KENAPA MENDESAK DIBENTUK TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA?


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Berbagai keterangan yang bersumber dari pihak kepolisian, selain hanya bersumber sepihak, bertentangan dengan keterangan dari korban FPI, juga terbukti tidak konsisten. Soal senjata misalnya, dari senjata api biasa berubah menjadi senjata rakitan. Peristiwa penyerangannya dan baku tembak, berubah menjadi perampasan senjata aparat oleh laskar FPI.

Jadi, keterangan kepolisian selain bertentangan dengan keterangan korban dari FPI, juga inkonsisten. Keterangan yang inkonsisten akan sulit dipercaya dan mendapat legitimasi publik.

Selanjutnya, memang benar telah dibentuk Tim Independen untuk mencari fakta dari Komnas HAM R.I. Namun, hal ini tidak cukup disebabkan beberapa alasan :

Pertama, dugaan pelanggaran yang terjadi bukan hanya soal pelanggaran HAM berat berupa telah terjadi extra judisial killing. Dugaan pelanggaran lainnya itu diantaranya : dugaan adanya abuse of power (penyalahgunaan wewenang), pengedaran berita bohong kepada publik, mal administrasi, penjaminan saksi dan korban, dugaan State Crime yang bisa berujung Pema'zulan Presiden, pelanggaran disiplin kepolisian.

Pelanggaran seperti dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), apapun temuan dan rekomendasinya bukanlah ranah Komnas HAM. Perlu dilibatkan anggota DPR RI selaku kekuasaan penyeimbang yang diantaranya berfungsi mengontrol eksekutif, tak mungkin ditinggalkan dalam tim investigasi.

Dugaan tindak pidana kebohongan publik melalui keterangan kepolisian diserang laskar FPI padahal keterangan FPI rombongan HRS lah yang diserang oleh Preman OTK yang kemudian baru diketahui dari anggota Polda Metro Jaya, juga merupakan tindak pidana terpisah yang bisa dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana.

Dugaan Mal Administrasi akibat pelanggaran prosedur penyelidikan yakni tindakan penguntitan pada orang yang baru berstatus sebagai saksi, perlu melibatkan Ombudsman RI (ORI). Ombudsman akan fokus menyelidiki adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus ini.

Perlunya melibatkan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) karena pihak FPI saat ini berkedudukan sebagai saksi sekaligus korban. LPSK berfungsi menjamin keamanan saksi dan korban sehingga bisa memberikan keterangan bebas sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Adapun perlunya ada unsur MPR selain DPR, karena pembunuhan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kapasitas menjalankan tugas institusi dan mendapatkan mandat langsung dari atasan. Perlu diselidiki, apakah ini mandat personal atau kebijakan institusi.

Perlu ditelusuri, jika ini mandat institusi apakah mendapatkan perintah atau minimal restu dari otoritas tertinggi kekuasaan yakni Presiden R.I. Mengingat, hingga tulisan ini dibuat Presiden belum bersuara.

Dugaan pelanggaran prosedur internal kepolisian, perlu melibatkan Kompolnas. Sehingga, ada rekomendasi untuk memperbaiki internal kepolisian.

Kemudian pentingnya melibatkan praktisi hukum, akademisi hukum, ahli dari berbagai latarbelakang profesi (kriminolog, ahli militer, psikolog, dll), perwakilan LSM, adalah untuk mengungkap peristiwa agar terang benderang.

Tentu saja, FPI dan kepolisian wajib dilibatkan. Agar kesimpulan dan rekomendasi ini benar-benar telah mendengar keterangan dari seluruh pihak sehingga lebih otoritatif dan legitimate.

Kedua, Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM hanya seputar soal ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat. Komnas tak memiliki kapasitas untuk menyelidiki dan menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin polisi, pelanggaran abuse of power, bahkan tak bisa menyelidiki adanya dugaan State Crime yang melibatkan Negara dalam peristiwa ini.

Padahal, rakyat ingin peristiwa ini dibuka seluas-luasnya dan seterang-terangnya. Agar tak ada noktah sejarah yang menjadi legacy buruk berbangsa, yang kelak kemudian menimbulkan dendam sejarah di kemudian hari.

Ketiga, perlunya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang resmi diinisiasi pemerintah (Negara) adalah agar hasilnya selain otoritatif dan legitimate juga dapat dieksekusi. Kita tahu, betapa banyak aduan di Komnas HAM hanya berujung rekomendasi. Karena kewenangan Komnas HAM hanya sebatas itu.

Urgennya dibentuk TGPF ini selain melakukan penyelidikan dan menghasilkan kesimpulan berikut rekomendasinya, diharapkan juga dapat ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga negara sesuai kewenangannya. Jika sejak awal lembaga-lembaga negara dilibatkan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi karena sejak awal negara telah dilibatkan dalam proses penyelidikan.

TGPF ini meskipun melibatkan banyak unsur termasuk Negara, akan tetap bekerja independen. Selain dari latar profesi dan institusi, orang yang dilibatkan dalam TGPF ini haruslah orang yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang teruji dalam tugas-tugas kerja dan profesi sesuai dengan latar belakangnya.

Saya kira, bukan hanya rakyat tetapi Negara juga berkepentingan untuk mengungkap kasus ini seterang mungkin. Sebab, Negara jelas tak mau menjadi pihak tertuduh, karena dianggap abai membiarkan kejadian ini terjadi, atau bahkan dituduh menjadi dalang dari semua peristiwa ini. [].

Posting Komentar

0 Komentar