KHILAFAH TIDAK AKAN MELAKUKAN NASIONALISASI ATAU #REDISTRIBUSI TANAH


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Mungkin, ada sebagian orang yang tidak memahami Khilafah menanggap semua aset milik individu dan swasta saat Khilafah tegak akan dinasionalisasi. Itu artinya, ada 'pemberangusan hak individu rakyat' oleh Negara sebagaimana dilakukan oleh Negara berhaluan idelogi sosialisme termasuk komunisme. Orang yang memiliki tanah/lahan pertanian lebih dari tiga hektar, akan diambil alih Negara dan dibagikan secara merata kepada rakyat lainnya yang tidak memiliki lahan. Tidak, Khilafah tidak seperti itu.

Saat Khilafah tegak, Negara akan menerapkan syariat Islam secara kaffah termasuk dalam konsep kepemilikan. Khilafah akan mengembalikan realitas harta sesuai kepemilikannya sebagaimana ditetapkan Syara'.

Harta yang terkategori milik individu (Al Milkiyatul Fardiyah/Private Property) seperti Tanah, Mobil dan kendaraan lainnya, rumah, gedung perkantoran, harta perhiasan seperti emas dan perak, tabungan, semua itu adalah jenis harta yang secara syar'i sah dimiliki individu. Khilafah tetap akan mengakui, menghormati dan memberikan perlindungan terhadap eksistensi dan keberadaannya.

Adapun harta yang terkategori milik umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property) memang telah diharamkan secara syar'i untuk dimiliki individu, swasta, domestik maupun asing. Karena itu, harta jenis ini akan dikembalikan pada hakekat kepemilikannya dan negara akan mengambil alih selaku pihak yang mewakili rakyat untuk mengelolanya.

Harta-harta dari jenis tambang yang melimpah baik yang ada diatas bumi maupun di perut bumi, baik berupa tambang minyak, emas, perak, garam, mangan, besi, tembaga, bouksit, nikel, uranium, thorium, dll, akan diambil alih oleh Negara Khilafah tanpa memperhatikan apakah sebelumnya dimiliki individu, swasta, domestik maupun asing. Terserah, tambang itu sebelumnya dimiliki Luhut Panjaitan atau PT Freeport, dikuasai Group Bakrie atau PT Newmont, di kangkangi Erick Thohir atau oleh Conoco Phillips. Semua, akan diambil alih oleh khilafah, karena individu, swasta baik domestik maupun asing tak memiliki hak menguasai dan mengelola harta jenis ini.

Jadi Khilafah tidak akan melakukan Nasionalisasi, yang basis kebijakannya berdasarkan kepentingan Negara. Nasionalisasi adalah proses pemindahan kepemilikan dari individu swasta kepada Negara tanpa memperhatikan jenis harta yang di nasionalisasi.

Misalkan, atas dalih Nasionalisasi Negara bisa merampas tanah milik individu, kemudian membagikannya kepada publik. Nasionalisasi tanah seperti dikenal dengan istilah Land Reform (Reformasi Agraria) bukanlah cara Islam, dan tidak akan dilakukan oleh Khilafah.

Jadi, bagi Anda yang memiliki harta melimpah, kaya raya, harta. Anda terkategori harta jenis milik pribadi dan bukan terkategori milik umum, Anda tidak usah khawatir. Harta Anda akan diakui, dihormati dan dilindungi Khilafah. 

Tetapi bagi Anda yang menguasai harta jenis milik umum, maka Khilafah akan mengambilnya karena Anda tidak punya hak menguasai dan mengelola harta milik umum. Itu hak rakyat, bukan harta nenek moyang Anda. Anda tak boleh kaya raya, diatas penderitaan rakyat banyak yang memiliki harta itu. 

Islam melalui Khilafah akan mengatur kepemilikan atas harta sesuai petunjuk syar'i. Kepemilikan umum dan kepemilikan negara tidak boleh (haram) dikuasai individu. Semua harta jenis ini, wajib dikelola oleh Daulah Khilafah sebagai sumber APBN untuk mengelola pemerintahan dan melayani rakyat. 

Dengan konsep pengelolaan kepemilikan seperti ini, negara tidak perlu memungut pajak untuk membiayai pemerintahan. Negara dapat maksimal memanfaatkan harta yang dikaruniakan Allah SWT berupa SDA yang melimpah untuk manusia.

Dengan konsep seperti ini, tidak akan terjadi penindasan segelintir manusia kepada mayoritas manusia berdalih kebebasan kepemilikan. Semua penderitaan rakyat saat ini adalah bukti rusaknya sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan individu serakah untuk merampas hak rakyat. [].

Posting Komentar

0 Komentar