewasa, merdeka, adil, dan memiliki kemampuan mengelola kekuasaan.
Kepala Daerah dalam Islam disebut Wali, yang memimpin suatu wilayah (setingkat Provinsi) dan Amil (setingkat kota atau kabupaten). Mereka inilah, yang mendapat mandat tugas kekuasaan di daerah dari Khalifah.
Kedua, karena Wali dan Amil mendapat mandat kekuasaan dari Khalifah, maka pengisian jabatan Wali dan Amil ditunjuk oleh Khalifah. Khalifah pula yang berhak memecatnya.
Tidak ada pemilihan kepala daerah dalam Islam, baik untuk jabatan Wali maupun Amil. Karena kepala daerah dalam Islam, mendapatkan mandat kekuasaan dari Khalifah bukan dari Umat.
Adapun Khalifah mendapatkan mandat kekuasaan langsung dari umat melalui akad bai'at. Bai'at bisa diperoleh langsung dari Umat, atau melalui representasi umat melalui lembaga yang berisi ahlul hal wal aqdi.
Ada kalanya Wali dan Amil diangkat dan diberhentikan oleh Khalifah. Bisa juga, Khalifah mengangkat dan memberhentikan Wali, sementara penentuan jabatan Amil didelegasikan melalui Wali.
Ketiga, Khalifah dapat memberhentikan Wali baik karena alasan pelanggaran syariat (semisal korupsi), atau tanpa pelanggaran atas pertimbangan penyegaran, dan wajib mengganti Wali jika ada komplain rakyat di daerah terhadap wali.
Khalifah berhak mengganti Wali dan menentukan wali pengganti jika wali meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Khalifah memiliki otoritas penuh terhadap wali.
Proses pengisian jabatan seperti ini minim bahkan tak perlu biaya, kepala daerah juga akan tunduk pada Khalifah karena atasan kepala daerah adalah Khalifah bukan rakyat di daerah. Hanya saja, jika rakyat di daerah menampakkan ketidakridloan pada Wali, demi hukum Khalifah wajib memecatnya dan menggantinya dengan Wali yang diridloi rakyat di daerah.
Demikianlah, mekanisme pengisian jabatan kekuasaan kepala daerah (Wali dan/atau Amil) dalam Daulah Khilafah. Mekanisme ini hanya bisa dilakukan setelah kaum muslimin memiliki Daulah Khilafah. Itu artinya, saat ini prioritas amal kaum muslimin adalah bagaimana dapat segera membai'at Khalifah. Bukan disibukkan dengan Pilkada yang menghasilkan pemimpin korup. [].

0 Komentar