PDIP MAH JUARANYA KORUPSI, SEKARANG KADERNYA DICOKOK KPK LAGI


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Baru seminggu, kader PDIP dari Cimahi si Ajay terjaring OTT KPK pada Jumat (27/11/2020). Sabtunya KPK resmi menjadikan Ajay sebagai tersangka kasus korupsi perizinan perluasan bangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Hari ini Kamis (3/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok kader PDIP. Wenny yang merupakan Ketua DPC PDIP Banggai Laut dan juga calon bupati petahana di Pilkada Banggai Laut 2020, digelandang oleh petugas anti rasuah.

Wenny mulai menjabat sebagai Bupati Banggai Laut pada 17 Februari 2016. Setelah tiga tahun menjabat, Wenny dipercaya menduduki jabatan Ketua DPC PDIP Banggai Laut sejak 18 Juli 2019. Kader PDIP ini juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya periode 1999-2004.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum diketahui jelas kader PDIP ini ditangkap terkait kasus apa, jumlah uang yang diamankan, serta siapa saja pihak yang ditangkap. Yang jelas, penangkapan ini menjadi konfirmasi bahwa PDIP juaranya korupsi.

Penangkapan ini juga menjadi petunjuk, bahwa gelaran Pilkada pada 9 Desember nanti hanyalah ajang untuk memilih koruptor. Pilkada selain berpotensi menjadi kluster penyebaran virus Corona, juga terbukti menjadi kluster yang menyebarkan virus korupsi.

Sejak berdiri pada Desember 2002 lalu hingga Oktober 2019, KPK sebagai lembaga antirasuah mencatat telah memproses 119 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Rincian 119 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tersebut berasal dari 25 provinsi berbeda. Provinsi yang kepala daerahnya paling banyak tersandung korupsi adalah Sumatera Utara dan Jawa Timur. Kedua provinsi ini memiliki 14 kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2002.
Jika data tersebut ditambah hingga Desember 2020, tentu lebih banyak lagi. Kluster koruptor kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota tetap menduduki peringkat prestisius, disamping kluster anggota DPR dan Menteri.

Khusus di tahun 2020, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, terdapat 169 kasus korupsi selama periode semester satu tahun 2020. Hal ini ia katakan berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020.

Dari 169 kasus korupsi yang disidik oleh penegak hukum, kata Wana, 139 kasus di antaranya merupakan kasus korupsi baru. Kemudian masih menurut ICW, ada 23 pengembangan kasus serta 23 operasi tangkap tangan (OTT).

Tersangka yang ditetapkan ada 372 orang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 18,1 triliun. Nilai suap yang diketahui dan ditemukan oleh penegak hukum sekitar Rp 20,2 miliar dan nilai pungutan liarnya sekitar Rp 40,6 miliar.

Adapun data anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 orang dan tersebar di delapan partai politik (parpol). Parpol yang anggotanya paling banyak ditangkap KPK berasal adalah Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu delapan orang.

Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat masing-masing sebanyak 3 orang. Anggota dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyusul sebanyak 2 orang. Empat orang lainnya berasal dari empat partai, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Sumber : ICW, 15 September 2019).

Demikianlah, kader partai politik adalah juara korupsi. Mereka tersebar di DPR, DPRD, dan kepala daerah. Sementara Kepala Daerah adalah kluster koruptor yang luar biasa bahayanya. Jadi, anda masih mau nekat memilih calon koruptor pada 9 Desember nanti? [].

Posting Komentar

0 Komentar